Legislasi Pelindungan Data Pribadi Fondasi Penting dalam Arus Data Lintas Batas: DPR dan Pemerintah Segera Bahas dan Sahkan RUU PDP!
Pada Rapat Paripurna DPR RI ke-17 dalam rangka pembukaan masa persidangan ke-IV tahun sidang 2021-2022 (15/3), Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan terdapat 13 RUU prioritas yang akan diselesaikan DPR, termasuk di dalamnya RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Puan juga menegaskan dalam pidatonya, bahwa penyelesaian RUU tidak hanya menjadi tanggung jawab DPR, tetapi juga pemerintah, sebagai perwakilan dari Presiden, yang memegang fungsi legislasi bersama DPR. Sayangnya, selama masa persidangan ke-III yang lalu, tidak nampak adanya inisiatif dan upaya yang signifikan dari pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk mengakselerasi proses pembahasan RUU PDP.
Sampai dengan berakhirnya masa sidang ke-III, pemerintah tidak kunjung memberikan usulan baru terkait kelembagaan otoritas PDP, sebagaimana diminta oleh DPR. Pada hari yang sama (15/3), pemerintah melakukan Kick-Off Digital Economy Working Group (Kelompok Kerja Ekonomi Digital) G20, yang dikoordinasi oleh Kominfo. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, mengungkapkan perihal perlunya pengaturan dan kesepakatan bersama antar-negara G20, terkait lalu lintas data secara global.
Sayangnya Menkominfo melupakan posisi penting dari RUU PDP, yang akan menjadi rujukan utama dalam menentukan standar umum arus data lintas negara. Menteri Kominfo seakan-akan menutup mata akan proses RUU PDP yang saat ini mandeg dan tak kunjung disahkan. Padahal, legislasi PDP yang komprehensif merupakan elemen kunci untuk memastikan adanya kepercayaan (trust) dalam arus data lintas batas negara. Sejauh ini, pengaturan sektoral pelindungan data pribadi telah berdampak pada ketidakpastian hukum pelindungan data pribadi, yang berimplikasi pada rendahnya tingkat kepercayaan dalam pelindungan data di Indonesia. Selain itu, dari berbagai perjanjian internasional terkait dengan arus data yang diikuti pemerintah Indonesia, dibandingkan dengan perkembangan regulasi di dalam negeri terkait perlindungan data dan arus data, juga menunjukkan ambiguitas dari posisi dan sikap pemerintah.
Oleh karena itu, sejalan dengan prioritas Kelompok Kerja Ekonomi Digital dalam Presidensi Indonesia G20, khususnya pada aspek pengaturan arus data lintas batas negara, semestinya Kelompok Kerja ini juga mendorong segera disahkannya RUU PDP, yang akan menjadi kerangka hukum bagi tata kelola pelindungan data pribadi yang baik, termasuk menjadi rujukan dalam pengaturan arus data lintas batas negara. Rendahnya tingkat kepercayaan terhadap Indonesia, dalam arus data lintas batas negara, yang diharapkan bersifat resiprokal, dapat dilihat sebagai akibat dari tumpang tindihnya legislasi terkait perlindungan data pribadi yang berlaku saat ini.
Harus diakui pula, legislasi tersebut belum secara memadai mengatur perihal keseluruhan siklus pemrosesan data pribadi, jaminan pelindungan hak-hak subjek data, kejelasan kewajiban pengendali dan pemroses data, kejelasan dalam transfer data internasional, termasuk memastikan adanya lembaga yang secara efektif mengawasi dan menegakkan hukum pelindungan data. Situasi ini diperparah dengan adanya rentetan dugaan kebocoran data pribadi, baik yang melibatkan sektor publik maupun privat, tanpa diikuti dengan proses penyelesaian yang tuntas. Lebih jauh, kehadiran legislasi PDP yang komprehensif juga akan berpengaruh penting pada tingkat kesetaraan hukum PDP Indonesia dengan negara lain, yang menjadi persyaratan utama dalam transfer data internasional. Transfer data internasional menjadi mudah dilakukan jika negara penerima data memiliki tingkat pelindungan data yang setara dengan ketentuan yang ada pada negara pengirim.
Oleh karenanya kesetaraan dalam hukum pelindungan data, menjadi elemen paling esensial yang menentukan kepercayaan dalam arus data lintas negara. Secara ekonomi kesetaraan hukum ini akan membuka ruang yang besar bagi bisnis data storage di dalam negeri, dikarenakan “trust” yang tumbuh untuk menyimpan dan memproses data di Indonesia. Selain itu, bagi warga negara sendiri, kesetaraan hukum perlindungan data ini akan berperan penting dalam menjamin perlindungan data bagi subjek data Indonesia, di mana pun data pribadinya diproses, karena berlakunya pendekatan human centric dari legislasi PDP.
Berangkat dari pertimbangan di atas, kelanjutan proses pembahasan RUU PDP penting dipastikan, untuk segera dapat disahkan menjadi undang-undang. Terlebih, Ketua DPR telah menegaskan komitmen penyelesaian RUU PDP sebagai prioritas DPR. Mencermati hal tersebut, guna memastikan hadirnya UU PDP yang kuat, dan mampu diterapkan secara efektif untuk melindungi data pribadi warga negara, Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) menekankan beberapa poin berikut:
- Pemerintah untuk segera aktif berkomunikasi dengan DPR, untuk melanjutkan proses pembahasan RUU PDP, dengan memperhatikan usulan dari DPR, terkait pembentukan Otoritas PDP yang mandiri, sebagai wujud komitmen untuk menghadirkan legislasi PDP yang kuat dan komprehensif;
- Presiden mengingatkan kembali Menteri Komunikasi dan Informatika, dan kementerian terkait lainnya dalam proses pembahasan RUU PDP, untuk dapat segera merealisasikan janji politik Presiden, guna menghadirkan legislasi PDP yang kuat;
- Komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU PDP, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan pada setiap proses pembicaraan terkait dengan arus data lintas batas negara, dalam forum G20, guna menjamin perlindungan data pribadi warga negara Indonesia;
- DPR dan Pemerintah segera mengagendakan kembali proses pembahasan RUU PDP, untuk dapat disahkan dalam waktu dekat, dengan tetap menjamin adanya partisipasi publik, dan menghadirkan kualitas legislasi yang baik.
Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022
Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP):
ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan Tifa, Imparsial, HRWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKA-Action Aid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, PSHK.