Sidang Komite HAM Sipol PBB: Pemerintah RI Berlindung di Soal-soal Prosedural, Jauh dari Substansial
United Nation

Sidang Komite HAM Sipol PBB: Pemerintah RI Berlindung di Soal-soal Prosedural, Jauh dari Substansial

Rabu, 13 Mar 2024

Siaran Pers
Sidang Komite HAM Sipol PBB: Pemerintah RI Berlindung di Soal-soal Prosedural, Jauh dari Substansial

 

[Jakarta, 12 Maret 2024] – Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Hak-hak Sipil dan Politik (Sipol) menilai, pemerintah menggunakan sejumlah prosedur dan program dalam menjawab sejumlah isu dalam sidang Komite HAM Sipol PBB di Jenewa, 11-12 Maret 2024. Jawaban-jawaban prosedural seperti dibentuknya Keppres penyelesaian pelanggaran HAM berat non yudisial, rencana aksi nasional (RAN) HAM, dll belum mampu menjawab akar persoalan pelanggaran hak-hak sipol dan pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.

Sejumlah isu dibahas, di antaranya: soal pelanggaran HAM berat masa lalu, pelanggaran HAM di Papua, Munir, Qanun dan KKR Aceh, penodaan agama, hukuman mati, pengungsi Rohingya, izin pendirian rumah ibadah yang menyulitkan kelompok minoritas agama dalam membangun rumah ibadah, kebebasan berekspresi, serta soal pemasungan terhadap kelompok disabilitas mental, dan lain-lain.

Soal pelanggaran HAM berat masa lalu, delegasi Pemerintah Indonesia melalui Mugiyanto dari KSP menyatakan bahwa Pemerintah telah membuat 4 pengadilan HAM untuk kasus Tanjung Priok, Abepura, Timor Leste, dan yang terakhir kasus Paniai Berdarah. Jawaban tersebut benar secara fakta dan prosedur, namun belum menunjukan kemauan politik yang kuat mengingat substansinya belum menghadirkan keadilan.

Kasus Munir juga ditanyakan oleh Anggota Komite, Gomez Martinez. Menurut Mugiyanto, perwakilan RI, kasus Munir sudah selesai karena Negara telah melaksanakan sidang atas 3 terduga pelaku pembunuhan Munir dan bahkan telah menghukum Pollycarpus sebagai pelaku pembunuhannya. Fakta bahwa hingga saat ini, aktor intelektual pembunuhan Munir tidak pernah terjamah hukum alias memiliki impunitas.

Maurice Kran, Anggota Komite yang juga advokat HAM dari Kanada mempertanyakan keberadaan peraturan diskriminatif di tingkat daerah yang tidak sesuai dengan prinsip HAM. Salah satunya adalah Qanun Jinayat di Aceh yang anti homoseksual, serta mengakomodir praktik hukuman fisik bagi anak (12-18 tahun). Delegasi Pemerintah Indonesia menyatakan, mereka tidak memiliki kewenangan untuk mencabut peraturan daerah yang diskriminatif.

Hal ini langsung direspon oleh Azriana, Aktivis Perempuan Aceh yang juga merupakan mantan Ketua Komnas Perempuan. “UU Pemerintah Daerah telah memberi kewenangan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mencegah lahirnya peraturan daerah yang diskriminatif, bahkan memiliki kewenangan untuk membatalkan sepanjang tahun 2015-2016. Selain itu Kementerian Hukum dan HAM juga memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah yang diskriminatif. Namun seluruh kewenangan tersebut belum digunakan dengan maksimal ” katanya dalam sesi diskusi daring yang diselenggarakan
oleh Human Rights Working Group (HRWG) merespon sidang (12/3).

Militerisasi dan pelanggaran HAM di Papua juga menjadi perhatian dua anggota Komite, yakni Gomez Martinez dan Ndiaye. Pertanyaan soal kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua, termasuk pertanyaan spesifik mengenai kebebasan berserikat dalam melaksanakan aksi damai menyuarakan aspirasi tentang hak menentukan nasib sendiri, hanya direspon dengan jawaban mengenai otonomi khusus Papua yang berfokus pada pendekatan pendanaan yang diklaim sebagai upaya untuk memperkuat otonomi khusus Papua itu sendiri. Delegasi Pemerintah RI juga membantah dan sama sekali tidak mau mengakui adanya militerisasi di Papua. “Keberadaan militer hanya untuk mendukung kedaulatan, sesuai dengan UU TNI,” kata perwakilan RI.

Soal kebebasan berekspresi, Pemerintah Indonesia menganggap aktivis, jurnalis, dan pembela HAM sebagai rekan saat menjawab keprihatinan anggota Komite soal situasi mengkhawatirkan yang dihadapi oleh aktivis, jurnalis, dan pembela HAM di Indonesia yang rentan dikriminalisasi. 

Soal penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of force yang dilakukan terhadap kasus-kasus terkait narkoba, rencana Pemerintah untuk meratifikasi Konvensi 1951 soal pengungsi, dan penyiksaan, delegasi Pemerintah Indonesia pun lagi-lagi menjawabnya dengan jawaban-jawaban prosedural, misalnya dengan telah diadakannya seminar dan peningkatan kapasitas.

Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia untuk Advokasi Hak-hak Sipol telah mengirimkan laporan bayangan kepada Komite Sipol PBB dengan judul, “Repressive Developmentalism and Sectarian Populism in Indonesia" pada 05 Februari 2024 yang lalu.

Narahubung: Daniel Awigra, Direktur Eksekutif HRWG, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Hak-hak Sipol

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Hak-hak Sipol:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
2. Arus Pelangi
3. Biro Papua PGI
4. ELSAM
5. GAYa Nusantara
6. Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI)
7. HuMa
8. IKOHI
9. ILRC
10. IMPARSIAL
11. INFID
12. Institute for Ecosoc Rights
13. JATAM
14. KPI
15. Komite Hukum JAI
16. LBH Apik Jakarta
17. LBH Banda Aceh
18. LBH Jakarta
19. LBH Pers
20. Migrant Care
21. Mitra Perempuan
22. PBHI
23. RPUK Aceh
24. Satya Bumi
25. SBMI
26. SETARA Institute
27. SKPKC FP
28. SEJUK
29. Solidaritas Perempuan
30. TURC
31. WALHI
32. YAPPIKA
33. Yayasan Kalyanamitra
34. Yayasan Pulih
35. Yayasan TIFA
36. YLBHI

 

A R T I K E L T E R K A I T

Jumat, 28 Jan 2022
Peringatan International Data Privacy Day juga perlu menjadi momentum bagi pengambil kebijakan untuk memaksimalkan tugas dan kewenangannya dalam mempercepat pembahasan Rancangan UU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dengan berorientasi penuh pada pelindungan hak-hak subjek data.
Jumat, 18 Feb 2022
Perdana Menteri Kerajaan Belanda, Mark Rutte, meminta maaf atas yang dilakukan negaranya pada periode agresi militer Belanda
+