Hermanto Dituntut 4 Tahun Penjara Akibat Tebang Sebatang Pohon: Bukti UU P3H Salah Sasaran
Pernyataan Pers Bersama
ELSAM dan LBH Respublica
Hermanto Dituntut 4 Tahun Penjara Akibat Tebang Sebatang Pohon: Bukti UU P3H Salah Sasaran
Hermanto bin Nusirwa (43), warga Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Selasa, (14/5/2019) dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang. Hermanto dituntut dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) karena menebang sebatang pohon di pinggir Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Reg 5 yang berbatasan dengan jalan lintas Bengkulu-Kepahiang. [1]
Hermanto diajukan ke pengadilan dengan barang bukti berupa tunggul kayu terap mati sepanjang 30 sentimeter. Sebelumnya, Hermanto ditangkap pada 16 Januari 2016 oleh Polda Bengkulu akibat laporan dari Dinas Lingkungan Hidup. Hermanto dituduh telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) karena menebang sebatang pohon di pinggir Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Reg 5 yang berbatasan dengan jalan lintas Bengkulu-Kepahiang. [2]
Peristiwa ini bukanlah peristiwa pertama, UU P3H salah sasaran dan mengakibatkan terlanggarnya hak petani, masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat untuk mengelola hutan. Sanksi pidana lebih banyak diarahkan pada petani, masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat, sebagaimana diatur pasal 82, pasal 83, pasal 84 dst dari UU P3H, yang kesemuanya merupakan pasal yang mengatur tentang larangan mengambil, mengelola atau mengakses kawasan dan sumber daya hutan. Hal ini mencederai hak konstitusional warga negara. Bahkan pasal 11 ayat (4) UU P3H mewajibkan Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu jika ingin menebang kayu, meski untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
UU P3H tidak berfungsi sesuai dengan alasan pembuatannya, yakni mencegah perusakan hutan yang massif, transnasional dan menggunakan modus operandi canggih yang telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan kelahiran (Konsiderans) UU ini. Meski niat menjerat pelaku perusakan hutan yang massif, ternyata pemberlakuan sanksi pidana tetap diarahkan pada “wong cilik”.
Dalam studi ELSAM tahun 2017, diungkap bahwa dari 37 putusan menggunakan Undang‐Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagai dasar dakwaannya. Mayoritas terpidana ialah mereka yang berprofesi sebagai petani, yakni sebanyak 17 orang. Sementara 12 orang swasta/wiraswasta, 5 supir, dan 1 pegawai negeri sipil. Ada 3 orang yang tidak teridentifikasi karena jenis pekerjaannya tidak ada di keterangan dan putusannya tidak dapat diunduh atau filenya rusak saat diunduh dari laman Mahakamah Agung tersebut. Analisis tersebut sekaligus membuktikan bahwa masih banyak petani yang dikriminalisasi menggunakan UU P3H. Sementara para pemodal dan korporasi masih belum menjadi target sasaran penegakan UU P3H. [3]
Beranjak dari kondisi di atas, ELSAM dan LBH Respublica merekomendasikan dan mendesak:
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang yang memeriksa perkara an. Terdakwa Hermanto bin Nusirwa harus memutus bebas Hermanto, dan memulihkan nama baik Hermanto;
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang harus dapat menghormati hak-hak masyarakat yang berada di dalam atau sekitar hutan untuk dapat mengambil sumber kehidupannya dari hutan;
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang dapat menertibkan aparatnya dan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian permasalahan;
- Aparat penegak hukum agar memfokuskan penegakan hukum atas kejahatan kehutanan yang terorganisir yang dilakukan korporasi;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menuntaskan pengukuhan kawasan hutan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat atas hutan.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan.
Jakarta, 16 Mei 2019
Lembaga Kajian dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Jakarta
LBH Respublica, Bengkulu
[1] Firmansyah, Gara-gara Tebang Sebatang Pohon, Hermanto Dituntut 4 Tahun Penjara", https://regional.kompas.com/read/2019/05/15/06325461/gara-gara-tebang-sebatang-pohon-hermanto-dituntut-4-tahun-penjara, diakses pada 15 Mei 2019
[2] Ibid.,
[3] Laporan Hak Asasi Manusia Tahun 2017 https://elsam.or.id/laporan-hak-asasi-manusia-tahun-2017/