Tantangan Kelanjutan Proses Damai di Aceh dalam Kemunduran Demokrasi
ELSAM bekerja sama dengan Flower Aceh mengadakan diskusi publik “Gerakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Turbulensi Demokrasi: Memastikan Kelanjutan Proses Damai Aceh”. Kegiatan dilaksanakan di Banda Aceh pada Jumat, 13 Desember 2024. Diskusi publik ini sekaligus peluncuran dua buku mengenai sosok Abdul Hakim Garuda Nusantara, aktivis dan pengacara HAM yang berjudul “Negara Pelindung Hak Asasi Manusia” dan “Suara Keadilan”. Lebih dari 80 peserta diskusi hadir, terdiri dari organisasi masyarakat sipil, OMS, mahasiswa, politisi, hingga jurnalis.
Sejumlah narasumber yang hadir yaitu: Suraiya Kamaruzzaman, badan pengurus ELSAM; Reza Idria, akademisi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry; Ifdhal Kasim, Ketua Komnas HAM periode 2007-2012; Mashtur Yahya, Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh; dan Aulianda Wafisa, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh. Kegiatan dimoderatori oleh Riswati, Direktur Flower Aceh.
Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar dalam sambutannya menyebutkan bahwa kondisi demokrasi di Indonesia mengalami iliberal demokrasi. Indikatornya yaitu perlindungan terhadap kebebasan sipil menurun, kebijakan yang diambil negara justru membatasi HAM, serta intimidasi untuk oposisi.
“Ini juga berkaitan dengan perdamaian di Aceh yang sudah dibangun selama beberapa tahun. Di sisi lain, Pemilu 2024 justru memperlihatkan kekhawatiran rezim menggunakan cara yang represif dalam menjalankan pemerintahan,” ujar Wahyudi.
Senada dengan Wahyudi, Reza Indria menyebutkan kondisi penurunan demokrasi terjadi secara global. Menurutnya, pasca-reformasi, pemilu hanya melahirkan politisi dan bukan negarawan, termasuk yang terjadi di Aceh. Faktor ini dipengaruhi salah satunya oleh politik praktis dan media.
“Dalam kelanjutan proses damai di Aceh, konfigurasi politik di pusat juga akan mengaburkan fakta sejarah dan memori mengenai pelanggaran HAM di Aceh seperti perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah RI maupun keberadaan KKR Aceh. Jika tidak ada kesamaan persepsi dan memori mengenai apa yang disepakati sebelumnya, juga akan mengancap demokrasi ke depan,” sebut Reza.
Sementara itu, upaya penyelesaian pelanggaran HAM baik secara yudisial dan non yudisial terus diupayakan walaupun beberapa tahun terakhir mandek. Aulianda Wafisa menilai, selama beberapa tahun terakhir tidak banyak elemen sipil di Indonesia terutama Aceh yang secara serius membicarakan pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran HAM. Adapun upaya rekonsiliasi non yudisial terus dilakukan salah satunya melalui KKR Aceh.
Di tingkat nasional, Ifdhal Kasim menilai, pembentukan Kementerian HAM menunjukkan adanya komitmen dalam penegakkan HAM. Meski begitu ia menilai, belum ada langkah konkret untuk mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM sekalipuan pemerintahan saat ini didukung beberapa mantan aktivis HAM.