Kebebasan Ruang Sipil di Sumatera Barat: Aksi Penolakan Berujung Kriminalisasi
FGD riset "Dampak Kebijakan Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap Kebebasan Ruang Sipil” di Padang.

Kebebasan Ruang Sipil di Sumatera Barat: Aksi Penolakan Berujung Kriminalisasi

Selasa, 26 Mar 2024

Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) telah dilaksanakan di Padang pada 21 Maret 2024. FGD ini dalam rangka pengumpulan data terkait riset yang bertajuk  “Dampak Kebijakan Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap Kebebasan Ruang Sipil”. Tak hanya di Padang, ruang lingkup daerah pengumpulan data juga dilakukan di Bandung,  Jakarta, Mataram, Samarinda, dan Yogyakarta. 

Berbagai pihak diundang dalam FGD ini, khususnya perwakilan masyarakat sipil, akademisi, pers, dan mahasiswa. Hal tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi upaya-upaya dan pengalaman masyarakat sipil dalam implementasi kebebasan ruang sipil di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. FGD ini juga bertujuan untuk memperkuat hasil temuan yang telah didapatkan dari indepth interview yang sebelumnya telah dilakukan dengan pihak yang sama.

Pada FGD tersebut, seluruh peserta yang hadir memberikan pandangan terkait dampak kebijakan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang merugikan gerakan-gerakan masyarakat sipil dari berbagai isu. Salah satu yang disoroti dalam FGD tersebut adalah aksi demo masyarakat sipil dalam rangka penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Air Bangis, Sumatera Barat (Sumbar). 

Aksi yang diinisiasi oleh masyarakat Air Bangis itu dilakukan di depan Kantor Gubernur Sumbar yang dihadiri sekitar 1.500 orang dan berlangsung selama lima hari dengan tujuan menunggu Gubernur Sumbar untuk menemui warga. Di hari kelima aksi demonstrasi tersebut, banyak demonstran yang ditangkap dan dikriminalisasi dengan berbagai alasan, aparat juga represif saat penangkapan demonstran. 

“Dalam proses aksi demonstrasi Air Bangis, terdapat berbagai upaya represif dari aparat. Belum lagi, cukup banyak masyarakat yang ditangkap tanpa proses hukum yang jelas”, tukas Diki Wahyudi dari LBH Padang. Diki merupakan pendamping korban yang ditangkap secara paksa dalam aksi tersebut.

Peserta lainnya yang ikut mendampingi pihak yang ditangkap juga mengamini ucapan Diki. “Berkaca dari Air Bangis, dapat dikatakan pembungkaman terjadi ketika masyarakat dan mahasiswa yang mengikuti aksi diperbolehkan untuk melakukan negosiasi. Namun, ternyata teman-teman yang bernegosiasi dihadapkan dengan polisi”, ujar Indah perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sumbar.

Pembatasan kebebasan berekspresi yang berlangsung menjadi catatan merah bagi pemerintah untuk mewujudkan ruang kebebasan sipil yang aman bagi masyarakat. Para peserta FGD yang sebagian besar merupakan perwakilan dari NGO juga mempertanyakan jaminan perlindungan yang diberikan oleh negara terhadap pihak-pihak yang menyuarakan kebebasan berekspresi.

 

Penulis: Nurul Izmi

 

A R T I K E L T E R K A I T

Rabu, 29 Mei 2019
Ditjen HAM Kemenkumham RI dan ELSAM terus berupaya menjadikan isu bisnis dan HAM terintegrasi dalam Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2020 – 2024. 
Jumat, 11 Mar 2022
Prof. Dr. Makarim Wibisono mengatakan, “masalah HAM makin lama makin terlihat kompleksitasnya, oleh karena itu dibutuhkan aktor-aktor yang terus mampu memuliakan hak asasi manusia”
+