Peningkatan Kapasitas Pelindungan Data Pribadi untuk Penyelenggara Pemilu
Workshop peningkatan kapasitas pelindungan data pribadi penyelenggara pemilu.

Peningkatan Kapasitas Pelindungan Data Pribadi untuk Penyelenggara Pemilu

Selasa, 29 Okt 2024

ELSAM mengadakan lokakarya atau workshop peningkatan kapasitas pelindungan data pribadi penyelenggara pemilihan umum (pemilu) pada Selasa, 8 Oktober 2024. Workshop yang diselenggarakan di Jakarta ini dihadiri oleh 40 peserta dari beberapa lembaga. Peserta berasal dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI, BAWASLU Jakarta, BAWASLU Jawa Barat, BAWASLU Tangerang Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Jakarta, KPU Depok, KPU Tangerang Selatan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Informasi, Komisi Nasional HAM, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Mahkamah Konstitusi.

Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemahaman dan pengetahuan para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu terkait prinsip-prinsip dan standar pelindungan data pribadi (PDP). Selain itu, workshop juga bertujuan meningkatkan kesiapan para penyelenggaraan pemilu terkait implementasi standar kepatuhan pelindungan data pribadi dalam penyelenggaraan pemilu.

Sebanyak empat narasumber hadir dalam workshop ini. Narasumber pertama, Indri Dyah Saptaningrum, akademisi Unika Atmajaya Jakarta menjelaskan terkait sejarah, konsep, dan aktor dalam pemrosesan data pribadi. Narasumber kedua, Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif ELSAM memaparkan prinsip-prinsip pemrosesan data dan dasar hukum pemrosesan data pribadi. Narasumber ketiga, Dr. Sih Yuliana Wahyuningtyas, akademisi Unika Atmajaya menjelaskan kewajiban pengendali dan prosesor data serta hak-hak subjek data. Narasumber terakhir, Parasurama Pamungkas, peneliti ELSAM memberikan materi terkait implementasi pelindungan data pribadi dalam penyelenggaraan pemilu.

Selama workshop berlangsung, muncul berbagai pertanyaan dari peserta. Pertanyaan tersebut berasal dari kerisauan yang ditemui penyelenggara pemilu seperti privasi dalam informasi Nomor Induk Pegawai (NIK), kebijakan yang diatur oleh badan publik berdasarkan Undang-Undang (UU) PDP, sektor utama atas UU PDP, hingga tanggung jawab atas pelanggaran PDP. 

Dengan terlaksananya workshop ini, ELSAM berharap kegiatan ini dapat mendorong pelaksanaan kepatuhan dari institusi pengendali data para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu dalam mengimplementasikan standar kepatuhan UU PDP setelah 17 Oktober 2024 mendatang.

 

 

Penulis: Annisa Noor H

A R T I K E L T E R K A I T

Selasa, 22 Des 2020
Di tengah minimnya regulasi yang bisa dijadikan instrumen perlindungan bagi individunya, maka kemudian mendorong prinsip-prinsip pengamanan dalam konteks pengembangan identitas di Indonesia, menjadi sangat penting
Senin, 7 Okt 2024
Mengacu pada pengaturan hukum Indonesia, platform digital keseluruhannya dikualifikasikan sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), tanpa pembedaan jelas mengenai model bisnisnya. Padahal pembedaan penting dilakaukan karena akan berpengaruh pada perbedaan model tanggung jawab dari tiap platform tersebut. 
+