ELSAM Bongkar Anggaran Rp36,1 Triliun untuk Spyware, Indonesia Disebut Jadi “Middle Man”
Stanley Adi Prasetyo dan Kezia K di pertemuan tingkat tinggi bertajuk “Privasi dalam Rumah Kaca: Menuntut Akuntabilitas Penggunaan Spyware di Indonesia” pada Kamis (30/7/2026).

ELSAM Bongkar Anggaran Rp36,1 Triliun untuk Spyware, Indonesia Disebut Jadi “Middle Man”

Jumat, 31 Jul 2026

Jakarta — ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) menggelar pertemuan tingkat tinggi bertajuk “Privasi dalam Rumah Kaca: Menuntut Akuntabilitas Penggunaan Spyware di Indonesia” pada Kamis (30/7/2026) di Jakarta. Forum ini mengungkap temuan mengejutkan: anggaran negara untuk teknologi pengawasan (surveillance) mencapai Rp36,1 triliun dalam kurun 2018-2024, sementara payung hukum yang mengatur penggunaannya masih kosong.

Kezia K, Peneliti ELSAM, yang memaparkan materi utama dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa Indonesia telah bekerja sama dengan perusahaan penyedia spyware sejak 2013, dengan jejak penggunaan Pegasus yang merupakan produk NSO Group asal Israel mulai terdeteksi pada 2018.

“Spyware ini sendiri adalah teknologi berbahaya yang secara diam-diam menyusup ke perangkat korban yang mengumpulkan data, memantau aktivitas, dan mengirimkan informasi kepada pihak ketiga tanpa pengetahuan si korban, dan diaksesnya secara real time,” terang Kezia di hadapan audiens dari kalangan pemangku kepentingan.

Salah satu temuan paling mengejutkan yang disampaikan dari forum ini adalah dugaan peran Indonesia sebagai middleman dalam rantai distribusi global teknologi spyware. Mengutip laporan Lighthouse Reports, sejumlah perusahaan penyedia spyware asal Uni Eropa membentuk anak perusahaan di Indonesia untuk menghindari sanksi dan pelacakan transaksi langsung. Beberapa entitas yang disebut terlibat antara lain PT Radika Karya Utama, PT Terra Lentera Asia, dan PT Maracipta Utama yang menerima pengiriman produk dari jaringan perusahaan berafiliasi dengan NSO Group, FinFisher, Intellexa Consortium, dan Polus Group.

Di sisi lain, data yang dipaparkan Gurnadi Ridwan dari Sekretariat Nasional (Seknas) FITRA memperkuat temuan tersebut. Menurutnya, total belanja alat intelijen dan surveillance di empat kementerian/lembaga antara lain Badan Siber dan Sandi Negara, Kejaksaan RI, Kementerian Pertahanan, dan Kepolisian RI telah mencapai Rp36,1 triliun sepanjang 2018-2024, dengan Kepolisian RI sebagai penyumbang alokasi terbesar.

“Nama-nama alat-alatnya itu bagi saya yang membidangi ilmu budgeting, itu agak sulit dipahami gitu ya. Dan nama-namanya itu sangat teknis sekali. Ketika di-tracking, kalau misalnya mencari seperti Google itu juga tidak bisa menjelaskan itu alat apa. Tetapi memang secara fungsi, fungsinya itu adalah surveillance,” jelas Gunadi.

Dalam pemaparannya, Gurnadi yang menghadiri secara daring, menyoroti bahwa mayoritas pengadaan dilakukan lewat mekanisme penunjukan langsung dengan dalih kerahasiaan negara, sehingga luput dari proses kompetitif dan sulit diawasi publik.

Dalam paparan terpisah, Stanley Adi Prasetyo menekankan dampak spyware terhadap demokrasi dan kebebasan pers. “Kelompok sasaran utama di penggunaan spyware ini adalah individu dan kelompok rentan. Jurnalis, aktivis HAM, pengacara dan penentang kebijakan, pejabat negara, politisi, dan diplomat,” kata dia.

Ia membagi kelompok sasaran utama ke dalam tiga lapisan. Antara lain lapisan dasar yang mencakup pengguna umum, nasabah bank, dan masyarakat yang terjebak dalam phising. Lapisan tengah berisikan jurnalis, aktivis HAM, pengacara, maupun tokoh penentang kebijakan. Serta lapisan puncak yang berisikan pejabat tinggi negara yang memegang informasi sensitif dan strategis.

“Dalam peta global misalnya kita menemukan bahwa kerap kali perangkat teknologi ini digunakan untuk memantau aktivitas rekan-rekan jurnalis, aktivitas akademisi, aktivitas organisasi masyarakat sipil termasuk para aktivisnya, termasuk juga politisi,” ungkap Direktur Eksekutif ELSAM, Desiana Samosir.

Penggunaan perangkat teknologi semacam ini dinilai berpotensi disalahgunakan untuk memantau aktivitas individu dan menjadi alat penyanderaan politik. Risiko tersebut tidak hanya mengancam politisi, tetapi juga berbagai kelompok yang menjalankan fungsi publik. Bagi jurnalis, teknologi ini dapat digunakan untuk membungkam suara dan mengawasi aktivitas peliputan.

Sementara itu, aktivis organisasi masyarakat sipil serta akademisi juga menghadapi kerentanan serupa,  mengingat aktivitas riset, advokasi, hingga  komunikasi mereka sangat mungkin menjadi sasaran pemantauan melalui perangkat tersebut. 

Meski potensi penyalahgunaan ini dinilai serius, kesadaran publik terhadap bahayanya masih relatif rendah. Diskusi mengenai risiko pengawasan digital dan implikasinya terhadap kebebasan sipil pun dinilai belum mendapat perhatian yang memadai.

Melalui forum yang diikuti puluhan stakeholders, ketiga pembicara sepakat bahwa persoalan mendasar adalah absennya regulasi. Meski Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), belum ada undang-undang khusus yang mengatur penggunaan spyware dan pengawasan yang sah.

Penulis: Ferinda K. Fachri


 

A R T I K E L T E R K A I T

Senin, 10 Agt 2026
Menurut hasil penelitiannya yang dipaparkan, Indonesia telah menjalin kerja sama dengan perusahaan penyedia spyware sejak tahun 2013, dengan jejak penggunaan Pegasus yang merupakan spyware buatan NSO Group telah terdeteksi sejak 2018.
Selasa, 5 Des 2023
Penyerahan rekomendasi kerangka etik AI kepada Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria.
+