Kemenkominfo Kaji Regulasi AI yang lebih Mengikat
Kajian mengenai regulasi tata kelola kecerdasan artifisial atau artificial intelligence gencar dibahas di kalangan akademisi hingga praktisi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga tengah menggodok pengembangan dari Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Etika Kecerdasan Buatan. Regulasi yang lebih mengikat itu diharapkan rilis akhir tahun ini.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyebut aturan itu kini sedang dalam tahap pembahasan.
"[Regulasi] AI ini kami harapkan [selesai] akhir tahun. Bentuknya bisa jadi Peraturan Menteri, bisa jadi dalam bentuk peraturan lain. Sedang dikaji, ini masih dalam tahap diskusi," ungkap Nezar pada diskusi Publik “Kebutuhan Mengembangkan Regulasi Tata Kelola Kecerdasan Artifisial” di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Bulaksumur, Kabupaten Sleman, pada Jumat (8/3/2024).
Nezar mengungkapkan bahwa regulasi itu akan mengatur pengembangan dan penggunaan teknologi kecerdasan buatan di Tanah Air. Diharapkan, dengan aturan tersebut, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dapat dilakukan secara etis. Adapun SE Menkominfo tentang Etika Kecerdasan Buatan merupakan salah satu alat regulasi yang bersifat non-legaly binding di Indonesia. Nezar menjelaskan, meskipun tidak memiliki konsekuensi hukum, namun SE tersebut mengarahkan pengguna dan pengembang AI di Tanah Air untuk dapat mengadopsi nilai yang lebih etis.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan regulasi yang mengikat diperlukan mengingat besarnya dampak pemanfaatan AI seperti halnya pengalaman di sejumlah negara. “Sehingga penting bagi Indonesia untuk mulai mengembangkan regulasi tata kelola kecerdasan artifisial yang lebih mengikat (legally binding), tidak semata-mata menggunakan kerangka etika,” kata Wahyudi
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia megatakan disrupsi yang dipengaruhi perkembangan AI seharusnya membawa perubahan ke arah yang lebih baik, terlebih Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan surat edaran tentang Etika AI.
"Kalau kita lihat bahwa sudah ada Surat Edaran dari Menkominfo maka syukur alhamdulillah bahwa ini merupakan titik awal yang sangat strategis untuk kita semua," jelas Ova. Dalam kesempatan ini UGM juga meresmikan Center of Artificial Intelligence Ethics di Fakultas Filsafat.
_________
Disadur dari artikel Bisnis.com:
https://teknologi.bisnis.com/read/20240308/84/1747858/kemenkominfo-kaji-regulasi-ai-yang-lebih-mengikat-rampung-akhir-tahun.
https://teknologi.bisnis.com/read/20240305/84/1746665/akademisi-bahas-urgensi-regulasi-ai-yang-lebih-mengikat.
https://teknologi.bisnis.com/read/20240308/101/1747816/akademisi-ugm-berharap-ai-dapat-membawa-perubahan-positif-bagi-ri.