Ancaman Penguatan State Surveillance dalam Layanan Digital Pemerintahan
Diskusi publik “Transformasi Digital dan Menguatnya State Surveillance”

Ancaman Penguatan State Surveillance dalam Layanan Digital Pemerintahan

Kamis, 16 Jan 2025

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Transformasi Digital dan Menguatnya State Surveillance” di Jakarta, pada Kamis, 12 Desember 2024. Berkaitan dengan forum tersebut, ELSAM turut mengundang perwakilan dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga jurnalis. 

Hadirnya forum ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut keberadaan transformasi digital layanan pemerintahan yang tetap mengutamakan hak asasi manusia (HAM). ELSAM menganggap, berbagai layanan pemerintahan berbasis digital merupakan upaya mendayung di antara inovasi, efisiensi, dan pemanfaatan teknologi. Di sisi lain, layanan digital pemerintah juga berpotensi terhadap pelanggaran terhadap kebebasan, privasi dan keamanan melalui state surveillance.

Peneliti ELSAM, Nurul Izmi menyampaikan bahwa Indonesia telah mengadopsi layanan pemerintahan berbasis digital melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Fenomena hari ini dapat dilihat diberbagai contoh layanan pemerintah berbasis elektronik, diantaranya Open Government Indonesia (OGI), Satu Data Indonesia, SP4N-LAPOR!, Digital Transformation Office, Smart City Nusantara, dan lainnya. Lebih jauh, digitalisasi identitas kependudukan juga telah dimulai pasca pengesahan revisi UU Administrasi Kependudukan. 

Kondisi ini sejalan dengan konsep state surveillance yang merupakan bagian dari aktivitas negara dalam memonitoring, pengumpulan dan pemrosesan data pribadi. Kemampuan untuk mengidentifikasi warga negara membuat pemerintah “terlihat” menjadi inti dari state surveillance. Selain itu, adanya momentum Covid-19 juga semakin memperkuat kendali negara terhadap state surveillance, dengan alasan mempercepat penanganan pandemi oleh negara.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian menanggapi bahwa sejalan dengan transformasi digital, maka harus selaras dengan standar internasional HAM. Standar tersebut menekankan prinsip utama yakni inklusif, transparan, dan akuntabel. Beberapa tantangan transformasi digital antara lain kesenjangan digital, masalah privasi, dan bias algoritmik. Komnas HAM melalui Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM dalam hal ini membahas terkait tanggung jawab bisnis dalam konteks teknologi informasi dan komunikasi. 

Selain itu, sebagai bagian dari Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan, Andhika Prayoga menyatakan bahwa pangkalan integrasi data kesehatan Satu Sehat merupakan platform kesehatan untuk menyediakan layanan kesehatan yang terintegrasi dan berkualitas. Kementerian Kesehatan akan memastikan pemisahan konsen untuk tindakan medis dan untuk pemrosesan data pasien. 

“Dalam implementasinya, kami melakukan penilaian dampak pelindungan data pribadi. Kolaborasi sangat penting dalam rangka mempercepat transformasi kesehatan di Indonesia”, tukasnya.

Sementara itu, Siti Yuniarti, aademisi BINUS University menilai, ada empat poin yang perlu diperhatikan dalam transformasi digital yaitu proses, teknologi, individu, dan risiko terhadap privasi warga negara. Ia menyebutkan bahwa kemampuan teknologi surveillance society yang pada dasarnya surveillance dijadikan alat rekayasa sosial seperti pencatutan KTP yang didaftarkan untuk partai politik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Surveillance itu dikhawatirkan dianggap sebagai sesuatu yang biasa, ada beberapa tipe surveillance yang dilakukan secara pasif, dari berbagai rangkaian literatur kita menyebutnya massive information technology”, ucap Siti. Terakhir ia menegaskan bahwa praktik surveillance oleh negara jangan sampai dianggap sebagai hal lumrah.

Diskusi ditutup oleh pemaparan Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar yang menjelaskan bahwa internet pada dasarnya menjadi instrumen kontrol bukan semata-mata dalam konteks pertukaran informasi. Isu state surveillance meningkat karena di Indonesia dikenal e-ktp yang dimana suatu identitas ditanam dalam satu sistem. Ia juga menjelaskan terkait berkembangnya internet di satu sisi meningkatkan kontrol dari pemerintahan atau negara yang salah satu contohnya adalah smart city. Wahyudi juga kembali menekankan bahwa pelindungan hak asasi manusia juga diberikan pada saat online.

 

Penulis: Nurul Izmi

A R T I K E L T E R K A I T

Rabu, 14 Agt 2019
ELSAM bekerja sama dengan ICT Watch menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Meneropong Arah Kebijakan Keamanan Siber Indonesia
Jumat, 22 Mei 2020
penggunaan PeduliLindungi harus tunduk pada prinsip-prinsip pelindungan data pribadi.
+