ELSAM dan LBM PBNU Bahas “Right to Be Forgotten” dalam Perspektif Fiqih
Jakarta — Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) bersama Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU menggelar diskusi bertema Right to Be Forgotten atau “hak untuk dilupakan” di Aula PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (19/9).
Right to Be Forgotten merupakan hak individu untuk meminta penghapusan data pribadi dari internet atau basis data jika informasi tersebut dianggap tidak relevan, tidak akurat, atau tidak diinginkan oleh pemilik data.
Diskusi ini menjadi langkah awal mempertemukan perspektif hukum positif dengan khazanah fiqih Islam. Kolaborasi ini disebut sebagai kali pertama ELSAM bekerja sama dengan lembaga keagamaan seperti PBNU dalam mengkaji isu digital dari sudut pandang hukum Islam.
Peneliti ELSAM, Nurul Izmi, menyebut kerja sama tersebut sebagai langkah progresif karena berhasil mengaitkan konsep fiqih dengan regulasi modern.
Menurutnya, penerapan Right to Be Forgotten di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama dalam menentukan tanggung jawab penyedia data digital.
“Selain hak individu, ada kepentingan publik yang membuat Right to Be Forgotten harus dibatasi. Misalnya dalam konteks pemilu, data pejabat publik tidak bisa serta-merta dihapus. Jadi edukasi tentang batasan hak ini penting,” ujar Izmi.
Ia berharap hasil forum bahtsul masail ini tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi dapat memperkuat peran NU sebagai lembaga keagamaan yang responsif terhadap isu teknologi dan digital.
“Kami berharap hasil diskusi ini bisa memberi masukan bagi pemerintah, terutama dalam kebijakan perlindungan data pribadi,” katanya.
Ketua LBM PBNU, KH Mahbub Maafi, menjelaskan bahwa isu penghapusan data pribadi telah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, belum ada lembaga fatwa atau organisasi masyarakat yang meninjaunya dari sudut pandang fiqih.
“LBM ingin menginisiasi pembahasan ini. Saat ini masih berupa draf yang nantinya akan diverifikasi oleh pengurus Syuriah PBNU, apakah diterima, diperbaiki, atau dikritisi,” ujar Kiai Mahbub.
ELSAM memandang inisiatif tersebut sebagai momentum penting memperluas dialog antara hukum nasional, norma agama, dan etika digital.
Di tengah meningkatnya isu privasi dan penyalahgunaan data di ruang siber, pendekatan fiqih diharapkan dapat memperkaya pemahaman masyarakat muslim tentang hak digital dan tanggung jawabnya.
Ditulis ulang oleh Dodi Sanjaya
Sumber: Risalah NU