Usut tuntas Serangan Penyiraman Air Keras Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban tindak Kekerasan (KontraS)
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus

Usut tuntas Serangan Penyiraman Air Keras Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban tindak Kekerasan (KontraS)

Jumat, 13 Mar 2026

Siaran Pers ELSAM

Usut tuntas Serangan Penyiraman Air Keras Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban tindak Kekerasan (KontraS)


Pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.38 WIB, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengalami serangan berupa penyiraman cairan yang diduga air keras oleh orang yang tidak diketahui identitasnya.

Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada bagian wajah, mata, dada, serta kedua tangan. Setelah kejadian, korban segera mendapatkan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tenaga medis, Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 24% pada area tubuhnya akibat paparan cairan tersebut. 

Sebagai informasi, Andrie Yunus dikenal sebagai pembela hak asasi manusia yang selama ini aktif menyuarakan berbagai isu pelanggaran HAM di Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir, ia juga dikenal vokal dalam mengkritisi proses pengesahan Undang-Undang TNI serta berbagai kebijakan yang dinilai berpotensi memperkuat praktik militerisme.

Dalam rangkaian advokasi tersebut, Andrie Yunus bahkan sempat mendatangi ruang rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont untuk menyampaikan kritik terhadap proses legislasi yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik. Selain itu, ia juga terlibat sebagai kuasa hukum dalam pengajuan gugatan uji materiil dan formil terhadap Undang-Undang TNI yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

ELSAM menilai tindakan penyiraman air keras yang ditujukan kepada Andrie Yunus merupakan bukti terbaru dan konkret dari pola represi serta upaya membungkam kritik terhadap pembela HAM di Indonesia. Mengingat kerja-kerja Andrie Yunus terhadap pemajuan dan pelindungan HAM. Apa yang terjadi pada Andrie Yunus menambah catatan kelam terhadap pelindungan pembela HAM sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015. Tindakan ini tidak hanya mengancam keselamatan bagi Andrie Yunus, tetapi juga bagi pemenuhan HAM seluruh lapisan masyarakat sipil di Indonesia. Peristiwa ini harus menjadi perhatian luas, khususnya aparat kepolisian agar segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lapangan, motif tindakan, dan aktor intelektual dari peristiwa ini. Hal ini menjadi sangat penting untuk penegakan hukum dan pembuktian peran negara untuk melindungi HAM setiap warga. 



Jakarta, 13 Maret 2026

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

 

A R T I K E L T E R K A I T

Minggu, 18 Agt 2019
Padahal mencermati materinya, RUU ini belum dapat dikatakan sebagai aturan keamanan siber yang baik, mengingat adanya sejumlah inkonsistensi pengaturan antar-pasal, ketidakjelasan fokus pengaturan, hingga besarnya potensi ancaman terhadap kebebasan sipil.
Kamis, 17 Okt 2019
Total luas lahan yang terbakar sejak Januari s/d Agustus 2019 adalah 328.722 ha
+