Kekerasan Berulang Terhadap Warga Wadas adalah Bentuk Kegagalan Negara dalam Memenuhi Hak Dasar Warga Negara
Jajaran anggota Polres Purworejo mengimbau warga Desa Wadas untuk membubarkan aksinya, di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (24/4/2021). Warga menggelar aksi penolakan atas penambangan batu andesit di desanya..

Kekerasan Berulang Terhadap Warga Wadas adalah Bentuk Kegagalan Negara dalam Memenuhi Hak Dasar Warga Negara

Rabu, 9 Feb 2022

Desa Wadas kembali dalam keadaan mencekam. Jaringan Solidaritas untuk Warga Wadas dalam Konferensi Pers pada 9 Februari 2022 menjelaskan kronologi dan detil tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada tanggal 8 Februari 2022.

Tindakan kekerasan tersebut bermula dari rencana pengukuran tanah  yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Purworejo secara paksa mulai tanggal 8 Februari 2022. Sebanyak 62 orang, termasuk tujuh di antaranya adalah aktivis yang sedang bersolidaritas dan 10 lainnya merupakan anak-anak,  ditahan dan belum dilepas hingga saat konferensi pers tersebut dirilis.

Polisi mengepung warga yang sedang mengadakan doa bersama di masjid desa. Mereka bahkan masuk ke rumah-rumah warga untuk melakukan penyisiran, merampas handphone dan alat pertanian milik warga. Banyak warga menjadi korban dari pemukulan dari aparat saat berupaya menyelamatkan diri. Jaringan Solidaritas juga menyatakan bahwa ada pemutusan aliran listrik dan akses internet.

Eskalasi tindakan represif aparat dan pembiaran pemerintah mulai terjadi sejak 7 Februari 2022, ketika aparat dalam jumlah besar mendirikan pos dekat Kepolisian Sektor (Polsek) Bener. Puncaknya pada 8 Februari 2022. Pukul 08:46 WIB, kabar pertama keluar di media sosial melalui akun media sosial @wadas_melawan, akun resmi Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA). Seorang warga Wadas, pegiat aktif GEMPADEWA, digelandang paksa ke Polsek Bener, Kabupaten Purworejo saat sedang sarapan. B

eberapa jam setelahnya, media sosial dipenuhi berbagai informasi tentang proses dan dampak pengukuran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah dengan dikawal ribuan aparat gabungan. Teror dan kekerasan semacam ini bukan pertama kali menimpa warga Desa Wadas. Sejak ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 509/41/2018, hidup warga Desa Wadas memang jauh dari rasa aman. Pembangunan bendungan yang mengisyaratkan penambangan batu Andesit  ini akan menyapu 145 hektar lahan produktif dan 28 mata air yang selama ini menghidupi mereka (lbhyogyakarta.org, 25 Februari 2019). Lebih dari itu, rencana penambangan ini juga membuat warga kerap menjadi sasaran teror dan kekerasan. Sebelum serbuan aparat pada 8 Februari 2022, beberapa kali pemerintah daerah telah memaksakan upaya pengukuran dengan disertai pengerahan aparat keamanan. Pada bulan April 2021, misalnya, sebelas warga ditangkap setelah menghadang upaya pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyayangkan tindakan represif aparat dan pembiaran Pemerintah Pusat dan Daerah terhadap warga Desa Wadas. Keseluruhan situasi ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap pemenuhan hak dasar yang dijamin oleh undang-undang. Pelanggaran HAM terjadi sudah ada sejak pertama kali rencana penambangan batuan Andesit ditetapkan sampai pada pengerahan pasukan keamanan untuk mempermulus rencana tersebut. Data pelanggaran HAM mendetail masih perlu untuk diperbaharui, akan tetapi, apabila ditelisik dari kesaksian GEMPADEWA ada beberapa dugaan pelanggaran dalam peristiwa 7-9 Februari 2022 ini.

Negara telah menginterupsi penikmatan, setidaknya, dua hak yang dijamin melalui Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pertama, hak atas rasa aman (Pasal 30) dan hak atas kesejahteraan (Pasal 36). Idealnya, Warga Wadas tetap dalam keadaan aman sekalipun tidak bersepakat dengan rencana pembangunan oleh Pemerintah. Kepemilikan tanah Warga Wadas pun tetap harus diakui dalam situasi ini. Namun, penolakan ini tidak disambut baik oleh Negara. Negara justru menggunakan aparat kepolisian untuk menertibkan warga.

Tindakan represif dari aparat kepolisian ini juga tidak mencerminkan perlindungan HAM seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam tataran praktis, komitmen Kepala Kepolisian RI untuk menggunakan pendekatan humanis juga belum dapat dikatakan berhasil dalam kasus ini. ELSAM juga menyoroti bagaimana Pemerintah Indonesia baik di Pusat dan Daerah telah melakukan pengabaian yang berlarut pada setiap protes, peringatan, dan kecaman yang dilakukan oleh lembaga masyarakat, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat terkemuka, dan masyarakat luas. Peringatan tersebut bahkan juga datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang notabene merupakan lembaga independen negara.

ELSAM mengidentifikasi tanggung jawab yang harus ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan Daerah mengingat Bendungan Bener adalah PSN yang dikomandoi oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Pertanggungjawaban lintas pemangku kepentingan menjadi mendesak untuk ditindaklanjuti oleh KPPIP. Mempertimbangkan semua di atas, ELSAM mendesak kepada:

  1. Presiden Republik Indonesia memerintahkan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menghentikan   rencana penambangan batu andesit di wilayah Desa Wadas;
  2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Tengah agar menarik seluruh aparat yang berada di Desa Wadas;
  3. Gubernur Jawa Tengah untuk proaktif dalam membatalkan Bendungan Bener sebagai proyek strategis nasional dan menghentikan pembangunannya secara menyeluruh. Serta, mendorong resolusi konflik yang berpihak pada masyarakat;
  4. KPPIP mengawasi dan mengevaluasi proses pembangunan Bendungan Bener secara menyeluruh.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi: Andi Muttaqien (Deputi Direktur ELSAM), telp: 08121996984 dan Muhammad Azka Fahriza (Staff Advokasi dan HAM), telp: 082124041688, Vita Yudhani (Staff Advokasi dan HAM), telp: 081284972483  

A R T I K E L T E R K A I T

Kamis, 27 Jun 2019
Setiap korban kebakaran pabrik korek api gas di Binjau harus mendapatkan pemulihan  yang dapat mencakup permintaan maaf, restitusi, rehabilitasi, kompensasi finansial atau non-finansial dan sanksi hukuman
Kamis, 12 Mar 2020
Dalam sudut pandang HAM, pemerintah dalam melakukan pembatasan harus menyiapkan informasi ke publik yang accessible.
+