Sekali lagi, Pemerintah Harus Segera Mengakui, Meminta Maaf, dan Menyelesaikan Berbagai Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
Perdana Menteri Kerajaan Belanda, Mark Rutte

Sekali lagi, Pemerintah Harus Segera Mengakui, Meminta Maaf, dan Menyelesaikan Berbagai Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Jumat, 18 Feb 2022

Perdana Menteri Kerajaan Belanda, Mark Rutte, meminta maaf atas yang dilakukan negaranya pada periode agresi militer Belanda, pasca kemerdekaan Indonesia, antara 1945-1949. Sebelumnya, serangkaian penyelidikan yang dibiayai oleh Pemerintah Belanda, menemukan bahwa angkatan bersenjata Belanda menggunakan kekerasan ekstrem, yang bukan hanya meluas tetapi juga disengaja. Penyelidikan yang dilakukan bersama-sama The Royal Netherlands Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies dan the Netherlands Institute of Military History and the Institute for War, Holocaust and Genocide Studies, mengungkapkan praktik penyiksaan dan eksekusi di luar hukum (extrajudicial execution) dalam berbagai level, yakni politis, militer, dan hukum, dan menewaskan sekitar 100.000 ribu rakyat Indonesia. Sebelumnya, Raja Willem-Alexander dan Ratu Maxima juga telah telah melakukan permohonan maaf pada 2020 atas peristiwa serupa, “kekerasan berlebihan” yang dilakukan pemerintah kolonial sepanjang periode 1945-1949.

Momen pengakuan dan permintaan maaf atas kejahatan sistematis yang dilakukan oleh Pemerintah Belanda di masa lalu semestinya menjadi hentakan keras bagi Pemerintah Indonesia. Pasca-kemerdekaan, Pemerintah Indonesia diduga melakukan berbagai pelanggaran berat hak asasi manusia, mulai dari genosida, penyiksaan, penculikan, pemerkosaan, pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing), hingga penahanan tanpa proses hukum. Setidaknya terdapat 15 kasus dugaan pelanggaran HAM berat sepanjang 1965-2021 yang telah diselidiki oleh Komnas HAM, 10 diantaranya terjadi di masa lalu (sebelum tahun 2000). Sayangnya, sebagian besar hasil penyelidikan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

Selain itu, pemerintah juga tidak pernah melakukan pengungkapan kebenaran dan meminta maaf secara resmi atas dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi. Perlu diketahui, pengakuan dan permintaan maaf secara resmi telah menjadi praktik moral internasional yang dilakukan oleh banyak kepala negara dan kepala pemerintahan di dunia. Sebagai contoh, pada 2008, PM Australia, Kevin Rudd, telah meminta maaf atas kekerasan dan perlakuan keji yang dilakukan oleh negaranya terhadap penduduk Aborigin dan mengakui tindakan tersebut sebagai “sebuah kekeliruan di masa lalu.

” Hal serupa juga pernah dilakukan oleh Presiden Patricio Aylwin Azocar di Chile, yang menyatakan maaf atas pelanggaran HAM di bawah pemerintahan Jenderal Pinochet. Permintaan juga pernah disampaikan oleh National Association of Judiciary Magistrates, sebuah representasi kekuasaan yudisial di Chile, pada 2012 karena telah gagal menjalani kewajibannya untuk menyediakan perlindungan hukum dan menjunjung rule of law yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran HAM. Tindakan senada dilakukan pula oleh Perdana Menteri Inggris, David Cameron, pada tanggal 15 Juni 2010, yang menyatakan permohonan maaf atas peristiwa pembunuhan 13 demonstran di Irlandia Utara pada tahun 1972.

Mantan Presiden Afrika Selatan, FW de Klerk, juga sempat menyampaikan permintaan maaf atas praktik Apartheid yang dilakukan oleh pemerintahannya. Permintaan maaf juga dilakukan oleh kepolisian, militer, badan intelijen, sampai lembaga peradilan seperti yang dilakukan oleh mantan wakil Ketua Dewan Revolusi Angkatan Bersenjata pada sidang Komisi Rekonsiliasi Nasional Ghana. Belum lama ini, pada 2021, PM Selandia Baru, Jacinda Andern, juga melakukan permintaan maaf secara resmi atas perlakuan dan serangan berbasis rasisme yang dilakukan oleh polisi pada periode 1970-an terhadap komunitas Pasifik di negara tersebut. Negara-negara lain yang melakukan permintaan maaf secara resmi atas kekejaman yang dilakukan oleh pemerintahnya di masa lalu yakni Belgia, Jepang, Jerman, dan Amerika Serikat, yang diikuti dengan reformasi kelembagaan dan kebijakan reparasi bagi para korban dan keluarganya. Hal seperti ini juga dilakukan oleh Pemerintah Inggris melalui Duta Besar Inggris untuk Indonesia, pada tahun 2000, yang mengakui dan meminta maaf atas keterlibatan negaranya dalam Pertempuran Surabaya 1945.

Pengakuan dan permintaan maaf oleh negara merupakan salah satu langkah penting yang diakui di dalam standar hukum internasional, setelah diawali dengan proses pengungkapan kebenaran. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 37 Resolusi Majelis Umum PBB 56/83 on the Responsibility of States for Internationally Wrongdoing Acts dan juga Pasal 14 Konvensi Anti Penyiksaan (diratifikasi melalui UU No. 5/1998) sebagai bentuk “penebus kesalahan” (satisfaction) dari negara kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Permintaan maaf secara esensial juga harus berorientasi pada korban dan pengakuan terhadap adanya ketimpangan gender dalam kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Presiden Joko Widodo telah berulang kali menjanjikan akan mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dan memberikan mekanisme pemulihan menyeluruh bagi korban. Namun, pemerintah hingga hari ini belum mengambil langkah yang signifikan untuk memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat, termasuk hak atas kebenaran, keadilan, dan reparasi. Menilai situasi tersebut, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak agar:

  1. Presiden segera mengambil langkah-langkah yang efektif dan menyeluruh, untuk melakukan pengungkapan kebenaran peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang diikuti dengan pengakuan dan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, karena penderitaan yang berkelanjutan yang mengakibatkan hilangnya hak-hak fundamental korban.
  2. Pemerintah segera menyiapkan langkah-langkah pemulihan yang menyeluruh, baik materiil maupun immateriil, ekonomi, fisik, maupun psikis, bagi korban dan keluarganya, mengacu pada proses pengungkapan kebenaran dan mekanisme penyelesaian lainnya yang dilakukan.
  3. Presiden mendorong Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti berkas-berkas penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan, dengan tetap memprioritaskan partisipasi korban dan keluarganya, serta lembaga-lembaga yang independen untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Jakarta, 18 Februari 2022

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

 

A R T I K E L T E R K A I T

Minggu, 18 Agt 2019
Padahal mencermati materinya, RUU ini belum dapat dikatakan sebagai aturan keamanan siber yang baik, mengingat adanya sejumlah inkonsistensi pengaturan antar-pasal, ketidakjelasan fokus pengaturan, hingga besarnya potensi ancaman terhadap kebebasan sipil.
Senin, 12 Jan 2026
CATATAN KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK KODIFIKASI UU PEMILU
+