Pentingnya Mengintegrasikan Perspektif Anak dalam Penyusunan RPP Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Ilustrasi

Pentingnya Mengintegrasikan Perspektif Anak dalam Penyusunan RPP Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Senin, 10 Jun 2024


Siaran Pers ELSAM

Pentingnya Mengintegrasikan Perspektif Anak dalam Penyusunan RPP Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik

 

Pada akhir tahun 2023, pemerintah dan DPR telah mengesahkan revisi UU No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian diundangkan menjadi UU No. 1/2024. Salah satu pasal yang disepakati dalam perubahan undang-undang ini adalah penambahan Pasal 16A dan 16B yang mengatur perihal kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan sistem elektronik. Klausul baru tersebut melengkapi UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menempatkan data anak sebagai bagian dari data pribadi yang spesifik atau sensitif. 

Sebagai turunan dari ketentuan Pasal 16A dan 16B UU ITE, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Inisiatif ini memberikan PSE kewajiban yang lebih besar pada penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak. Namun demikian, ELSAM mencatat beberapa masalah dalam rancangan tersebut, antara lain: 

Pertama, potensi tumpang tindih antara  kewajiban PSE secara umum dengan kewajiban PSE terkait dengan pelindungan anak yang dirumuskan dalam RPP ini. Hal ini mengingat pelaksanaan kewajiban PSE untuk memberikan pelindungan bagi anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab PSE, maka semestinya dalam konteks penegakan hukum, juga tidak bisa dipisahkan dari mekanisme penegakan hukum terkait pelanggaran kepatuhan PSE secara keseluruhan. 

Oleh karenanya, meski ketentuan Pasal 16B UU ITE secara khusus mengatur bentuk-bentuk sanksi administrasi, mulai dari teguran tertulis, denda administrasi, penghentian sementara, dan pemutusan akses, dalam pelaksanaannya mestinya terintegrasi dengan penegakan hukum terkait pelanggaran kepatuhan PSE secara umum. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan tidak adanya penghukuman ganda (double jeopardy) terhadap PSE, sehingga asas kepastian dan keadilan juga terpenuhi. Pelanggaran terkait dengan kepatuhan tanggung jawab PSE untuk memberikan perlindungan bagi anak dapat menjadi rujukan dalam menentukan besaran sanksi, seperti indeks denda, maupun limitasi waktu terkait dengan kewajiban PSE untuk melakukan pemblokiran (take down) terhadap suatu konten yang melanggar kewajiban perlindungan anak. 

Kedua,  adanya perbedaan perlakuan terhadap PSE Lingkup Publik, padahal mengacu pada Pasal 16A UU ITE, kewajiban memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik, berlaku baik bagi PSE privat maupun publik. PSE dalam UU ITE merujuk pada penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, sedangkan dalam RPP ini, justru mengerucutkan bahwa PSE yang dimaksud hanya terbatas pada lingkup privat. Setiap PSE privat yang mengembangkan, menyelenggarakan produk, layanan, atau fitur daring yang menyasar atau memungkinkan diakses oleh anak, maka akan dikenakan aturan ini (Pasal 1(3) RPP). RPP mestinya tidak membatasi jangkauan material dari peraturan ini, hanya mencakup PSE lingkup privat, tetapi harus juga menjangkau PSE lingkup publik.

Ketiga, perlunya melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Kementerian/Lembaga lain, yang terkait dengan pelindungan anak. RPP tidak secara khusus melibatkan dua lembaga negara ini dalam tata kelola pelindungan anak di ruang digital. Padahal, kewenangan terkait pelindungan anak diampu oleh Kemen PPA, yang memiliki fungsi koordinasi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Meski dalam draf sudah memuat bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran dapat berkoordinasi dengan kementerian lain, namun perlu penegasan bahwa fungsi tersebut berada pada kementerian yang terkait pelindungan anak. Sebab, fungsi koordinasi terkait kebijakan dan pelaksanaan pelindungan anak di Indonesia, sesuai mandat Perpres No. 7/2023, berada di Kemen PPPA. Dengan cara pandang yang sama, KPAI juga semestinya diletakkan sebagai bagian integral dari proses ini.

Selain itu, di saat yang sama, Kemen PPA juga tengah merumuskan Raperpres Peta Jalan Pelindungan Anak dalam Jaringan Tahun 2025-2029. Peta jalan ini menghendaki bahwa pengaturan terhadap tata kelola PSE hanya melibatkan Kemen PPPA, BSSN, Kemendag, Kemendikbud Ristek, Kemensos, Kemenkes, Kemenag, juga termasuk LPSK.

Keempat, kesimpangsiuran batasan usia anak, akibat sejumlah undang-undang yang mengatur batasan usia anak secara berbeda-beda, yang menyulitkan aplikasi kewajiban jaminan usia. Sebagai contoh UU Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa warga negara yang sudah berusia 17 tahun dapat memiliki KTP (bukan KIA), dan dapat mengikuti Pemilu. Rumusan ini berarti pemerintah menempatkan penduduk 17 tahun, tidak lagi sebagai anak, sehingga pemrosesan datanya tidak menempatkan data pribadi tersebut sebagai data pribadi anak. Sementara UU Perlindungan Anak mengatur batas usia anak 18 tahun, sedangkan KUH Perdata mengatur bahwa mereka yang sudah berusia 21 tahun yang dianggap dewasa dan cakap secara hukum.

Dengan pertimbangan tersebut, perlu ada kejelasan terkait tanggung jawab PSE lingkup publik, khususnya yang melakukan pemrosesan data pribadi kependudukan, karena menyangkut juga pemrosesan data pribadi anak, yang masuk kualifikasi data spesifik–sensitif. Oleh karena itu pemrosesan data jenis ini harus juga memenuhi seluruh kaidah dan persyaratan pemrosesan data spesifik. Artinya, dalam teknis pemrosesan data pribadi kependudukan, perlu ada pembedaan antara pemrosesan data terhadap penduduk yang sudah berusia 18 tahun, dengan yang masih di bawah 18 tahun. 

Kelima, potensi tumpang tindih kewenangan antara Kominfo dan Lembaga Pelindungan Data Pribadi, terutama terkait dengan tindak lanjut ketika terjadi dugaan penegakkan hukumnya. Oleh sebab itu, untuk memastikan efektivitas dalam implementasi peraturan ini, khususnya yang terkait dengan pelindungan data pribadi, perlu ada pembagian urusan yang jelas, antara Kominfo dan Lembaga PDP. Kejelasan ini juga penting untuk menghindari penghukuman ganda (double jeopardy) terhadap PSE, khususnya terkait dengan pelanggaran terhadap kepatuhan dalam pelindungan data pribadi. Potensi tumpang tindih kewenangan akan tercermin manakala tata kelola pelindungan anak di ruang digital beririsan dengan pemrosesan data pribadi anak. Kendatipun keduanya bukanlah topik yang terpisah sama sekali, konsekuensi logis dari penggabungan dua hal ini dalam satu regulasi, adalah tumpang tindih kewenangan antara Kominfo dan Lembaga PDP. Apalagi, keduanya mengacu pada dua undang-undang payung yang berbeda, dengan pendekatan yang berbeda, satu horizontal (UU ITE), dan satunya vertikal (UU PDP), sehingga dalam penegakan hukum pun mestinya tak bisa disamakan. Berdasarkan beberapa catatan di atas, ELSAM menekankan, terutama kepada Kominfo sebagai inisiator dalam penyusunan RPP ini, beberapa hal berikut ini: 

  1. Perlunya memastikan sinkronisasi dan harmonisasi RPP dengan berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Kominfo sebagai penanggung jawab RPP ini perlu meletakkan kewajiban PSE terkait perlindungan anak sebagai bagian dari tanggung jawab PSE secara umum, yang diatur peraturan perundang-undangan lain.
  2. Kebutuhan sinkronisasi kewenangan dari kementerian/lembaga terkait, yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, seperti Kemen PPA, KPAI, dan lain sebagainya, untuk menjamin efektivitas dari peraturan ini.  
  3. Perlunya memastikan tidak adanya risiko double jeopardy dalam penegakkan hukum peraturan ini, dengan adanya pembagian kewenangan yang jelas antara mandat Kominfo dalam UU ITE, dan kewenangan Lembaga PDP.
  4. Keharusan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait dalam proses penyusunan dan pembahasan RPP ini, termasuk Kementerian/Lembaga, CSO, korporasi (PSE), dan terutama anak (organisasi pendamping anak), untuk memastikan diakomodasinya kepentingan terbaik bagi anak. 


Jakarta, 10 Juni 2024

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi: Adzkar Ahsinin (Peneliti ELSAM), telepon: 085694103959, atau Parasurama Pamungkas (Peneliti ELSAM), telepon: 082232001783, atau Wahyudi Djafar (Direktur Eksekutif ELSAM), telepon: 081382083993.

A R T I K E L T E R K A I T

Rabu, 12 Agt 2026
Kebijakan iklim hanya sah apabila dibentuk secara terbuka, partisipatif, berbasis ilmu pengetahuan, dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara publik, serta tunduk pada pembatasan kekuasaan.
Minggu, 18 Feb 2024
Pada akhirnya, problem keandalan teknologi yang digunakan, serta risiko serangan siber yang masif akan berdampak serius pada proses dan integritas hasil Pemilu 2024. Hal ini terutama diakibatkan oleh ketidakpercayaan publik pada penyelenggara Pemilu, khususnya KPU, yang dianggap tidak mampu untuk menyiapkan sistem informasi yang andal.
+