Pengungkapan Kebenaran Atas Pelanggaran HAM yang Berat Penting Segera DIwujudkan!
Pengungkapan Kebenaran Atas Pelanggaran HAM yang Berat Penting Segera DIwujudkan!

Pengungkapan Kebenaran Atas Pelanggaran HAM yang Berat Penting Segera DIwujudkan!

Kamis, 24 Mar 2022

"Kebenaran adalah kekuatan yang memberdayakan dan menyembuhkan. Kami merangkulnya untuk masa lalu, sekarang, dan masa depan" -Antonio Guterres, Sekjend PBB. Keadilan transisi mengandaikan pengungkapan kebenaran sebagai unsur esensial dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat. Negara wajib untuk memenuhi hak setiap orang atas peristiwa masa lalu termasuk dengan tindakan keji yang dilakukan negara. 24 Maret 1980, Uskup Agung Oscar Arnulfo Romelo, dibunuh karena perlawanannya terhadap ketidakadilan dan pelanggaran HAM selama perang sipil di Elsavador.

Peristiwa ini kemudian hari diabadikan oleh Majelis Umum PBB pada 2010 sebagai Hari Internasional untuk Hak atas Kebenaran tentang Pelanggaran Berat HAM dan Martabat Korban. Peringatan ini sekaligus memantapkan hak  atas kebenaran sebagai jalan untuk keadilan, pemulihan, dan penyembuhan bagi korban, termasuk pula upaya memutus akar konflik dan menjamin ketidak-berulangan (non-recurrence principle).

Indonesia dengan segudang pekerjaan rumah terkait pelanggaran HAM yang berat, terbukti masih gagal dalam memenuhi kewajibannya untuk memelihara ingatan (state’s duty to preserve memory). Kewajiban ini ditegaskan dalam resolusi Majelis Umum PBB No. 56/83 tentang Kewajiban Negara atas Tindakan Pelanggaran Hukum Internasional pada 12 Desember 2001. Negara wajib untuk mengungkap kebenaran yang juga menjadi hak korban dan keluarganya untuk mengetahui peristiwa yang terjadi. Selain itu, pengungkapan kebenaran merupakan manifestasi atas pemenuhan hak atas keadilan antar generasi, untuk memutus rantai trauma terhadap generasi muda di masa mendatang.

Pengungkapan kebenaran ini harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dapat memberikan rasa keadilan dan kepuasan (satisfaction) bagi korban dan keluarganya yang diikuti dengan proses penegakan hukum dan pemulihan yang efektif. Kewajiban ini juga secara jelas tertuang di dalam dokumen Komisi HAM PBB tentang prinsip-prinsip terbaru mengenai perlindungan dan pemajuan HAM melalui langkah-langkah untuk melawan impunitas tahun 2005. Pada Hari Internasional untuk Hak atas Kebenaran tentang Pelanggaran HAM Berat dan Martabat Korban ini, Indonesia perlu merefleksikan segala kebijakan dan tindakan politik yang berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

Terhitung sejak 1965 telah terjadi setidaknya 15 kasus pelanggaran HAM yang berat, mulai dari pembantaian massal, pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing), pemerkosaan, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan perampasan hak-hak sosial, sipil, dan politik. Ironisnya, Pemerintah Indonesia belum pernah secara resmi mengakui dan menyatakan permintaan maaf atas kasus-kasus kelam tersebut. Padahal, pengakuan dan permintaan maaf telah menjadi kewajiban moral yang telah dipraktikkan oleh banyak negara di dunia seperti Inggris, Selandia Baru, Afrika Selatan, dan Australia. Pengungkapan kebenaran telah dimandatkan TAP MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. TAP MPR ini memberikan mandat untuk membentuk Komisi Pengungkapan Kebenaran dan Rekonsiliasi. Ketetapan ini meletakan pengungkapan kebenaran sebagai salah satu agenda reformasi, yang sampai saat ini masih jauh panggang dari api. Setelah agenda yang coba dibangun melalui UU KKR dibatalkan MK pada 2006, agenda-agenda hukum dan kebijakan lain yang mengarah pada pengungkapan kebenaran dewasa ini belum nampak serius.

MK sebenarnya telah memberikan sejumlah alternatif, selain membentuk kembali UU KKR, disarankan pula pembentukan kebijakan politik di tingkat kepresidenan tentang pengungkapan kebenaran. Sayangnya, wacana pemerintah Jokowi untuk membentuk Komisi Pengungkapan Kebenaran pada 2019 lalu, belum menunjukkan progres yang kasat mata. Alhasil sampai saat ini penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat masih mandek dan pemenuhan hak-hak korban masih terabaikan. Tepat di Hari Internasional Hak atas Kebenaran dan Martabat Korban ini, Indonesia perlu memperkuat kembali komitmen politiknya untuk benar-benar serius menuntaskan keseluruhan agenda keadilan transisional. Pengungkapan kebenaran ini pada dasarnya menjadi sangat esensial untuk memenuhi hak-hak korban lainnya, seperti hak untuk tahu, hak keadilan, hak atas pemulihan, jaminan kepuasan (satisfaction), dan ketidak-berulangan. Menimbang situasi-situasi tersebut ELSAM mendorong:

  1. Presiden Joko Widodo segera mewujudkan komitmen politiknya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat. Pemerintah dapat memulainya dengan menginisiasi pembentukan tim kepresidenan, yang diberikan mandat dan wewenang untuk melakukan proses pengungkapan kebenaran.
  2. Pengungkapan kebenaran ini kemudian menjadi pijakan untuk pengakuan nasional (national acknowledgment) dan permintaan maaf (official remorse), kepada korban dan keluarganya, termasuk juga ditindaklanjuti dengan pemenuhan hak atas pemulihan.
  3. Presiden Joko Widodo juga harus memastikan Jaksa Agung segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM atas kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat, dengan mengacu pada prinsip-prinsip negara hukum (rechtsstaat). Proses ini dapat pula diakselerasi dengan adanya kerja sama multipihak dengan institusi HAM nasional lainnya, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
  4. Pemerintah segera menyiapkan langkah-langkah pemulihan yang menyeluruh, baik materiil maupun immateriil, ekonomi, fisik, maupun psikis, bagi korban dan keluarganya, mengacu pada proses pengungkapan kebenaran dan mekanisme penyelesaian lainnya yang dilakukan.

Jakarta, 24 Maret 2022

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)  

 

A R T I K E L T E R K A I T

Jumat, 11 Nov 2022
Komitmen kewajiban internasional Indonesia dalam pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia kemarin dievaluasi untuk keempat kalinya.
+