Stranas Bisnis dan HAM Indonesia 2023-2025 Belum Efektif, ELSAM Rilis Policy Paper Evaluasi
Catatan Kritis atas Efektivitas Pelaksanaan Stranas Bisnis dan HAM di Indonesia

Stranas Bisnis dan HAM Indonesia 2023-2025 Belum Efektif, ELSAM Rilis Policy Paper Evaluasi

Senin, 27 Apr 2026

Jakarta, 17 April 2026 – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) secara resmi menerbitkan policy paper berjudul “Catatan Kritis atas Efektivitas Pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) di Indonesia”. Dokumen ini disusun secara mandiri dengan merujuk berbagai kajian termasuk penelitian kolaboratif antara Asia Institute, Faculty of Arts University of Melbourne, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (FISIP UGM).

Policy paper ini hadir pada momentum berakhirnya periode pertama Stranas BHAM (2023-2025), yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 sebagai kerangka implementasi United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) di Indonesia. Stranas BHAM dirancang sebagai panduan nasional bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis berjalan seiring dengan perlindungan, penghormatan, dan pemulihan hak asasi manusia.

Dalam kajiannya, ELSAM menilai efektivitas Stranas BHAM melalui tiga aspek utama, antara lain: (1) tata kelola, metodologi, dan sumber daya; (2) muatan, prioritas, dan aksi; serta (3) pelaksanaan dan akuntabilitas. Selain itu, penilaian juga merujuk pada empat kriteria efektivitas Rencana Aksi Nasional menurut PBB, dalam hal ini berbasis UNGPs, responsif terhadap konteks nasional, disusun secara inklusif dan transparan, serta diperbarui secara berkala.

Tantangan Tata Kelola dan Partisipasi

Policy paper ini mencatat bahwa penyusunan Stranas BHAM merupakan proses panjang yang dimulai sejak 2016 dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga, organisasi internasional, pelaku usaha, serta masyarakat sipil. Pembentukan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) pada 2021 menjadi langkah penting dalam membangun kolaborasi lintas sektor.

Meski demikian halnya, efektivitas tata kelola Stranas BHAM masih menghadapi sejumlah tantangan tersendiri. Keterlibatan pemangku kepentingan, khususnya di tahap akhir penyusunan, dinilai belum optimal dan kurang bermakna. Selain itu, keterbatasan kapasitas dan sumber daya dalam struktur pelaksana turut mempengaruhi efektivitas implementasi kebijakan ini.

Dari sisi metodologi, Stranas BHAM telah didasarkan pada kajian berbasis bukti, termasuk studi baseline di sektor perkebunan, pertambangan, dan pariwisata. Namun, terdapat catatan bahwa proses penyusunan yang kurang inklusif berpotensi berdampak pada tingkat penerimaan dan implementasi di lapangan, khususnya bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah.

Muatan Kebijakan Dinilai Masih Umum dan Deklaratif

Secara substantif, policy paper ini menemukan bahwa Stranas BHAM masih memiliki kecenderungan bersifat umum dan administratif, serta belum sepenuhnya menerjemahkan UNGPs ke dalam langkah-langkah konkret yang dapat diimplementasikan. Kerangka kebijakan yang ada lebih menyerupai inventarisasi kegiatan dibandingkan instrumen yang berorientasi pada perubahan substantif.

Selain itu, masih terdapat ketidakharmonisan antar regulasi, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, serta keterbatasan dalam mengatur mekanisme mitigasi dampak dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM oleh korporasi. Hal ini mencerminkan adanya kesenjangan antara komitmen normatif pemerintah dengan realitas implementasi di lapangan.

Data dari Komnas HAM menunjukkan bahwa korporasi merupakan salah satu aktor yang paling banyak diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM. Namun, Stranas BHAM dinilai belum secara memadai menjawab tantangan spesifik tersebut, terutama dalam memperkuat akses terhadap keadilan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak.

Pelaksanaan dan Akuntabilitas Perlu Diperkuat

Dalam aspek pelaksanaan, policy paper ini menyoroti pentingnya indikator yang spesifik, terukur, dan berbasis waktu (SMART) untuk memastikan efektivitas implementasi. Saat ini, Stranas BHAM dinilai belum sepenuhnya memenuhi indikator tersebut, termasuk dalam hal mekanisme koordinasi, pemantauan, dan pertanggungjawaban.

Ketiadaan sistem evaluasi yang kuat berpotensi menjadikan implementasi Stranas BHAM berhenti pada aspek administratif, tanpa menghasilkan dampak nyata terhadap perlindungan HAM dalam kegiatan bisnis. Oleh karena itu, penguatan sistem monitoring dan evaluasi menjadi kebutuhan mendesak untuk periode implementasi berikutnya.

Perlu Penguatan Substansi dan Implementasi

ELSAM tetap mengapresiasi komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengadopsi UNGPs sebagai kerangka utama dalam kebijakan bisnis dan HAM. Stranas BHAM menjadi langkah progresif yang penting sebagai fondasi awal pembangunan kebijakan yang lebih komprehensif. Ke depan, ELSAM merekomendasikan agar Stranas BHAM harus merujuk dan selaras dengan nilai-nilai dan prinsip UNGPs dengan menjabarkan secara jelas dan rinci mengenai tanggung jawab dan korporasi, memiliki sistem pemantauan dan evaluasi yang lebih serius dan mendalam terhadap Aksi-aksi BHAM, serta strategi dari pengimplementasiannya harus diarahkan pada internalisasi standar UNGPs ke dalam kebijakan sektoral yang lebih luas.

Dengan penguatan-penguatan yang dilakukan melalui rekomendasi tersebut, Stranas BHAM diharapkan dapat berfungsi sebagai panduan strategis yang tidak hanya hadir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam seluruh aktivitas bisnis di Indonesia.

 

Unduh File

A R T I K E L T E R K A I T

Sabtu, 21 Apr 2018
Ringkasan Eksekutif  Mencari Titik Keseimbangan antara Kuasa Korporasi dan Legitimasi Mandat Organisasi Masyarakat Sipil: Pemetaan Pola Relasi dan Strategi Organisasi Masyarakat Sipil dalam Mengadvokasi Isu-Isu Hak Asasi Manusia dalam Konteks Industri Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia
Senin, 18 Mar 2024
Kertas kebijakan ini memberikan gambaran to the point mengenai berbagai opsi dan implikasi dari pembentukan otoritas PDP di Indonesia, baik sebagai lembaga negara independen, LPNK, maupun di bawah kementerian Kominfo
+