Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh: Peluang Dan Tantangan Pembentukan
UU Pemerintahan Aceh juga sekaligus mengamanatkan pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh (Pasal 228), yang memiliki mandat untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sesudah undang-undang ini diundangkan. Sedangkan untuk perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu, undang-undang ini mengamanatkan dan menegaskan pembentukan sebuah komisi kebenaran dan rekonsiliasi di Aceh, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 229 UU Pemerintahan Aceh. Kendati demikian, sebagaimana disinggung di atas, meski Qanun KKR Aceh telah terbentuk, akan tetapi muncul perdebatan dalam implementasi pembentukan kelembagaannya. Padahal, UU Pemerintahan Aceh, pada Pasal 229 ayat (1), secara eksplisit sebenarnya tegas menyebutkan bahwa undang-undang ini—Pemerintahan Aceh, membentuk KKR Aceh, yang selanjutnya akan diatur dengan Qanun KKR Aceh, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 230. Artinya, pemerintah pusat harus segera meloloskan pembentukan KKR Aceh.
Klik Unduh