RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Problem Dalam Pengaturan dan Ancaman Terhadap Kebebasan Sipil
Pada Juli 2019 yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usul inisiatif DPR, untuk dilakukan pembahasan bersama dengan pemerintah. Dalam internal pemerintah sendiri saat ini tengah mencoba untuk merampungkan proses penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tersebut, sebagai syarat untuk dilakukan pembahasan.
Melihat proses yang berkembang, nampak ada upaya dari sejumlah pihak untuk mempercepat proses pembahasan RUU ini, dan mengesahkannya sebelum berakhirnya periode DPR 2014-2019. Padahal mencermati materinya, RUU ini belum dapat dikatakan sebagai aturan keamanan siber yang baik, mengingat adanya sejumlah inkonsistensi pengaturan antar-pasal, ketidakjelasan fokus pengaturan, hingga besarnya potensi ancaman terhadap kebebasan sipil.