RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Problem Dalam Pengaturan dan Ancaman Terhadap Kebebasan Sipil
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Problem Dalam Pengaturan dan Ancaman Terhadap Kebebasan Sipil

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Problem Dalam Pengaturan dan Ancaman Terhadap Kebebasan Sipil

Kamis, 21 Mar 2024

Pada Juli 2019 yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usul inisiatif DPR, untuk dilakukan pembahasan bersama dengan pemerintah. Dalam internal pemerintah sendiri saat ini tengah mencoba untuk merampungkan proses penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tersebut, sebagai syarat untuk dilakukan pembahasan.

Melihat proses yang berkembang, nampak ada upaya dari sejumlah pihak untuk mempercepat proses pembahasan RUU ini, dan mengesahkannya sebelum berakhirnya periode DPR 2014-2019. Padahal mencermati materinya, RUU ini belum dapat dikatakan sebagai aturan keamanan siber yang baik, mengingat adanya sejumlah inkonsistensi pengaturan antar-pasal, ketidakjelasan fokus pengaturan, hingga besarnya potensi ancaman terhadap kebebasan sipil.

Unduh File

A R T I K E L T E R K A I T

Senin, 5 Feb 2018
Keberanian dan keberhasilan pembentukan KKR Aceh, dengan dukungan penuh masyarakat sipil, harapannya akan menjadi salah satu jalan keluar alternatif, dari seluruh kebuntuan langkah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang lebih komprehensif di tingkat nasional.
Kamis, 1 Des 2022
Mapping the Problems and Challenges of Consumer Access to Redress In Indonesia: Recommendation for Strengthening and Developing Redress Mechanism) Tahun 2022
+