Demokrasi Digital di Indonesia: Tantangan, Kebutuhan, dan Peta Jalan
Demokrasi Digital di Indonesia:Tantangan, Kebutuhan, dan Peta Jalan

Demokrasi Digital di Indonesia: Tantangan, Kebutuhan, dan Peta Jalan

Rabu, 29 Apr 2026

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menerbitkan policy paper berjudul “Demokrasi Digital di Indonesia: Tantangan, Kebutuhan, dan Peta Jalan”. Dokumen ini menyoroti berbagai aspek mendasar terkait situasi demokrasi digital Indonesia hari ini, mulai kerangka hukum, ekosistem dan tata kelola, partisipasi politik orang muda dan implikasinya terhadap politik di tanah air, hingga rekomendasi kebijakannya.

Policy paper ini hadir di tengah perubahan besar lanskap demokrasi Indonesia. Pada Pemilu 2024, Indonesia tercatat memiliki lebih dari 204 juta pemilih, dengan sekitar 55% di antaranya merupakan Generasi Z dan pemilih muda. Di saat yang sama, Indonesia juga memiliki sekitar 180 juta pengguna media sosial yang menjadikan ruang digital sebagai medium utama dalam mencari informasi dan membentuk preferensi politik.

Dalam kajiannya, ELSAM menilai bahwa perkembangan big data dan AI telah mengubah strategi politik dan kampanye pemilu secara signifikan. Teknologi seperti chatbot, virtual assistant, iklan digital, hingga AI-generated content digunakan untuk membangun citra politik, menyampaikan visi dan misi kandidat, hingga memengaruhi perilaku pemilih. Perkembangan tersebut juga memunculkan tantangan serius terhadap kualitas demokrasi dan integritas pemilu.

Keterbukaan Data Pemilu Dinilai Belum Optimal

Policy paper ini mencatat bahwa keterbukaan data pemilu di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan regulatif. Undang-Undang Pemilu dinilai belum secara khusus mengatur mengenai open data pemilu, sehingga implementasi keterbukaan informasi masih berjalan secara parsial dan belum sepenuhnya membangun budaya transparansi di kalangan penyelenggara pemilu.

Ketiadaan pengaturan yang jelas mengenai standar keterbukaan data pemilu menyebabkan implementasinya bergantung pada komitmen penyelenggara pemilu di setiap periode kepemimpinan. Akibatnya, penerapan kebijakan keterbukaan data menjadi tidak konsisten dan sulit membangun sistem transparansi pemilu yang berkelanjutan.

ELSAM juga menyoroti tantangan teknis berupa kesiapan infrastruktur teknologi dan kapasitas sumber daya manusia. Pengelolaan data pemilu membutuhkan dukungan teknologi yang memadai, mulai dari server, pusat data, hingga sistem keamanan informasi, terutama dalam konteks penyelenggaraan pemilu serentak lima kotak yang memiliki kompleksitas tinggi.

Disinformasi dan Deepfake Jadi Ancaman Demokrasi Digital

Selain persoalan keterbukaan data, policy paper ini menyoroti peningkatan disinformasi politik menjelang Pemilu 2024. Temuan Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Disinformasi menunjukkan terdapat lebih dari 1.200 konten disinformasi politik sepanjang 2023 yang tersebar melalui berbagai platform media sosial seperti YouTube, Facebook, TikTok, X, WhatsApp, dan Instagram. Penggunaan teknologi AI untuk memproduksi video deepfake juga menjadi perhatian serius karena berpotensi memanipulasi persepsi publik dan mengganggu integritas informasi pemilu. Menurut ELSAM, masifnya penyebaran disinformasi berpotensi mengganggu hak pilih warga negara atau voter suppression.

Kerangka Hukum Demokrasi Digital Masih Terfragmentasi

ELSAM menilai bahwa kerangka hukum yang mengatur demokrasi digital di Indonesia masih terfragmentasi dan belum terintegrasi secara komprehensif. Pengaturan mengenai keterbukaan informasi pemilu, pelindungan data pribadi, penanganan disinformasi, dan pendidikan politik digital belum memiliki sinkronisasi yang memadai. 

Policy paper ini juga menyoroti kecenderungan badan publik yang menggunakan dalih pelindungan data pribadi untuk menolak memberikan informasi publik. Padahal, prinsip pelindungan data pribadi tidak dapat dipahami sebagai satu-satunya pendekatan dalam tata kelola informasi publik. Dalam konteks tertentu, badan publik tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.

Oleh karena itu, ELSAM menekankan pentingnya harmonisasi regulasi untuk menciptakan ekosistem demokrasi digital yang lebih koheren dan akuntabel. Harmonisasi tersebut dinilai penting dilakukan dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Perlu Penguatan Terhadap Demokrasi Digital

ELSAM merekomendasikan penguatan tata kelola demokrasi digital melalui harmonisasi regulasi terkait keterbukaan data pemilu, pelindungan data pribadi, penanganan disinformasi, dan akuntabilitas platform digital. Selain itu, penyelenggara pemilu, platform media sosial, serta masyarakat sipil perlu memperkuat transparansi, keamanan data, literasi digital, dan pengawasan terhadap kampanye serta informasi politik di ruang digital guna memastikan demokrasi yang lebih transparan, inklusif, dan berintegritas di tengah perkembangan teknologi yang semakin masif.

Unduh File

A R T I K E L T E R K A I T

Senin, 5 Feb 2018
Keberanian dan keberhasilan pembentukan KKR Aceh, dengan dukungan penuh masyarakat sipil, harapannya akan menjadi salah satu jalan keluar alternatif, dari seluruh kebuntuan langkah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang lebih komprehensif di tingkat nasional.
Kamis, 21 Mar 2024
Melihat proses yang berkembang, nampak ada upaya dari sejumlah pihak untuk mempercepat proses pembahasan RUU ini, dan mengesahkannya sebelum berakhirnya periode DPR 2014-2019. Padahal mencermati materinya, RUU ini belum dapat dikatakan sebagai aturan keamanan siber yang baik, mengingat adanya sejumlah inkonsistensi pengaturan antar-pasal, ketidakjelasan fokus pengaturan, hingga besarnya potensi ancaman terhadap kebebasan sipil.
+