Tanggung Jawab Perantara dalam Tata Kelola Konten Internet
Ilustrasi

Tanggung Jawab Perantara dalam Tata Kelola Konten Internet

Selasa, 1 Okt 2019

Isu mengenai tanggung jawab hukum perantara (intermediary liability) dalam pemanfaatan teknologi internet di Indonesia, semakin mengemuka ketika muncul kasus tindak pidana eksploitasi seksual dengan memanfaatkan platform media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, dan penyedia domain.Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa Twitter dan Facebook merupakan penyumbang konten pornografi terbesar di Indonesia.[3] Dalam kasus yang lain, Kelompok Saracen memanfaatkan domain internet untuk menarik keuntungan secara ekonomis dengan cara memperdagangan konten internet yang berisi ujaran kebencian dan menyangkut SARA.

Di sisi yang lain,  perantara internet memainkan peran penting dalam ekosistem digital karena menjadi pintu gerbang dan fasilitator informasi dalam rangka pelaksanaan kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul dan berserikat, hak atas pendidikan, akses terhadap pengetahuan dan budaya, partisipasi dalam  publik dan debat politik serta pemerintahan yang  demokratis.  Sementara itu, banyak perusahaan terbesar di dunia saat ini adalah perantara informasi onlineyang menjadi perantara transaksi miliaran dalam sehari. Mereka telah menjadi sarana penting untuk komunikasi dan perdagangan, serta untuk pendidikan dan hiburan. Oleh karena itu, menjadi penting untuk mengkonstruksikan tanggung jawab hukum dan batasan tanggung jawab hukum perantara internet terkait dengan layanan platform yang dipergunakan oleh pihak ketiga untuk memuat konten fake news dan pornografi yang berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Namun demikian,  setiap negara berbeda-beda dalam memaknai  konten  internet yang dianggap melanggar hukum dan hak asasi manusia, serta siapa yang akan dibebani tanggung jawab hukum atas pelanggaran hak asasi manusia. Pertanyaan kritis yang mengemuka   apakah perantara internet dapat dibebani tanggung jawab terkait konten yang di-hosting atau disebarkan melalui layanan mereka  yang dibuat oleh pengguna. Dalam konteks Indonesia masih terdapat kekosongan hukum karena belum ada kerangka kebijakan yang mengatur ruang lingkup tanggung jawab hukum perantara internet.

Untuk baca lebih lanjut, klik Unduh

 

A R T I K E L T E R K A I T

Jumat, 20 Mar 2020
Metode tersebut baru-baru ini dikembangkan oleh Kominfo dengan pengadaan sebuah alat baru untuk mengais konten-konten yang menurut mereka masuk kategori negatif atau melanggar hukum (mesin AIS), untuk kemudian diproses dan dilakukan pemblokiran. Pola dan metode pemblokiran seperti ini, selain dipertanyakan legitimasinya, juga seringkali berakibat pada adanya tindakan over blocking atau blokir salah sasaran.
Kamis, 2 Sep 2021
Partisipasi ini dimaksudkan untuk memberikan pandangan sesuai bidang keahlian dan sebagai wujud dukungan masyarakat sipil kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, yang memeriksa perkara 81/PUU-XVIII/2020.
+