Menjaga Keseimbangan Antara Pelindungan Anak dan Partisipasi Anak
Pada akhir tahun 2023, pemerintah dan DPR telah mengesahkan revisi UU No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian diundangkan menjadi UU No. 1/2024. Salah satu pasal yang disepakati dalam perubahan undang-undang ini adalah penambahan Pasal 16A dan 16B yang mengatur perihal kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan sistem elektronik. Sebelumnya, UU ITE memang belum secara spesifik mengatur perlindungan anak dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Kendati materinya banyak mengacu pada Budapest Convention on Cybercrime, yang secara khusus mengatur larangan penyebaran pornografi anak, sebagai bagian dari content related crimes, namun justru substansinya tidak ada yang spesifik terkait dengan anak. Ketentuan tentang perlindungan anak hanya berkaitan dengan pemberatan pidana Pasal 27 ayat (1) mengenai larangan penyebaran konten kesusilaan, yang bila berkaitan dengan anak, pidananya dapat diperberat sepertiga (Pasal 52 ayat (1)).