Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Peran Komnas HAM Atasi Kabut Asap
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bebas Asap (KIBAS) terus mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
Pada 2021 KIBAS telah mengirimkan petisi ke Komnas HAM, meminta lembaga tersebut memperhatikan kasus kabut asap yang terjadi sepanjang 2015-2019. Pengirim petisi menyebut kabut asap telah menyebabkan hak-hak masyarakat terlanggar. Selain mengganggu kesehatan, kabut asap juga menghambat kegiatan belajar mengajar dan menghentikan aktivitas ekonomi warga.
Kejadian karhutla terus terjadi tiap tahun dan menimbulkan dampak yang serius bagi masyarakat. Di tahun ini karhutla juga terjadi di berbagai daerah, meski luasannya tidak separah tahun-tahun sebelumnya.
Merespons petisi, Komnas HAM memprakarsai forum dialog di Jakarta pada Senin (21/10/2024). Pertemuan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.
Sementara dari koalisi pengirim petisi hadir Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC) Kalimantan dan Perkumpulan HuMa. Turut hadir anggota KIBAS lainnya seperti Walhi Kalimantan Tengah, Palangkaraya Ecological and Human Right Studies (Progress) Kalimantan Tengah, dan Greenpeace Indonesia.
Direktur Eksekutif JPIC Kalimantan Sani Lake mengatakan pemerintah tidak siap menghadapi karhutla. Akibatnya, lanjut Sani, kejadian yang mestinya dapat dihindari itu berulang tiap tahun. Sani menegaskan kembali permintaan KIBAS agar Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga kuat menjadi aktor pembakaran.
“Jika kita tidak temukan (perusahaan pelaku pembakaran) dan meminta pertanggungjawaban mereka, maka kebakaran akan terus berulang. Penindakan yang tegas dan pengawasan terhadap kebijakan itu harus didorong lebih jauh lagi,” ucap Sani.
Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah Bayu Herinata mengatakan hal senada. Menurut Bayu kejadian buruk seperti karhutla bisa diprediksi dan pemerintah punya waktu untuk menyiapkan upaya pencegahan dan penanggulangannya.
“Kebakaran sering terjadi di lokasi yang sama. Waktunya juga sama setiap tahunnya,” kata Bayu.
Dia mencontohkan kebakaran yang terjadi di 2019 dan 2023. “Kedua kejadian sama-sama terjadi beberapa desa di Kabupaten Pulang Pisau,” lanjutnya.
Warga terdampak kabut asap di Kalimantan Tengah sudah menggunakan sejumlah jalur untuk mengadukan persoalan mereka. Selain mengadu ke Komnas HAM, warga juga menempuh jalur hukum melalui gugatan warga negara (citizen law suit). Meski warga menang di tingkat kasasi pada 2019, namun warga belum dapat menerima hak-hak mereka.
“Pemerintah tidak menjalankan kebijakan yang seharusnya untuk melindungi masyarakat, seperti penyediaan ruang oksigen dan pengobatan gratis,” kata Direktur Progress Kalimantan Tengah, Kartika Sari.
Kartika juga mengeluhkan data mengenai data sejumlah perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran tidak dibuka untuk publik.
Respons Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menegaskan lembaganya telah mengambil sejumlah langkah menghadapi persoalan kabut asap. Pada 2015, ketika karhutla besar terjadi di sejumlah daerah, Komnas HAM menurutnya segera membentuk tim pemantau.
Mimin Dwi Hartono, anggota tim Tim Agraria Komnas HAM yang diketuai oleh Saurlin, mengatakan tugas tim ini mengkaji upaya negara dalam melindungi dan memenuhi hak atas kesehatan.
“Pemantauan dilakukan di Riau, Kalimantan Tengah, dan di Sumatera Selatan,” kata Mimin.
Komnas HAM menarik sejumlah kesimpulan dari pemantauan yang dilakukan. Salah satunya, kata Mimin, pemerintah sangat lambat memulihkan hak atas kesehatan masyarakat yang terpapar oleh asap.
Pemerintah daerah juga tidak memiliki anggaran maupun sarana menanggulangi dampak asap karhutla, lanjut Mimin. Akibatnya, “23 korban meninggal dunia dan selama 18 tahun berturut-turut kualitas kesehatan masyarakat yang terpapar asap mengalami penurunan secara drastis,” tegas Mimin.
Selain melakukan pemantauan, Komnas HAM juga telah mengeluarkan beberapa Standar Norma, dan Pengaturan (SNP) yang relevan dengan persoalan karhutla dan kabut asap. Di antaranya SNP tentang Hak atas Kesehatan, SNP tentang Bisnis dan HAM, dan SNP tentang Hak atas Keadilan.
SNP itu sendiri merupakan penjabaran praktis atas berbagai instrumen HAM. SNP mestinya menjadi salah satu rujukan para pemangku kepentingan dalam mengambil berbagai kebijakan.
Upaya lain dari Komnas HAM untuk mendorong perusahaan menghormati HAM adalah melalui asesmen HAM. Saurlin mengatakan bahwa saat ini lembaganya tengah mengembangkan instrumen penilaian HAM untuk kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan perusahaan.
“Yang paling ditakuti korporasi sebenarnya adalah penilaian publik. Dari penilaian ini diharapkan para pihak akan mengubah perilaku,” kata Saurlin.
Terkait penanggulangan kabut asap dan karhutla peran Komnas HAM menurutnya lebih banyak berkoordinasi dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah. Penanganan langsung terhadap karhutla dan dampaknya kata Saurlin berada di tangan kementerian sektoral dan pemerintah daerah.
Penulis: Sueb