Ruang Sipil Indonesia Kian Terancam, Represi Digital dan Kriminalisasi Jadi Sorotan
Diskusi bertajuk "Menghitamkan yang Diputihkan" dalam acara HUT ELSAM ke-33 tahun.

Ruang Sipil Indonesia Kian Terancam, Represi Digital dan Kriminalisasi Jadi Sorotan

Senin, 2 Nov 2026

Kamis, 24 September 2026

  • Ancaman terhadap kebebasan sipil semakin kompleks, mulai dari kriminalisasi demonstran hingga pengawasan dan pembatasan ekspresi digital.
  • Relasi negara, platform digital, dan perkembangan teknologi dinilai menghadirkan risiko baru bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat.
  • Refleksi 33 tahun ELSAM menekankan pentingnya konsolidasi masyarakat sipil untuk menjaga demokrasi, melawan impunitas, dan memperjuangkan keadilan.

 

Perkembangan teknologi digital yang semestinya memperluas partisipasi publik justru menghadirkan tantangan baru bagi kebebasan sipil di Indonesia. Pengawasan digital, pembatasan konten, stigmatisasi, hingga kriminalisasi demonstran memperlihatkan bahwa ancaman terhadap hak asasi manusia (HAM) kini berlangsung di ruang fisik maupun digital.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, menilai bahwa upaya negara mengendalikan ruang kebebasan sipil bukanlah fenomena baru. Menurutnya, sejak Reformasi 1998 sekalipun, setiap pemerintahan memiliki kecenderungan untuk mengontrol kebebasan masyarakat, meskipun bentuk dan intensitasnya berbeda.

“Tidak pernah ada pemerintahan sejak 1998 hingga saat ini yang betul-betul tidak ingin mengontrol ruang kebebasan sipil. Saya menggunakan istilah ‘mengontrol’, bukan menghancurkan atau menghilangkan sama sekali,” ujar Atnike dalam diskusi bertajuk “Menghitamkan yang Diputihkan” pada peringatan ke-33 tahun Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, perkembangan internet dan media sosial membuat ruang partisipasi semakin luas, tetapi sekaligus memunculkan risiko baru. Aktivitas digital dapat meninggalkan jejak yang berpotensi digunakan untuk mengawasi atau menindak masyarakat yang menyampaikan pendapat. Ia juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap kebebasan sipil tidak hanya terlihat di kota-kota besar. Di berbagai daerah, masyarakat yang menghadapi konflik agraria atau mengkritik kebijakan pemerintah setempat turut menghadapi persoalan serupa, meski tidak selalu mendapat perhatian publik.

Sementara itu, perwakilan Komisi Pencarian Fakta (KPF) Ravio Patra menyoroti kecenderungan normalisasi penangkapan terhadap peserta demonstrasi. Menurutnya, penangkapan dalam aksi penyampaian pendapat tidak semestinya dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Ravio menekankan pentingnya membedakan demonstrasi sebagai pelaksanaan hak konstitusional dengan tindakan kekerasan atau perusakan. Penanganan demonstrasi juga perlu melihat rangkaian peristiwa secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada individu yang ditangkap. 

“Lalu, apa yang sebenarnya terjadi dengan ruang sipil? Saya berpikir bahwa istilah “menyempit” juga perlu diuji. Kalau kita mengatakan ruang sipil menyempit, kita mengasumsikan bahwa sebelumnya ruang itu lebih luas, kemudian sekarang menjadi lebih kecil atau menyusut.  Menurut saya, persoalannya mungkin bukan semata-mata ruang sipil menyusut, melainkan ruang sipil menjadi sesak,” ungkapnya.

Peneliti ELSAM, Nurul Izmi, dalam kesempatan yang sama turut menyoroti perkembangan represi digital yang tidak terpisahkan dari praktik represi fisik. Perkembangan teknologi memungkinkan pengawasan dan pembatasan ekspresi berlangsung melalui mekanisme yang semakin beragam.

“Kalau misalnya sebenarnya di masa lalu, represi-represi terjadi secara fisik. Dan sekarang mungkin bertransformasi ya, dengan adanya perkembangan teknologi. Tapi tanpa juga mengesampingkan bahwa represi fisik juga tetap terjadi,” jelas Nurul.

Ia menilai hubungan antara negara dan platform digital menghadirkan persoalan baru bagi kebebasan berekspresi. Kewajiban platform mematuhi regulasi nasional diperlukan untuk memastikan akuntabilitas, tetapi juga berpotensi menjadi celah pembatasan konten apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.

Nurul turut menyoroti stigmatisasi terhadap kelompok kritis melalui narasi provokasi dan tuduhan keterkaitan dengan kepentingan asing. Di sisi lain, perkembangan teknologi surveilans, spyware, dan kecerdasan artifisial (AI) dinilai membutuhkan standar hukum serta pengawasan berbasis HAM untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Di tengah kondisi saat ini, Direktur Eksekutif ELSAM, Desiana Samosir, menegaskan bahwa peringatan 33 tahun ELSAM menjadi momentum untuk merefleksikan situasi HAM sekaligus menjaga ingatan kolektif atas berbagai pelanggaran yang pernah terjadi. “Kita mengetahui bersama bahwa ada upaya secara sistematis untuk memutihkan jejak-jejak hitam, jejak-jejak suram, berkaitan dengan bagaimana konteks HAM di Indonesia,” kata dia.

Menurutnya, upaya mengaburkan sejarah pelanggaran HAM harus dihadapi melalui penguatan pengetahuan, dokumentasi, dan solidaritas masyarakat sipil. Karena itu, peringatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum memperkuat perjuangan bersama. “Semoga ini menjadi titik balik mengkonsolidasi,” pungkas Desiana.

Penulis: Ferinda K. Fachri

A R T I K E L T E R K A I T

Selasa, 26 Mar 2024
FGD riset "Dampak Kebijakan Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap Kebebasan Ruang Sipil” di Padang.
Kamis, 27 Jan 2022
Kritik (mereka) dibalas dengan pendekatan hukum, yakni menggunakan pendekatan ITE, padahal kritik yang mereka sampaikan berdasarkan pada basis penelitian yang valid
+