Minim Partisipasi Publik dalam Pembuatan Legislasi, Problem Utama Kebebasan Sipil di Indonesia
ELSAM menyelenggarakan focus group discussion (FGD) dalam riset “Dampak Kebijakan Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap Kebebasan Ruang Sipil” di Jakarta, 21 Mei 2024. Sebelumnya, ELSAM juga telah mengadakan FGD serupa di wilayah lain, seperti Samarinda, Mataram, Yogyakarta, dan Bandung.
FGD dihadiri berbagai perwakilan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa. Peserta FGD berasal dari beberapa lembaga seperti Lokataru Foundation, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (BEM STHI) Jentera, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), SAFEnet, Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI, IMPARSIAL, dan SETARA Institute.
Pertemuan ini merupakan salah satu rangkaian agenda riset selain indepth interview dan desk data collecting. Tujuan FGD yaitu menggali informasi dan pandangan dari berbagai perwakilan lembaga mengenai dampak kebijakan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap kebebasan ruang sipil skala nasional.
Diskusi dimulai dengan pemaparan singkat mengenai tujuan dan temuan awal riset yang sudah dilakukan terlebih dahulu di Samarinda, Mataram, Yogyakarta, dan Bandung. Selanjutnya diskusi membahas pandangan masing-masing perwakilan lembaga terkait persoalan kebebasan sipil.
Hasilnya, persoalan utama dalam kebebasan sipil dalam lingkup nasional dapat ditandai dengan minimnya partisipasi publik dalam pembentukan sebuah legislasi. Kebebasan sipil tidak hanya mengalami penyempitan pada masa pemerintahan presiden Joko Widodo tapi juga sudah terjadi di era pemerintahan sebelumnya. Pemberangusan kebebasan masyarakat sipil tidak hanya disebabkan oleh kebijakan hukum tetapi juga dari banyak peraturan yang lebih teknis. Aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil bayaran, dan preman juga turut terlibat dalam hal ini.
Diskusi kemudian ditutup dengan menceritakan upaya yang sudah dilakukan masing-masing perwakilan lembaga dalam pemenuhan hak-hak kebebasan sipil di Indonesia.
Penulis: Octania Wynn