Tantangan Kebebasan Sipil dan Resiliensi OMS ke Depan
Media briefing “Demokrasi dalam Impitan: Dampak Kebijakan Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap Kebebasan Ruang Sipil”. Foto oleh: Dania Joedo.

Tantangan Kebebasan Sipil dan Resiliensi OMS ke Depan

Jumat, 27 Des 2024

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyelenggarakan media briefing bertajuk “Demokrasi dalam Impitan: Dampak Kebijakan Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap Kebebasan Ruang Sipil” di Jakarta, pada Jumat, 20 Desember 2024. Pada forum tersebut, ELSAM mengundang jurnalis hingga perwakilan dari CSO. 

Kegiatan ini tidak terlepas dari hasil riset ELSAM (2024) yang menyoroti bagaimana kebebasan ruang sipil berpengaruh terhadap indeks demokrasi di Indonesia yang terus menurun. Hingga di tahun 2023, berdasarkan Laporan Freedom House, demokrasi di Indonesia masih dalam kondisi partly free atau sebagian bebas yang disebabkan oleh penyempitan ruang sipil di masyarakat .

Dalam diskusi tersebut, Nurul Izmi sebagai peneliti ELSAM memberikan berbagai gambaran terkait situasi kebebasan ruang sipil di Indonesia serta tantangannya. Ia berpendapat bahwa dalam dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, kebebasan berekspresi di Indonesia tidak terlepas dari intimidasi, represi, dan kriminalisasi. Ia juga menjelaskan bahwa penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) sangat minim partisipasi publik dan kerapkali berbenturan dengan konflik kepentingan dan mengesampingkan aspek lingkungan di wilayah sekitar PSN. Hal tersebut terlihat dari banyaknya penolakan masyarakat sekitar yang menuntut pemerintah untuk mencabut penetapan PSN di wilayah mereka.

“Berkaca pada konteks pembatasan kebebasan berekspresi, banyaknya kriminalisasi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada pihak yang memberikan kritik kepada pemerintah. Contohnya kasus Fatia-Haris, kasus Daniel Tangklisan, dan banyak juga kriminalisasi kepada masyarakat wilayah sekitar PSN yang menentang penetapan PSN di wilayah mereka” 

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), M. Nur Ramadhan memaparkan bahwa dalam rentang waktu 2020-2024 ditemukan adanya karakter legalisme otokratik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal itu yang tercermin dari pemusatan dan akumulasi kekuasaan yang terpusat di tangan Pemerintah Pusat (Presiden), perubahan bersifat reaktif dan untuk mengakomodasikan kepentingan politik jangka pendek atau sesaat (UU MK, UU Desa, UU PPP, RUU Pilkada), pendekatan institusional untuk mengotak-atik atau intervensi lembaga (UU MK, UU Desa, UU ASN, UU Kementerian Negara), dan pembentukan legislasi secara kilat. Selain itu, karakter ini juga tercermin dalam pembentukan legislasi jalur cepat dan menghindari partisipasi publik dengan jalur Perppu (UU Cipta Kerja), tidak ada perimbangan kekuasaan atau mekanisme kontrol DPR terhadap pembentukan legislasi otokratik, serta menjaga hegemoni kekuasaan dengan pasal-pasal karet untuk mengkriminalisasi masyarakat sipil (UU Cipta Kerja, UU ITE). Karakter ini berpotensi menjadi patokan (blueprint) bagi pemerintah periode 2024-2029 dalam mengulangi praktik legalisme otokratik.

Dengan adanya tantangan ke depan yang dikhawatirkan akan melekat kepada pemerintahan baru, Riza Imadudiin Abdali sebagai Civil Society Advocacy Specialist YAPPIKA menggaungkan untuk memperkuat ekosistem dan resiliensi organisasi masyarakat sipil Indonesia. 

“Dari semua tantangan yang ada, baik itu tantangan di ruang sipil maupun internal, yang paling utama adalah merajut konsolidasi organisasi masyarakat sipil atau gerakan masyarakat sipil lintas isu, lintas sektor, lintas generasi, dan lintas kebudayaan. Konsolidasi tidak hanya antar organisasi masyarakat sipil tapi lintas sektor. Media dan jurnalis penting dalam ekosistem masyarakat sipil”, ujarnya.
 

Penulis: Nurul Izmi

A R T I K E L T E R K A I T

Rabu, 19 Agt 2026
Dalam kunjungan tersebut, Direktur Eksekutif ELSAM, Desiana Samosir, menyampaikan pentingnya peran Ombudsman dalam memperkuat kesadaran mengenai pelindungan data pribadi (PDP) di lingkungan kementerian dan lembaga, mengingat pengetahuan masyarakat mengenai isu ini juga masih minim.
Senin, 28 Jan 2019
ELSAM mengunjungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjajaki kemungkinan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM akibat kegiatan korporasi, Jumat (25/01/2019).
+