ELSAM Luncurkan Laporan Pemantauan HAM, Ungkap Pola Pelanggaran Hak Sipil dan Politik dalam Pelaksanaan PSN 2025
Laporan Terhimpit Proyek Strategis

ELSAM Luncurkan Laporan Pemantauan HAM, Ungkap Pola Pelanggaran Hak Sipil dan Politik dalam Pelaksanaan PSN 2025

Rabu, 26 Agt 2026

Jakarta — Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) didukung oleh Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) meluncurkan laporan bertajuk “Terhimpit Proyek Strategis Nasional: Laporan Pemantauan Hak Sipil dan Politik dalam Pelaksanaan PSN 2025”. Laporan ini mengungkap bagaimana kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat masyarakat kerap dikorbankan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digadang-gadang pemerintah sebagai alat percepatan pembangunan ekonomi.

Melalui pendekatan dokumentasi berbasis peristiwa, laporan ini memetakan pembatasan kebebasan sipil, mencakup tindakan pelanggaran itu sendiri, bentuk-bentuk pelanggaran, aktor yang terlibat, hingga kelompok yang menjadi korban.

“Laporan ini bertolak dari pandangan dasar bahwa kebebasan merupakan bagian integral dari pembangunan. Kebebasan tidak boleh dikorbankan demi mencapai tujuan pembangunan yang juga merupakan hak masyarakat. Dengan kata lain, proses dan tujuan pembangunan memiliki bobot yang sama penting,” ujar peneliti ELSAM, Irnasya Hadi, Senin (24/8/2026).

Dari hasil pemantauan, intimidasi tercatat sebagai bentuk pelanggaran paling dominan dengan 15 tindakan, diikuti pembatasan akses informasi sebanyak 8 tindakan. Selain itu, ditemukan pula kriminalisasi dan penangkapan/penahanan yang masing-masing terjadi 4 kali, kekerasan fisik sebanyak 3 tindakan, serta pembubaran dan represi digital yang masing-masing tercatat satu kali. 

Salah satu kasus yang disoroti dalam laporan adalah kasus Vincent, di mana PT Murni Nusantara Mandiri tetap melakukan penggusuran dan perusakan tanah masyarakat adat Kwipalo sekalipun telah mendapatkan penolakan dari warga.

Dari tiga bentuk kebebasan sipil yang dipantau, kebebasan berekspresi tercatat sebagai yang paling banyak terdampak dengan 18 tindakan pelanggaran; jauh lebih tinggi dibandingkan kebebasan berkumpul yang tercatat 3 tindakan dan kebebasan berserikat sebanyak 2 tindakan. Pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi paling banyak terjadi pada isu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini memang tak pernah lepas dari sorotan publik akibat berbagai persoalan mulai dari dugaan korupsi, kualitas makanan yang tidak layak konsumsi, hingga kasus keracunan.

Dari sisi aktor, teridentifikasi total 25 aktor pelanggaran hak sipil dan politik dalam berbagai peristiwa yang terdokumentasi. Rinciannya, 9 aktor berasal dari kepolisian, 6 dari sektor bisnis, 5 dari Aparatur Sipil Negara (ASN), 2 dari TNI, dan sisanya merupakan warga sipil atau pihak tidak dikenal yang tidak dapat diidentifikasi sebagai aktor negara maupun non negara.

Menurut, Irnasya, dalam praktiknya pemerintah kerap mengabaikan hak masyarakat untuk terlibat penuh dalam pelaksanaan proyek. “Banyak dari masyarakat yang memprotes PSN mengalami kriminalisasi, penangkapan, intimidasi, hingga kekerasan fisik. Fenomena tersebut mengafirmasi bahwa pelaksanaan PSN berorientasi pada pencapaian hasil pembangunan, seperti pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, Project Coordinator ELSAM, Octania Wynn, menyoroti akar persoalan yang lebih struktural di balik temuan tersebut. Bahwa pelanggaran hak sipil politik masyarakat secara masif dalam PSN 2025 ini terus-menerus terjadi akibat ketimpangan antara hasrat untuk melindungi kepentingan elit bisnis dan kewajiban negara untuk melindungi hak sipil politik warga.

“Ketimpangan hasrat inilah yang kemudian melahirkan kenyataan normatif-empiris di mana peraturan-peraturan pelaksanaan PSN kemudian bertabrakan, bahkan mengalahkan peraturan-peraturan perlindungan dasar hak sipil politik warga” pungkas Octania.

Sebagai informasi, KKB merupakan inisiatif jaringan organisasi masyarakat sipil yang terbentuk pada 2006 untuk merespons perubahan peraturan yang mengancam kerangka hukum organisasi masyarakat sipil di Indonesia. KKB kembali aktif sejak 2010 hingga kini untuk merespons penyempitan ruang sipil. Koalisi ini telah aktif mengawal sejumlah regulasi, mulai dari RUU Yayasan hingga menjadi UU Yayasan, UU Ormas, Perppu Ormas, hingga RUU Perkumpulan.

Penulis: Ferinda K. Fachri

A R T I K E L T E R K A I T

Rabu, 26 Agt 2026
Melalui pendekatan dokumentasi berbasis peristiwa, laporan ini memetakan pembatasan kebebasan sipil, mencakup tindakan pelanggaran itu sendiri, bentuk-bentuk pelanggaran, aktor yang terlibat, hingga kelompok yang menjadi korban.
+