ELSAM Dorong Komisioner Baru KIP Percepat Penyelesaian Sengketa dan Perkuat Tata Kelola Informasi Publik
Desiana Samosir (Direktur Eksekutif ELSAM) bersama Komisioner KIP Dery Hendryan dan Edi Purwanto.

ELSAM Dorong Komisioner Baru KIP Percepat Penyelesaian Sengketa dan Perkuat Tata Kelola Informasi Publik

Kamis, 13 Agt 2026

Jakarta — Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menerima kunjungan dari dua Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) di Kantor ELSAM, Kamis (13/8/2026). Pertemuan ini menjadi ruang dialog antara kedua lembaga untuk merumuskan agenda bersama dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Indonesia.

Direktur Eksekutif ELSAM, Desiana Samosir, membuka diskusi dengan membagikan refleksi dari pengalamannya mengadvokasi Keterbukaan Informasi Publik. Ia mengingatkan agar komisioner tidak larut dalam agenda-agenda yang tidak substantif hingga mengesampingkan tugas utama KI Pusat, diantaranya penyelesaian sengketa informasi.

“Ada hak masyarakat yang tidak terakomodir ketika sengketa baru diproses setelah dua tahun. Kalau seperti ini, informasinya sudah tidak relevan, PPID pun sudah berganti, hak atas informasi tidak terpenuhi,” ujar Desiana, menyoroti tumpukan sengketa yang belum diselesaikan oleh pihak KIP.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat sipil di tengah keterbatasan anggaran kelembagaan, serta mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik yang belakangan menurun akibat sejumlah kasus konflik kepentingan yang dikeluhkan PPID Badan Publik.

“UU KIP adalah satu-satunya undang-undang pasca reformasi yang secara khusus dimaksudkan untuk melindungi masyarakat. Jika tidak dijalankan dengan baik, justru masyarakat yang dirugikan,” tegas Desiana, sembari mendorong penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) KIP yang berpihak pada pemenuhan hak atas informasi bagi publik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KIP, Dery Hendryan, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyerap masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil sebagai bahan perumusan arah kerja ke depan. “Kami ingin belanja masalah dari NGO dan CSO, merekam masukan dari semua pemangku kepentingan, tidak hanya dari kelompok masyarakat tertentu maupun pemerintah,” ujarnya.

Dery turut menyampaikan komitmen untuk mempercepat dokumentasi putusan serta memperkuat koordinasi antar-Komisi Informasi di daerah. Senada, Ketua Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KIP, Edi Purwanto, menekankan pentingnya sistem pengumpulan data yang lebih koordinatif dan meski secara kelembagaan KI tidak hierarkis, untuk mengukur sejauh mana hak masyarakat atas informasi telah terpenuhi.

Menjawab berbagai pertanyaan terkait data, Tenaga Ahli KIP, Aditya Nuriya, menjelaskan bahwa KIP saat ini tidak memiliki kewenangan untuk merekap jumlah permohonan maupun sengketa informasi secara nasional, karena data tersebut berada di tingkat Komisi Informasi daerah masing-masing. 

Namun demikian, Aditya menyampaikan bahwa KIP saat ini tengah melakukan digitalisasi arsip putusan, serta membuka ruang diskusi lebih lanjut dengan ELSAM terkait implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menurutnya kerap bersinggungan dengan sengketa informasi yang ditangani KIP.

Audiensi yang dilangsungkan di Kantor ELSAM ini menjadi langkah awal dari rangkaian dialog yang direncanakan berlanjut antara ELSAM dan KIP, sebagai bagian dari komitmen bersama memperkuat hak atas informasi publik di Indonesia.

Penulis: Ferinda K. Fachri


 

A R T I K E L T E R K A I T

Rabu, 14 Jul 2021
Perlindungan terhadap pembela HAM dinilai masih belum optimal. Peran Komnas HAM sendiri sebagai lembaga terdepan dalam perlindungan HAM masih memiliki sejumlah kekurangan.
Kamis, 23 Mei 2024
Peserta FGD riset "Dampak Kebijakan Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap Kebebasan Ruang Sipil" di Jakarta.
+