Pembatasan Kebebasan Sipil di Era Jokowi: Represi hingga Politik Pecah Belah
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyelenggarakan diseminasi riset dan diskusi publik “Demokrasi dalam Impitan: Dampak Kebijakan Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo Terhadap Kebebasan Ruang Sipil” pada 9 Desember 2024 di Jakarta. Diseminasi dan diskusi publik diawali dengan pemberian pidato kunci dari Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro. Selanjutnya dan diikuti diskusi panel dengan narasumber: Octania Wynn (peneliti ELSAM), Zainal Arifin Mochtar (dosen Fakultas Hukum, UGM), Amalinda Savirani (dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, UGM) dan Feri Amsari (dosen Fakultas Hukum, Universitas Andalas).
Dalam pidato kunci, Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa ada beberapa gejala yang menonjol selama 10 tahun terakhir yang perlu mendapatkan perhatian. Dalam hal pembatasan kebebasan berkumpul, persoalan yang paling banyak adalah pembatasan atau pengekangan terhadap unjuk rasa atau demonstrasi secara damai. Hal ini mencakup pembatasan legal atau administratif maupun pengekangan yang bersifat represif yang dilakukan oleh aparat keamanan. Potret terhadap kebebasan berkumpul secara damai ini dapat kita lihat dalam penanganan demonstrasi Reformasi di Korupsi dan juga kritik masyarakat terhadap beberapa kebijakan negara atau pemerintah selama 10 tahun terakhir.
Sejalan dengan itu, pemaparan riset dari Octania Wynn menyatakan bahwa selama dua periode masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pelindungan terhadap hak berekspresi, hak berpartisipasi, serta hak berkumpul dan berorganisasi menghadapi kemunduran. Situasi tersebut setidaknya ditandai dengan lahirnya sejumlah produk kebijakan yang buruk, pemenjaraan terhadap aktivis, hingga penggunaan instrumen hukum untuk melegitimasi tindakan yang merugikan masyarakat.
Feri Amsari menyampaikan bahwa hak berekspresi, hak berorganisasi, dan hak berpartisipasi adalah tiga kelompok hak yang penting untuk melihat bagaimana kondisi kebebasan sipil di Indonesia. Feri juga membahas terkait proyeksi kebebasan sipil pasca Pemilu 2024 yang diprediksi mengulang kemunduran demokrasi.
Selanjutnya, Amalinda Savirani menyampaikan rezim seperti pemerintahan Joko Widodo menyadari masyarakat sipil lemah dan cenderung mendorong politik pecah belah. Amalinda mencontohkan, pada satu sisi Negara mendukung dan mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tetapi pada sisi lain juga memberlakukan UU Cipta Kerja, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang terbukti menjadi sumber dari pelanggaran HAM. Dalam contoh ini, Negara seolah memainkan peran ganda. Pada saat yang sama mendukung dan mengakomodir kebutuhan warga negara tetapi juga bisa menjadi sangat manipulatif.
Sementara itu, Zainal Arifin Mochtar membahas mengenai posisi pemerintahan pada masa Presiden Joko Widodo yang menjadi sangat kuat dan dapat sedemikian rupa merusak demokrasi di Indonesia. Menurut Zainal, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni: gejala populisme yang dibangun oleh Joko Widodo, sistem legislasi yang menjadi masalah bahan dasar yang cukup besar yang mempermudah Presiden menguasai dan bisa menjalankan yang dia inginkan dan lemahnya masyarakat sipil di Indonesia untuk dipecah belah.
Penulis: Octania Wynn