Reformasi Hukum Intersepsi Komunikasi: Usulan Perubahan Kebijakan Intersepsi Komunikasi dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Reformasi Hukum Intersepsi Komunikasi: Usulan Perubahan Kebijakan Intersepsi Komunikasi dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Jumat, 9 Des 2016
elsam_reformasi-hukum-intersepsi-komunikasi_usulan-perubahan-kebijakan-intersepsi-komunikasi-dari-perspektif-ham_cfReformasi Hukum Intersepsi Komunikasi: Usulan Perubahan Kebijakan Intersepsi Komunikasi dari Perspektif Hak Asasi Manusia Kebutuhan tentang UU Intersepsi Komunikasi semakin mendapatkan basis sosiologis dan praktisnya, mengingat semakin meningkatnya praktik-praktik intrusi terhadap komunikasi dan kehidupan pribadi warga negara. Intrusi terhadap privasi tidak lagi semata-mata dilakukan oleh institusi negara, seperti intelijen atau penegak hukum, tetapi juga antar-individu atau bahkan dilakukan korporasi swasta, untuk kepentingan bisnis mereka. Dalam praktiknya, intersepsi komunikasi juga tidak lagi semata-mata menggunakan teknologi perekaman (wiretapping) atau circuit-switched networks to packet-switched networks yang secara tradisional khusus dirancang untuk pesawat telepon. Akan tetapi sudah berkembang ke bentuk-bentuk lain, seperti pemantauan ponsel, pemantauan video, teknologi penerabas (intrusion), termasuk pemantauan internet, seperti komunikasi surel dan skype. Berangkat dari fondasi hukum dan konstitusi di atas, serta kebutuhan praktis sosiologis untuk memberikan perlindungan hak atas privasi warga negara, dari praktik intersepsi komunikasi yang tidak sah dan sewenang-wenang, maka kebutuhan UU Intersepsi Komunikasi menjadi mutlak pembentukannya. Penulisan hasil studi ini sendiri dimaksudkan untuk melihat sejauh mana hukum yang terkait intersepsi komunikasi di Indonesia. Selain itu juga disajikan sejumlah komparasi dari beberapa negara untuk menjadi pembanding. Dari observasi dan komparasi tersebut, selanjutnya bagian akhir tulisan ini ingin memberikan rekomendasi bagi pengambil kebijakan (Pemerintah dan DPR), guna meninjau ulang sekaligus memperbarui hukum intersepsi komunikasi di Indonesia. Untuk membaca kertas kerja ini, silakan klik unduh

A R T I K E L T E R K A I T

Rabu, 14 Okt 2020
Perekaman Data Pribadi Pengunjung Sarana dan Prasarana Publik Rentan Pelanggaran Hak Atas Privasi
Kamis, 14 Nov 2019
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM Kemenkumham) dan ELSAM meluncurkan hasil penelitian Bisnis dan HAM di Sektor Perkebunan Sawit di Jakarta, Selasa (22/10).
+