Peran Pengadilan dan Terwujudnya Negara Hukum yang Demokratis
ELSAM, Jakarta - Mahkamah Agung, merupakan salah satu institusi peradilan yang mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Integritas, kinerja, dan proses peradilan di Mahkamah Agung seringkali dipertanyakan oleh berbagai kalangan. Oleh karena itu, pada 2003 Mahkamah Agung menyusun Cetak Biru Pembaharuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Melalui strategi-strategi yang dipetakan dengan baik, masyarakat sipil telah berkontribusi besar dalam proses pembaharuan hukum dan peradilan di Indonesia. Namun, peran strategis dan strategi yang baik itu tidak akan berjalan dan tercapai maksimal tanpa terbangunnya kolaborasi antara masyarakat sipil dengan lembaga negara atau pemangku kepentingan. Menurut catatan Judicial Reform Team Office Pembaharuan Mahkamah Agung RI, sepanjang lima dekade pertama reformasi hukum, ruang yang tersedia bagi masyarakat sipil untuk berkontribusi dalam proses pembaharuan hukum, telah menunjukkan keleluasaan.
Keleluasaan tersebut telah dimanfaatkan salah satunya oleh ELSAM. ELSAM yang memiliki visi terciptanya masyarakat dan negara Indonesia yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia, sejak berdirinya (1993) telah berkontribusi dalam pembaharuan kebijakakan. Pendekatan yang dilakukan ELSAM di antaranya yaitu melalui studi kebijakan dan hukum yang berdampak pada hak asasi manusia, advokasi, serta pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia.
Dua tahun terakhir hingga saat ini, ELSAM berkolaborasi dengan Mahkamah Agung RI dalam upaya peningkatan peran pengadilan terhadap perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan beragama atau berkeyakinan. ELSAM bersama beberapa mitra jaringan melakukan penelusuran dan kajian putusan-putusan pengadilan terhadap perkara berdimensi kebebasan beragama atau berkeyakinan, monitoring persidangan, dan diskusi intens dengan pemangku kepentingan dalam hal ini Mahkamah Agung RI dan Balitbang Diklat Kumdil MA RI.
Dari hasil tersebut, kemudian ELSAM bersama-sama Balitbang Diklat Kumdil MA RI mengintegrasikan materi hak asasi manusia, melalui pendidikan dan pelatihan, penyusunan panduan pelatihan, dan penyusunan rujukan hakim dalam memeriksa perkara-perkara berdimensi kebebasan beragama atau berkeyakinan. Membangun paradigma, peningkatan kapasitas hak asasi manusia, menjadi penting bagi hakim-hakim di Indonesia, mengingat Pengadilan memiliki peran sentral dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Pengadilan merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas negara. Oleh karenanya, hakim sebagai aktor utama dalam proses peradilan disamping harus berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), hakim juga senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Widayatno Sastro Hardjono, Mantan Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI, dalam diskusi dengan ELSAM pada April tahun lalu, menuturkan bahwa para hakim memang dituntut untuk memiliki perspektif kebhinekaan dan menyadari keberadaan pluralisme. Namun demikian, dalam menjalankan profesinya, hakim memiliki prinsip kemandirian. Yaitu bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Dr. Dani Elpah, SH.MH., Hakim Tinggi pada Balitbang Diklat Kumdil MA RI dalam sambutannya pada Pelatihan HAM bagi Hakim PN: “Toleransi dalam Kebhinekaan sebagai Paradigma Peradilan”, menyampaikan bahwa lembaga peradilan sebagai kunci utama di dalam bidang penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, dituntut untuk mengadili menurut hukum dan tidak membeda-bedakan orang dari pemeluk agama atau aliran apapun. Ketika Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 memberi jaminan kepada warga negara dalam kebhinekaan beragama atau berkeyakinan dan beribadah, maka sejak hakim mulai diangkat pertama kali haruslah sudah berparadigma toleransi dalam kebhinekaan. Sebab lafal sumpah yang diucapkan oleh Hakim/ Ketua/ Wakil Ketua ketika dilantik antara lain adalah “memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945”.
Abdul Haris Semendawai, SH.,L.LM., Anggota Perkumpulan ELSAM yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dalam pidato kuncinya pada Pelatihan HAM bagi Hakim PN: “Toleransi dalam Kebhinekaan sebagai Paradigma Peradilan” menyebutkan peran strategis Pengadilan dalam menjaga Konstitusi. Menurutnya, lembaga peradilan menduduki diri sebagai penjaga Konsitusi, melindungi kelompok minoritas dari kekuatan mayoritas serta menghargai dan melindungi hak-hak yang dimiliki oleh kelompok rentan tersebut. Sebab, negara harus memberikan jaminan atas pemenuhan hak asasi manusia pada tiap orang. Menurut Abdul Haris Semendawai, konflik-konflik berdimensi agama atau keyakinan yang terjadi di Indonesia mestinya dapat diselesaikan dengan baik. Lembaga peradilan, sebagai muara dari penyelesaian konflik harus independen dan imparsial agar konflik dapat diselesaikan secara adil dan beradab. Peradilan yang mandiri dan independen menjadi mekanisme terbaik dalam menyelesaikan konflik dibanding tindakan main hakim sendiri.
Pengadilan yang mandiri, netral, kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman, hukum, kepastian hukum dan keadilan, merupakan syarat mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum atau conditio sine qua non. Melihat peran hakim yang cukup vital tersebut, maka menjadi kewajiban bagi Pengadilan untuk terus meningkatkan diri guna mewujudkan pengadilan sebagaimana tersebut di atas. Salah satu strategi yang dapat ditempuh adalah peningkatan kapasitas yang dilakukan secara mandiri oleh Mahkamah Agung maupun berkolaborasi dengan pihak lain yang berkompeten.
Suwardi, SH.,MH., Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung RI, dalam pertemuan dengan ELSAM pada 2 November 2015 menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah berkolaborasi dengan Mahkamah Agung dalam upaya pembaharuan peradilan. Menurutnya, materi hak asasi manusia perlu terus ditingkatkan di lingkungan peradilan. Ia mencontohkan model peningkatan kapasitas dengan mendudukan bersama aktor-aktor penegak hukum (Hakim, Jaksa Polisi), sehingga masing-masing perspektif dapat bertukar pengalaman, termasuk hambatan dan tantangan. Model peningkatan kapasitas sebagaimana dicontohkan oleh Suwardi, SH.,MH., tersebut pernah dilakukan oleh ELSAM pada 2010-2012, dimana Suwardi, SH.,MH., merupakan salah satu anggota tim pengarah. Sementara itu, pada 2005 - 2006, ELSAM bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyusun pedoman unsur-unsur tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan pertanggungjawaban komando.[]
Penulis: Adiani Viviana