Pemerintah Harus Memberikan Pemulihan bagi Korban Pencemaran Timbel
Pernyataan Pers ELSAM
Pemerintah Harus Memberikan Pemulihan bagi Korban Pencemaran Timbel
Pencemaran debu timbel dari peleburan aki bekas di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Kabupaten Tangerang, Banten, telah mengakibatkan korban bagi masyarakat sekitar, utamanya anak-anak karena kadar pencemarannya melebihi baku mutu lingkungan yang dipersyaratkan. Kandungan timbel tanah tertinggi diketemukan di Desa Cinangka sebesar 3.883 miligram/kilogram melebihi ambang batas yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolalaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebesar 1.500 miligram/kilogram untuk tingkat B. Sementara itu, tanah yang tercemar di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang menunjukkan konsentrasi debu timbel sebesar 1.113 miligram/kilogram, melampaui baku mutu untuk tingkat C sebesar 300 miligram/kilogram dan telah mendekati tingkat B.
Pencemaran ini mengakibatkan darah anak-anak terkontaminasi timbel dengan kadar tinggi sebesar 13-25 mikrogram/desiliter, padahal menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan (CDC) Amerika Serikat kadar timbel dalam darah seharusnya kurang dari 5 mikrogram/desiliter. Akibatnya merusak kesehatan masyarakat seperti kejang-kejang dan ciri-ciri keterbelakangan mental. Kontaminasi timbel pada darah menganggu syaraf dan regenerasi sel darah merah juga akan menganggu tumbuh kembang anak secara optimal. Bahkan berdasarkan penelitian Budi Haryanto, peneliti Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia kontaminasi tersebut juga berdampak pada hak anak atas pendidikan karena menurunkan intelegensia anak-anak di sekitar pabrik peleburan aki yang terlihat pada rendahnya kemampuan untuk membaca dan menulis. Korban pencemaran tersebut juga dialami oleh orang dewasa yang terganggu kesehatanya dengan gejala yang sama (Kompas, Senin, 15 Oktober 2018).
Keracunan timbel juga sangat berbahaya bagi sistem reproduksi perempuan. Menurut United States Environmental Protection Agency (EPA), dampak keracunan timbel akan membuat perempuan kurang subur, menyebabkan siklus menstruasi yang tidak normal dan mempengaruhi menopause. Paparan polutan timbel akan berdampak lebih berisiko ketika seorang perempuan hamil karena ubuhnya harus mengambil nutrisi untuk dirinya sendiri dan untuk janin yang sedang berkembang. Apabila terpapar polutan timbel, tubuhnya akan mengambilnya dengan sangat cepat karena perempuan yang tengah hamil akan menyerap 50% dari timbel yang mereka terima. Lebih jauh timbel akan mengancam kesehatan janin karena mendapat darah dari ibunya yang telah tercemar timbel. Timbel ini bisa menyebabkan kerusakan otak dan bahkan kematian janin dan juga bisa menyebabkan keguguran dan kelahiran prematur (awal). Sehingga,kelompok perempuan akan lebih terpapar polutan karena organ reproduksinya yang lebih rentan dan berisiko daripada organ reproduksi laki-laki.
Kasus pencemaran tersebut menunjukkan pemerintah belum menyiapkan kerangka regulasi yang melindungi hak asasi manusia dari pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan bisnis. Hal ini dikuatkan dengan penelitian Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi KLHK bersama Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) yang mengungkapkan adanya pencemaran debu timbel dari peleburan aki bekas dan dampaknya terhadap manusia, namun belum diikuti regulasi yang secara khusus mengatur pengelolaan aki bekas (Kompas, Rabu 17 Oktober 2018).
Padahal, pada 2011 Dewan HAM PBB telah mengadopsi Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai panduan dan standar yang otoritatif yang mengatur dampak negatif aktivitas bisnis terhadap hak asasi manusia. Kewajiban negara tersebut mencakup pula perlindungan setiap warga negara dari pencemaran lingkungan yang dapat mengancam nyawa atau membahayakan kesehatan. Dalam kasus pencemaran timbel tersebut, seharusnyapemerintah memberikan perlindungan kepada anak-anak yang merupakan kelompok yang paling rentan dan berisiko menjadi korban pencemaran timbel.
Selain itu, Prinsip ke-7 Hak-hak Anak dan Prinsip-Prinsip Bisnis (Children’s Rights and Business Principles/CRBP) menyatakan bahwa perusahaan harus menghormati dan mendukung hak-hak anak dalam kaitannya dengan lingkungan dan pembebasan dan penggunaan lahan. Peleburan aki bekas mengakibatkan tanah dan air tercemar sehingga mengancam ketersediaan air yang aman untuk dikonsumsi oleh anak-anak. Perlindungan yang serupa dapat ditemukan melalui Komentar Umum No. 16 (2013) Komite Hak Anak mengenai Kewajiban Negara Berkaitan Dampak Sektor Bisnis terhadap Hak-Hak anak (State obligations regarding the impact of the business sector on children’s rights) yang menetapkan bahwa Negara memiliki kewajiban hukum untuk memastikan bahwa perusahaan akan (1) menghormati hak-hak anak; (2) tidak menghalangi upaya untuk merealisasikan dan memajukan hak-hak anak, baik secara langsung atau tidak langsung, secara sengaja atau tidak sengaja; dan (3) terlibat secara positif dalam realisasi hak-hak anak. Komentar Umum melihat semua sektor bisnis tidak peduli seberapa besar atau kecil, terlepas dari bagaimana struktur perusahaan, tempat operasional atau milik keluarga (individu) atau diperdagangkan di bursa saham akan berdampak pada hak-hak anak.
Berdasarkan uraian di atas, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah berikut:
- Anak-anak dan keluarganya harus direlokasi ke wilayah yang aman dan tidak tercemar. Relokasi tersebut tetap harus memastikan bahwa anak-anak dapat mengakses sekolah, layanan kesehatan, dan layanan sosial dasarnya lainnya di lokasi baru mereka sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak. Relokasi ini merupakan bagian dari pemulihan yang menjadi hak anak karena telah terlanggar hak-haknya akibat operasi peleburan timah. Dalam merelokasi, anak-anak juga harus didengar pendapatnya karena relokasi akan berdampak jaminan penikmatan hak-hak anak yang lain. Hal ini telah ditegaskan dalam Prinsip-Prinsip Panduan yang menyatakan bahwa setiap korban yang terdampak oleh operasional, layanan, dan produk perusahaan harus mendapatkan pemulihan yang efektif. Komentar Umum juga menegaskan hal senada bahwa pemerintah perlu menyediakan solusi yang membantu korban anak mendapatkan pemulihan untuk memperbaiki keadaan. Anak-anak harus mengetahui dan memiliki akses yang mudah terhadap pemulihan yang dirancang dan disesuaikan dengan situasi mereka serta memberikan respons yang adil dan cepat;
- Pemerintah harus memeriksa kesehatan reproduksi perempuan, terutama perempuan yang tengah hamil di sekitar wilayah operasi peleburan aki dan melakukan tindakan medis untuk mencegah ibu dan janin dalam kandungan terpapar polutan yang dapat mengancam kesehatan mereka. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakanak menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
- Pemerintah harus menghentikan operasi peleburan aki yang tidak berizin dan meminta pertanggungjawaban pemiliknya karena melanggar hak-hak anak. Dan memerintahkan perusahaan untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan. Komentar Umum dan Prinsip-Prinsip Panduan dan Komentar Umum menegaskan bahwa tanggungjawab perusahaan bisnis untuk menghormati hak asasi manusia berlaku pada seluruh perusahaan terlepas dari ukuran, sektor, konteks kegiatan, kepemilikian, dan struktur yang mereka miliki.
Jakarta, 19 Oktober 2018
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Wahyu Wagiman
Direktur Eksekutif
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Andi Muttaqien (Deputi Direktur Advokasi), telp 08121996984, atau Adzkar Ahsinin (Peneliti ELSAM), telp 085694103959