Kedudukan Perantara dalam Memenuhi Komitmen Aspek Keberlanjutan Rantai Pasok Kelapa Sawit
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyelenggarakan focus group discussion (FGD) bertajuk “Standar Sawit Berkelanjutan bagi Perantara (Traders) dalam Rantai Pasok Sawit” di Jakarta, pada Selasa, 14 Mei 2024. Berbagai pihak turut hadir dalam diskusi ini, seperti perwakilan perusahaan, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, hingga akademisi.
FGD dilakukan menggunakan konsep Business Canvas Rule untuk melihat pola-pola klasifikasi peranan perantara di ruang lingkup rantai pasok sawit di Indonesia. Beberapa hal dirumuskan dalam FGD mulai dari mitra utama, manfaat, sumber daya utama, saluran, proporsi nilai, kegiatan utama, hingga faktor hambatan.
Wiko Saputra, fasilitator FGD menyatakan, perantara berada di rantai industri kelapa sawit yang kompleks. Perantara diklasifikasi menjadi dua kelompok yaitu perantara yang melakukan kegiatan di hulu (upstream) dan di hilir (downstream). Kelompok hulu terdiri dari pengepul, agen, dan pemegang delivery order sedangkan kelompok hilir terdiri dari pedagang dalam negeri, eksportir, dan importir.
Salah satu peran vital perantara yaitu agregasi pasar sehingga barang hasil produksi dari produsen dapat terhubung secara efisien kepada konsumen. Kedudukan sektor ini dinilai sangat strategis karena melibatkan transaksi ekonomi yang besar. Namun, besarnya volume transaksi ekonomi ini belum diiringi tanggung jawab atas keberlanjutan lingkungan yang kini telah diakui oleh Dewan HAM PBB sebagai hak asasi manusia baru (new human rights).
Keberadaan perantara yang belum diatur dengan baik menjadi suatu tantangan dalam memenuhi aspek keberlanjutan dalam sistem rantai pasok sawit (sustainable palm oil supply chain). Hal ini berbeda dibanding aktor lain seperti petani sawit (grower), pabrik kelapa sawit (mill), dan industri pengolahan (refinery) yang terikat dengan tanggung jawab terhadap tata kelola sawit berkelanjutan. Keterikatan ini seperti yang telah dilakukan oleh Roundtable of Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Meskipun begitu, para peserta FGD juga menuntut perantara untuk terlibat dalam aspek berkelanjutan seperti aktor rantai pasok sawit yang lain. Maka dari itu peserta FGD juga menyoroti pentingnya sertifikasi perantara yang akan menjamin aspek keberlanjutan.
“Sertifikasi untuk traders dapat dilakukan dengan mengambil praktik panduan dari RSPO dan ISPO”, ujar Wiko.
Selain itu, peserta FGD dari pihak perusahaan juga menekankan kejelasan regulasi serta penting untuk memastikan bahwa tidak adanya regulasi yang bertentangan.
Penulis: Nurul Izmi