Tentang ELSAM

Sejak berdiri pada 14 Agustus 1993, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) telah mengembangkan strategi untuk menggabungkan metode kerja organisasi think tank dan gerakan hak asasi manusia (HAM), dalam operasionalnya. Karakter inilah yang membuat ELSAM unik, sebagai think tank berbasis gerakan, dengan dua fokus utama: studi menggunakan pendekatan berbasis hak, dan melakukan advokasi kebijakan. ELSAM berupaya untuk terus mendorong hadirnya kebijakan berbasis bukti untuk memperkuat penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM.

Pembentukan ELSAM dimaksudkan untuk mencapai tujuan mewujudkan tatanan masyarakat yang berpegang pada nilai-nilai hak asasi manusia, keadilan dan demokrasi. Dalam mencapai tujuan tersebut, ELSAM mengembangkan setidaknya empat kegiatan utama: (1) studi dan produksi pengetahuan HAM untuk mendukung advokasi kebijakan; (2) pengarusutamaan HAM dalam pembentukan kebijakan; (3) advokasi hukum untuk mendorong perubahan kebijakan, termasuk melalui sarana litigasi strategis; dan (4) penyelenggaraan berbagai pendidikan HAM, dengan variasi topik dan target audiensi yang beragam.

Berbagai kegiatan utama di atas terutama diaplikasikan dalam sejumlah area topik strategis ELSAM, yang memfokuskan diri pada isu: (1) HAM dan Teknologi, terutama merespons kecepatan inovasi teknologi digital yang berdampak luas bagi HAM; (2) HAM dan Bisnis, mengingat semakin besarnya peran korporasi dalam mempengaruhi relasi antara pemegang hak dan pemangku kewajiban; (3) HAM dan Lingkungan, penting menekankan keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari HAM; (4) Kebebasan Dasar, terutama kebebasan berekspresi, kebebasan beragama/berkeyakinan, dan kebebasan berkumpul/berserikat; (5) Keadilan Transisional, upaya untuk mendorong penuntasan dan akuntabilitas berbagai kejahatan terhadap HAM di masa lalu. 

Selama lebih dari dua dekade ELSAM telah memberikan sejumlah kontribusi dalam mendorong adopsi dan implementasi HAM di Indonesia, mulai dari pengesahan berbagai konvensi internasional HAM, hingga pembentukan sejumlah undang-undang. Berbagai undang-undang yang lahir pasca-reformasi, seperti UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan terakhir UU Pelindungan Data Pribadi, ELSAM secara khusus terlibat dalam proses pembentukannya. 

Dalam perkembangannya saat ini, ELSAM mendorong lahirnya berbagai kebijakan untuk merespons kecepatan inovasi teknologi digital. Kontribusi ELSAM untuk menghadirkan kebijakan digital yang menekankan pendekatan berpusat pada manusia (human centric approach), diakui publik dengan keluarnya ELSAM sebagai pemenang Good ID Award 2020, untuk kategori keamanan. Sebuah penghargaan global untuk individu dan organisasi masyarakat sipil, yang berkontribusi penting dalam mendorong hadirnya kebijakan digital yang baik. 

ELSAM juga terlibat aktif dalam penguatan kelembagaan HAM di Indonesia, seperti Komisi Nasional HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta upaya memastikan konsistensi pelaksanaan HAM melalui dukungan dalam optimalisasi kebijakan Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM. ELSAM juga secara terus-menerus melakukan penguatan kapasitas berbagai pemangku kepentingan dalam HAM, baik negara maupun masyarakat sipil. ELSAM menyelenggarakan kursus HAM berbagai topik untuk pembela HAM, pengacara publik, pengambil kebijakan, aparat penegak hukum, juga korporasi.

Alamat:
Jl. Siaga II No. 31, Pasar Minggu, Jakarta 12510 INDONESIA
Phone: (+62 21) 797 2662; 7919 2519; 7919 2564
Faximile: (+62 21) 7919 2519
Email: office@elsam.or.id
Website: www.elsam.or.id

Media Sosial:
Twitter: @elsamnews
Instagram: @elsamnews
Facebook: @elsamjkt
Youtube: @perkumpulanelsam,

 

+