Masih Gelap, Ancaman terhadap Pembela HAM Kian Meningkat
Ilustrasi

Masih Gelap, Ancaman terhadap Pembela HAM Kian Meningkat

Selasa, 7 Sep 2021

Siaran Pers ELSAM 17 Tahun Pembunuhan Munir

Masih Gelap, Ancaman terhadap Pembela HAM Kian Meningkat

 

Hari ini, 7 September 2021, tepat 17 tahun Munir Said Thalib, seorang Pembela Hak Asasi Manusia, dibunuh. Terbunuhnya Munir dalam perjalanan menuju Belanda, pada 2004 silam masih menyisakan misteri dan luka mendalam bagi kita semua. Terlebih, hingga saat ini negara belum juga mengungkap siapa dalang di balik pembunuhannya, serta mengungkap motif atas tindakan pembunuhan politik tersebut. Tahun ini, tepat jelang satu tahun sebelum kadaluwarsanya kasus pembunuhan Munir, oleh karenanya dibutuhkan komitmen dan upaya serius dari negara untuk segera menuntaskan kasus ini. Sebelum pada akhirnya menjadi impunitas baru, sebagaimana yang terus terjadi pada mandeknya penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, yang secara konsisten telah diperjuangkan Munir semasa hidupnya.

Padahal, Pelapor Khusus PBB untuk Pembela HAM (2018) dalam laporannya menegaskan bahwa memerangi impunitas adalah kewajiban yang berasal dari perlindungan hak atas keadilan, dan sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi pembela HAM. Dalam memastikan hal itu, yang terpenting adalah adanya kemauan politik dari negara. Tanpa itu, tindakan lain tidak akan cukup dan mungkin tidak efektif, untuk memerangi impunitas atas pelanggaran HAM yang dialami oleh para pembela HAM. Lebih jauh dikatakannya, negara-negara harus mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri impunitas dalam kasus kekerasan/pembunuhan terhadap pembela HAM, sebab langkah ini memungkinkan untuk memutus siklus kekerasan, yang akan memperkuat kepercayaan pada institusi (negara) dan demokrasi itu sendiri.

Baru-baru ini dalam laporan yang berjudul “Final warning: death threats and killings of human rights defenders”, Pelapor Khusus PBB untuk Pembela HAM, Mary Lawlor (2021), mengkritik kurangnya kemauan politik untuk mencegah pembunuhan terhadap pembela HAM. Menurutnya, jika negara tidak memiliki kemauan politik untuk menyelidiki pembunuhan (pembela HAM) dengan benar, melakukan penuntutan kejahatan, dan meminta pertanggungjawaban kepada pelakunya, maka negara tidak dapat untuk mencegah pembunuhan (serupa) di masa depan. Sayangnya, sangat sedikit dari mereka—pelaku yang bertanggung jawab terhadap pembunuhan terhadap pembela HAM, yang pernah dimintai pertanggungjawaban. Lebih jauh, laporan ini juga mengidentifikasi bahwa impunitas telah menjadi pendorong utama semakin banyaknya jumlah pembunuhan politik terhadap pembela HAM, karena pihak berwenang gagal dalam kewajiban mereka untuk mencegah pembunuhan ini, akibat kegagalan mereka mengadili para pelaku dengan benar.

Langkah gamang pemerintah dalam penyelesaian kasus Munir juga memperlihatkan gambaran serupa dengan apa yang disampaikan Pelapor Khusus PBB di atas. Seiring dengan belum tuntasnya pengungkapan kasus Munir, kekerasan dan ancaman terhadap pembela HAM juga terus membayangi kerja-kerja pembela HAM di berbagai sektor, termasuk sektor lingkungan hidup. Situasi ini pada dasarnya mengindikasikan semakin menguatnya impunitas bagi para pelaku pelanggaran HAM dan merosotnya komitmen pemerintah serta institusi penegak hukum untuk menyelesaikan setiap kasus pelanggaran HAM terhadap pembela HAM. Sebagai gambaran, dari pemantauan ELSAM, setidaknya telah terjadi 10 peristiwa kekerasan dan ancaman terhadap pembela HAM atas lingkungan (environmental human rights defenders), sepanjang periode Januari-April 2021. Kasus-kasus ini tersebar di 9 Provinsi dan 10 Kabupaten/Kota dengan total korban sebanyak 70 orang. Sebelumnya, pada periode September-Desember 2020, juga tercatat 10 kasus kekerasan terhadap pembela HAM atas lingkungan, dengan korban sebanyak 51 individu dan 10 kelompok.

Lebih lanjut, dalam penuntasan kasus pembunuhan Munir, awalnya pemerintah sebenarnya telah secara khusus membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), yang dimaksudkan untuk membantu mengungkap motif serta terduga aktor yang terkait dengan kasus tersebut. Sayangnya, dalam perkembangannya, kekhawatiran Hina Jilani, the Secretary-General’s Special Representative on the situation of human rights defenders, pada 2007 sepertinya terbukti hari ini. Saat itu dikatakannya, ada kekhawatiran bahwa jalannya keadilan untuk kasus pembunuhan ini, dapat dipengaruhi untuk melindungi para pelaku kejahatan ini. Faktanya, perubahan pemerintahan yang berlangsung lebih dari satu dekade terakhir, belum mampu untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, menemukan pelaku dan motif yang sebenarnya. Akibatnya, hampir pasti kekerasan dan ancaman terhadap pembela HAM, ke depannya akan terus meningkat, mengingat semakin kuatnya impunitas para pelakunya. Sedangkan impunitas adalah faktor utama meningkat dan terus bertambahnya kekerasan terhadap pembela HAM, termasuk yang menggunakan cara-cara pembunuhan politik.

Menyikapi situasi di atas, bersamaan dengan 17 tahun pembunuhan Munir, sebagai langkah untuk mengakhiri impunitas atas kekerasan terhadap pembela HAM, penting bagi Presiden Joko Widodo, untuk segera mengambil langkah, memastikan aparat penegak hukum di bawahnya, melakukan pengungkapan dan proses penegakan hukum secara adil, dalam kasus pembunuhan terhadap Munir. Langkah ini penting untuk menjamin ketidak-berulangan kejahatan serupa di masa mendatang. Selain itu, pemerintah juga semestinya mengakui peran dan kontribusi para pembela HAM dalam membangun masyarakat yang adil, termasuk dengan menyediakan mekanisme perlindungan untuk mencegah, menghadapi risiko dan serangan terhadap pembela HAM. Sementara bagi Komnas HAM, penting segera melakukan proses penyelidikan pemeriksaan berdasarkan UU No. 39/1999 tentang HAM, terhadap tindak kekerasan dan serangan dalam berbagai bentuk, yang dialami oleh para pembela HAM pasca-Orde Baru, termasuk peluang untuk menindaklanjutinya dengan proses penyelidikan pro justisia, berdasarkan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, mengingat lemahnya instrumen proteksi bagi pembela HAM, yang disediakan di level undang-undang, penting juga bagi Komnas HAM untuk menyiapkan berbagai mekanisme perlindungan bagi pembela HAM, mengacu pada tugas, fungsi dan wewenang yang dimilikinya.

 

Jakarta, 7 September 2021

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi: Andi Muttaqien (Deputi Direktur), telepon: 08121996984; atau M. Busyrol Fuad (Manajer Advokasi), telepon: 085655004863; atau Sayyidatihayaa Afra (Staf Advokasi), telepon:  087889456197; atau Villarian Burhan (Staf Advokasi), telepon: 082111584086;

 

A R T I K E L T E R K A I T

Kamis, 29 Feb 2024
Pemberian gelar kehormatan bagi Prabowo Subianto juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap gerakan Reformasi 1998
Rabu, 24 Jan 2024
Koalisi Masyarakat Sipil memandang, pernyataan Presiden Jokowi yang membolehkan pejabat publik sekaligus politik mulai dari presiden hingga para Menteri merupakan hal yang berbahaya karena dapat mendorong semakin meluasnya praktik-praktik kecurangan dalam Pemilu
+