Spyware dan Ancaman Senyap terhadap Privasi: ELSAM Bedah Tata Kelola Surveilans di Jagongan Hak Digital 2026
Kezia K dalam sesi workshop, Minggu (2/8/2026).

Spyware dan Ancaman Senyap terhadap Privasi: ELSAM Bedah Tata Kelola Surveilans di Jagongan Hak Digital 2026

Senin, 10 Agt 2026

Yogyakarta — Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) turut ambil bagian dalam rangkaian Jagongan Hak Digital 2026 melalui sesi workshop bertajuk “The Many Ways of Being Read”, yang digelar pada Minggu (2/8/2026) pukul 15.30-17.30 WIB di Lodji Paris, Yogyakarta. Dalam sesi ini, peneliti ELSAM, Kezia K, memaparkan lanskap penggunaan spyware di Indonesia dan tantangan akuntabilitasnya terhadap hak asasi manusia.

“Spyware adalah enabler pemantauan yang bekerja dengan mengumpulkan data secara diam-diam dari perangkat korban, baik ponsel maupun komputer, lalu mengirimkannya ke pihak ketiga. Umumnya tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pengguna,” terang Kezia di hadapan partisipan dari berbagai kalangan.

Teknologi ini, jelasnya, dapat digunakan baik oleh aktor negara maupun swasta untuk mengakses mikrofon, obrolan pribadi, kamera, hingga kontak secara real-time. Terdapat dua mekanisme serangan spyware yang umum ditemukan: one click, yang membutuhkan interaksi korban seperti mengklik tautan tertentu, dan zero click, yang lebih berbahaya karena tidak memerlukan tindakan apa pun dari pengguna sasaran sehingga korban kerap tidak menyadari dirinya telah disusupi.

Menurut hasil penelitiannya yang dipaparkan, Indonesia telah menjalin kerja sama dengan perusahaan penyedia spyware sejak tahun 2013, dengan jejak penggunaan Pegasus yang merupakan spyware buatan NSO Group telah terdeteksi sejak 2018.

Teknologi semacam ini dipasok oleh perusahaan-perusahaan dari berbagai negara seperti Israel, Eropa, Amerika Serikat, hingga Tiongkok. Di antaranya NSO Group, FinFisher, Intellexa Consortium, Candiru Saito Tech, Wintego Systems, dan Polus Group.

Kezia menyebut sejumlah lembaga negara yang teridentifikasi sebagai pengguna teknologi ini, yakni Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, TNI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Intelijen Negara (BIN). Selain sebagai pengguna, ia menekankan bahwa Indonesia turut berperan sebagai “middleman” dalam rantai pasok spyware global, dengan sejumlah perusahaan perantara domestik seperti Terra Lentera Asia, Maracipta Utama, dan Radika Karya Utama.

“Berdasarkan data dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) yang menunjukkan dugaan penggunaan APBN oleh lima lembaga negara yakni Kejaksaan, TNI, BIN, BSSN, dan Kepolisian RI itu sudah mencapai Rp36,1 triliun untuk pengadaan teknologi surveilans. Bahayanya, pengadaan dan penggunaan teknologi ini berlangsung dengan minim transparansi dan akuntabilitas publik,” urainya.

Penggunaan spyware oleh berbagai pemerintah di dunia kerap menyasar jurnalis, aktivis, dan lawan politik dengan dalih keamanan nasional. Ia mencontohkan negara-negara seperti Indonesia, Polandia, Jerman, hingga Amerika Serikat yang dilaporkan pernah atau masih menggunakan Pegasus dan spyware sejenis untuk kegiatan pengawasan yang merupakan praktik mengancam serius hak atas privasi dan kebebasan berekspresi.

Sebagai ilustrasi dampak nyata dari penyalahgunaan spyware, Project Coordinator ELSAM itu menyinggung kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi yang menurut laporan Amnesty International hingga kini belum menemukan keadilan penuh. Penelitian ini tidak luput dari perkembangan gugatan hukum WhatsApp terhadap NSO Group, yang berujung pada putusan pengadilan yang mewajibkan NSO Group membayar ganti rugi lebih dari USD167 juta. 

Dokumen pengadilan dalam kasus tersebut mengungkap sebaran korban Pegasus di berbagai negara termasuk indonesia. Dengan jumlah tertinggi di Meksiko (456 orang), disusul India (100), Bahrain (82), Maroko (69), Pakistan (58), Indonesia (54), dan Israel (51), serta korban lain di Spanyol, Belanda, Hongaria, Prancis, Inggris Raya, dan Amerika Serikat.

“Inilah mengapa pentingnya memetakan kembali tata kelola yang ada untuk mengerangkakan pertanggungjawaban atas penggunaan spyware di Indonesia. Terdapat sejumlah instrumen hukum yang relevan namun belum optimal digunakan untuk mengatur teknologi ini, seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), legislasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta KUHAP,” pungkasnya.

Penulis: Ferinda K. Fachri

A R T I K E L T E R K A I T

Kamis, 29 Apr 2021
Berbagai kasus pelanggaran data pribadi di internet terus terjadi. Hampir tiap hari kita mendegar ada saja orang yang mengalami peretasan akun, dicuri datanya untuk penipuan, atau data pribadinya disebar di mendia sosial.
Rabu, 21 Jul 2021
Berbeda dengan data lainnya, data kesehatan tidak ditentukan oleh individu yang bersangkutan sebab dimasukkan dan dikelola oleh penyedia layanan kesehatan atau rumah sakit dengan bantuan tenaga medis
+