Peran Negara dan Platform Mengatasi Kasus KBGO

Peran Negara dan Platform Mengatasi Kasus KBGO

Selasa, 19 Jul 2022
ELSAM, Jakarta- Kekerasan berbasis gender online (KBGO) telah menjadi hantu bagi pengguna sosial media utamanya perempuan dan kelompok rentan. Dampak KBGO tidak hanya menyerang mental tapi juga kehidupan sosial korban. Mengutip data Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, Peneliti ELSAM Alia Yofira mengatakan, fenomena KBGO terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. “Dicatat dari tahun 2019 hingga tahun 2021 ada kenaikan jumlah kasus KBGO yang dilaporkan itu sangat signifikan,” kata Alia dalam diskusi daring “Meretas Kekerasan Berbasis Gender Online, Lindungi Privasi” yang digelar ELSAM, Kamis (30/06/2022). Maraknya kasus KBGO menurut Alia harus menjadi perhatian negara dan perusahaan teknologi digital. Dalam kerangka Prinsip-prinsip Panduan Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGPs) yang didukung oleh Dewan HAM PBB pada 2011, negara dan perusahaan menurutnya memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak pengguna, termasuk melindungi mereka dari KBGO. Tidak hanya itu, negara dan perusahaan juga harus menyediakan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban. Kewajiban negara melindungi warganya dari dampak buruk aktivitas bisnis, lanjut Alia, dilaksanakan melalui pembuatan kebijakan, perundang-undangan, dan peradilan. Sementara bentuk tanggung jawab perusahaan sendiri dilaksanakan melalui serangkaian tindakan seperti menyusun kebijakan internal yang menghormati HAM, melakukan uji tuntas, dan menyediakan mekanisme pemulihan bagi korban yang terdampak dari aktivitasnya. “Hak atas pemulihan ini tidak hanya melalui proses litigasi, berbasis negara, tapi juga mendorong perusahaan untuk mengembangkan mekanisme aduan di internal perusahaan,” lanjut Alia.  Diskusi tentang tanggung jawab negara dan perusahaan teknologi terkait KBGO dihadiri oleh sejumlah pembicara. Selain Alia yang menjadi pemantik, diskusi juga dihadiri pengajar hukum Universitas Padjajaran Sinta Dewi Rosadi, dosen hukum Universitas Indonesia Lidwina Inge Nurtjahyo, dan Dara Nasution, Politics and Government Outreach Associate Manager Meta Asia Pasifik. Regulasi yang Problematik Kewajiban negara untuk melindungi pengguna media sosial dari KBGO dilakukan melalui pembuatan regulasi. Baru-baru ini DPR dan pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang di dalamnya menyebutkan secara tegas mengenai kekerasan seksual berbasis online. Menurut Sinta Dewi Rosadi kehadiran undang-undang yang disahkan pada 12 April 2022 lalu itu menunjukkan kemajuan upaya pemerintah mengatasi kasus KBGO. “Kabar baiknya, korban kekerasan seksual melalui media elektronik itu merupakan salah satu yang dilindungi. Regulasi lainnya masih belum berfokus kepada korban,” kata Sinta. KBGO diakui sebagai salah jenis kekerasan seksual disebutkan dalam Pasal 4 UU TPKS. Lalu Pasal 14 UU tersebut memberikan rincian mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik berikut sanksinya. Kekerasan seksual berbasis elektronik yang disebut dalam pasal tersebut mencakup perekaman atau pengambilan gambar tanpa persetujuan, mentransmisikan informasi elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima, dan melakukan penguntitan dengan tujuan seksual. UU TPKS menurut Sinta memiliki pengaturan yang lebih maju dibanding UU terkait lainnya. Misalnya UU Nomor 22 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “UU Pornografi justru berpotensi overkriminalisasi terhadap korban perempuan. Kemudian di UU ITE sendiri Pasal 27 tidak bicara spesifik tentang serangan terhadap seksualitas dan identitas gender itu sendiri. UU ITE tidak menjamin keamanan dan perlindungan terhadap korban,” ujar Sinta. Senada, Lidwina Inge Nurtjahyo mengatakan UU TPKS dapat menjadi modal dalam mengatasi persoalan KBGO yang makin marak dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, penerapan UU menurutnya tidak serta merta dapat dilakukan. “Undang-undang TPKS ini tidak akan bisa jalan tanpa ada hukum acaranya, atau hukum acaranya masih mentok di situ,” katanya. Menurut Lidwina, hingga sekarang masih banyak aparat penegak hukum yang memahami kekerasan seksual sebagai kasus terkait pemerkosaan. “Gimana hakim dapat memutuskan kasus-kasus KBGO ini kalau tafsirnya masih tafsir yang lama,” tegasnya.      Tantangan bagi Korban Banyak dari korban kekerasan dan pelecehan di dunia maya memilih tidak melaporkan kasus KBGO. Beberapa aspek melatarbelakangi hal tersebut di antaranya adalah masih minimnya pemahaman mengenai privasi, persetujuan, kekerasan berbasis gender, serta akses layanan bantuan korban KBGO yang masih terbatas. Selain itu, menurut Lidwina, korban KBGO juga kerap dihadapkan pada kurangnya keberpihakan dan sensitivitas gender dari aparat penegak hukum. Dalam kasus penyebaran konten intim non-konsensual, relasi antara korban dan pelaku sering menjadi alasan aparat untuk tidak melanjutkan penyelidikan. “Masih ada persepsi di kepala APH (aparat penegak hukum), kalau antara korban dan pelaku itu saling kenal, maka dianggap sebagai suka sama suka,” lanjut Lidwina.   Selain menghadapi perspektif aparat yang masih bias, korban KBGO yang berupaya mendapat keadilan juga dihadapkan pada terbatasnya fasilitas teknologi digital untuk mengidentifikasi pelaku yang tidak beridentitas (anonim). Padahal kata Lidwina, berdasarkan catatan Komnas Perempuan, pelaku KBGO didominasi oleh akun-akun anonim. Perlindungan pengguna dari KBGO memerlukan peran aktif dari perusahaan teknologi. Meta, perusahaan induk yang membawahi Facebook, Instagram, dan Whatsapp, mengaku terus membenahi mekanisme keamanan untuk para penggunanya. Salah satu yang dilakukan Meta untuk mengantisipasi kasus KBGO di platformnya adalah menjalin kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil. “Di Indonesia partner kami yang paling besar adalah LBH APIK dan SAFEnet. Jadi ketika ada korban, biasanya kami berhubungannya dengan kedua lembaga tersebut, dan merekalah yang melapor pada kami,” kata Dara Nasution, Politics and Government Outreach Associate Manager Meta Asia Pasifik. Melalui skema kemitraan tersebut, NGO yang menjadi mitra memiliki saluran khusus untuk melaporkan kasus-kasus KBGO yang terjadi di platform Meta. Selain melalui skema kemitraan, Meta kata Dara juga memiliki kebijakan yang disebut standar komunitas. Standar komunitas ini berisi panduan berinteraksi menggunakan platform meta di antaranya adalah larangan mengunggah konten-konten seksual, ujaran kebencian, dan konten yang menggambarkan kekerasan.    Dara mengakui sejumlah langkah yang dilakukan Meta mengatasi persoalan KBGO di platformnya masih perlu disempurnakan. Salah satu kekurangan saat ini menurutnya adalah terkait dengan kemitraan dengan NGO yang masih terbatas di kota besar. Degina Adenesa   Simak diskusi lengkap Meretas Kekerasan Berbasis Gender Online, Lindungi Privasi di Youtube Perkumpulan ELSAM

A R T I K E L T E R K A I T

Rabu, 3 Agt 2022
Pasar tenaga kerja ekonomi gig dalam jasa transportasi online terus...
Rabu, 8 Nov 2023
ELSAM menghimpun masukan dari masyarakat sipil, pemerintah, dan industri sebagai masukan dalam usulan kerangka etik AI.
+