Pentingnya Mengatur Kampanye Digital
Ilustrasi @elsam

Pentingnya Mengatur Kampanye Digital

Rabu, 10 Des 2025

Regulasi kampanye digital di Indonesia dinilai belum mampu membendung berbagai tren kampanye terbaru di media sosial, mulai dari penggunaan kecerdasan buatan (AI) hingga mobilisasi pemengaruh (influencer). 

Hal tersebut menjadi sorotan utama dalam diskusi di Sriwijaya TV bertajuk ‘Cerito Wong Kito - Iklan Politik di Media Sosial, Apa Saja Masalahnya?’, Rabu (10/12/2025). Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Octania Wynn, mengungkapkan bahwa fenomena penggunaan media sosial untuk kepentingan politik yang makin masif membutuhkan aturan main yang lebih ketat.

“Padahal kan kita tahu bagaimana realitas sosialnya. Tapi sekarang dengan penggunaan teknologi itu terjadi perubahan. Cepat dan sangat masif ya perubahannya mempengaruhi masyarakat,” ujar Octania.

Ia menilai, di satu sisi perkembangan teknologi digital memberikan banyak manfaat. Namun di sisi lain, teknologi ini menghadirkan tantangan baru bagi demokrasi. Melalui kampanye digital kandidat dengan rekam jejak buruk bisa dipoles menjadi sosok positif dan banyak menarik dukungan. 

Pandangan serupa disampaikan Ketua KPU Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya. Ia menyoroti fenomena fear of missing out (FOMO) yang mendorong sebagian pemilih lebih tertarik pada konten viral yang masuk pada halaman For You Page (FYP) ketimbang menggali informasi substantif mengenai kandidat.

“Di pemilu ini waktu kita untuk mengevaluasi, berhitung, kemudian menentukan. Nah, di pendidikan pemilih inilah yang menjadi penting. Karena mau dipoles sebagus apa pun, pakai iklan AI sebagus apa pun, joget-joget yang semenarik apa pun, kalau misalnya si pemilih ini memang sudah belajar dan tahu background orang, tetap saja tidak akan dipilih,” tuturnya.

Meski demikian, Andika mengakui bahwa masih banyak pemilih yang menentukan pilihan berdasarkan iklan kampanye yang dikemas secara berlebihan. Karena itu, ia menekankan bahwa peran KPU tidak hanya sebatas mengawasi media sosial, tetapi juga memperkuat edukasi agar masyarakat tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar.

“Makanya bagi kami di KPU bukan cuma soal pengawasan di media sosial, tapi bagaimana mengajarkan kepada pemilih ini agar jangan menelan mentah-mentah media sosial,” tambah Andika.

Di sisi lain, Octania menegaskan edukasi pemilih harus dibarengi dengan pembaruan hukum. Menurutnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) maupun Peraturan KPU terkait kampanye saat ini sudah tidak mampu mengimbangi pesatnya teknologi.

Beberapa praktik kampanye digital seperti pelibatan influencer, pemanfaatan AI, live streaming, hingga pengolahan big data untuk preferensi politik belum diatur secara spesifik. Padahal, praktik kampanye tersebut memiliki pengaruh besar dalam membentuk pilihan politik masyarakat di era digital saat ini.

Penulis: Ferinda Khairunissa Fachri

 

A R T I K E L T E R K A I T

Selasa, 6 Okt 2020
ELSAM bersama Lembaga Pers Mahasiswa Gema Justicia FH Universitas Andalas Mengadakan Webinar yang bertajuk “Mengulas Cybercrime dan Pencegahannya di tengah Masyarakat Digital” pada Sabtu 26 September 2020 lalu,
Rabu, 8 Okt 2025
kemajuan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), selalu lahir dari situasi krisis dan ketakutan manusia terhadap masa depan. Ia menyebut, sejak masa perang hingga era digital kini, inovasi selalu muncul dari upaya bertahan hidup.
+