Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Pelindungan Data Pribadi di Lingkungan ELSAM
ELSAM mennggelar “Training Pelindungan Data Pribadi 101” untuk seluruh stafnya pada Jumat (26/3).

Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Pelindungan Data Pribadi di Lingkungan ELSAM

Selasa, 4 Mei 2021

ELSAM, Jakarta—ELSAM mennggelar “Training Pelindungan Data Pribadi 101” untuk seluruh stafnya pada Jumat (26/3). Training tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai pelindungan data pribadi, memberikan informasi terkait perkembangan RUU PDP, dan memberikan informasi mengenai kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan ELSAM dalam melakukan studi dan advokasi terkait pelindungan data pribadi.

Training Pelindungan Data Pribadi ini difasilitasi oleh 2 (dua) Peneliti ELSAM, yakni Miftah Fadhli dan Shevierra Danmadiyah. Hadir sebagai pemateri, Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, serta 2 (dua) Peneliti ELSAM, Blandina Lintang Setianti dan Alia Yofira Karunian.

Sebelum hari penyelenggaraan training, telah dibagikan kuesioner yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman staf ELSAM terkait pelindungan data pribadi. Ditemukan bahwa pemahaman dari tiap-tiap staf berbeda-beda, dipengaruhi oleh pengalaman yang bersinggungan langsung dengan data pribadi. Selanjutnya, hasil kuesioner tersebut digunakan sebagai titik anjak bagi pemateri dalam memberikan pemaparannya. Pada awal dan akhir training, dilakukan pula pre-test dan post-test untuk mengetahui kebermanfaatan dari training.

Dalam paparan yang dilakukan Lintang dan Alia, dijelaskan terkait hak atas privasi dan instrumen hukum yang melandasinya, konsep privasi, urgensi pelindungan data pribadi, definisi data pribadi, prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, aktor dalam pelindungan data pribadi, dasar hukum pemrosesan data pribadi, hak-hak subjek data, hingga kewajiban pengendali dan pemorses data. Secara umum, Lintang dan Alia menyampaikan hal-hal mendasar terkait pelindungan data pribadi. Harapannya, staf ELSAM dapat memahami dan mengaplikasikannya dalam kerja-kerja ELSAM.

Melanjutkan Lintang dan Alia, Wahyudi memberikan paparan yang lebih teknis dan praktis. Wahyudi menyampaikan terkait progres pembahasan RUU PDP dan mengkontekstualkan pembahasan pelindungan data pribadi dengan kerja-kerja internal yang dilakukan ELSAM, misalnya dalam hal keuangan dan administrasi.

Mengakhiri training, dilakukan identifikasi pekerjaan ELSAM yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi. Melalui identifikasi ini, ditemukan beberapa peraturan internal yang seharusnya dibentuk, diantaranya adalah SOP Pelindungan Data Pribadi, SOP Riset, hingga kebijakan privasi laman ELSAM.

A R T I K E L T E R K A I T

Jumat, 16 Apr 2021
Hak atas informasi dan hak atas privasi sama-sama diakui baik oleh instrumen hukum internasional maupun nasional. Namun, pemenuhan kedua hak tersebut dapat bertentangan.
Rabu, 21 Okt 2020
Juni 2020 lalu, terjadi teror dan peretasan akun media sosial dua jurnalis Teknokra, lembaga pers mahasiswa Universitas Lampung, yang terlibat dalam diskusi “Diskriminasi Rasial Terhadap Papua
+