Peneliti ELSAM Peringatkan Potensi Militerisasi Ruang Digital lewat RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS)
Jakarta — Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai membuka jalan bagi militerisasi ruang digital di Indonesia. Pandangan ini disampaikan peneliti keamanan digital Parasurama Pamungkas dari ELSAM dalam diskusi publik bertema “Menimbang Kembali RUU Keamanan dan Ketahanan Siber” yang digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 14.00 WIB di Sadjoe Café & Resto, Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam paparannya, Parasurama menyebut sejumlah pasal dalam naskah akademik RUU KKS menyamakan konsep ketahanan siber dengan pertahanan nasional. Padahal, kata dia, kedua istilah itu memiliki konteks yang berbeda.
“Ketahanan atau resilience itu bukan cyber defense. Tapi di dalam naskah akademiknya, ‘ketahanan siber’ justru dimaknai sebagai bagian dari pertahanan nasional. Ini berbahaya karena membuka ruang bagi militer untuk masuk ke ranah sipil di dunia digital,” ujarnya.
Ia menilai, RUU KKS berpotensi memperluas peran dan kewenangan aparat keamanan dalam mengawasi aktivitas warga di internet. Kondisi tersebut, kata Parasurama, dapat menciptakan ekosistem yang ideal bagi militerisasi teknologi.
“Ketika ruang siber diperlakukan sebagai arena pertahanan, maka yang muncul adalah logika pengawasan dan kontrol. Kita berisiko menghadapi situasi baru yang bisa disebut patroli militer digital, di mana aktivitas warga sipil di ruang online diawasi dengan alasan keamanan,” katanya.
Parasurama juga menyoroti tren global meningkatnya kerja sama antara perusahaan teknologi besar dengan lembaga militer di berbagai negara. Ia mencontohkan penggunaan teknologi pengenalan wajah di Amerika Serikat untuk pengawasan perbatasan, serta ekspor teknologi pengawasan dari Tiongkok ke Myanmar yang digunakan oleh junta militer.
“Fenomena global ini menunjukkan bagaimana teknologi sipil bisa dialihfungsikan untuk kepentingan militer dan pengawasan. Jika RUU KKS tidak hati-hati, Indonesia bisa mengikuti pola yang sama,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan dalam RUU tersebut terlalu berorientasi pada keamanan negara (state-oriented), bukan pada keamanan individu dan perlindungan warga. “Keamanan siber harusnya berbasis hak asasi manusia dan perlindungan warga. Kalau yang dijaga hanya negara, sementara warganya tidak aman di ruang digital, maka itu bukan keamanan tapi itu kontrol,” tegasnya.
Parasurama menegaskan bahwa pembahasan RUU KKS harus dikawal secara kritis oleh publik agar tidak menjadi dasar bagi militerisasi ruang digital. “Legislasi ini tidak boleh menjadi ekosistem bagi militerisasi teknologi yang mengancam kebebasan berekspresi dan hak privasi warga,” ujarnya.
Diskusi dimoderatori oleh Nurul Izmi ini juga menghadirkan sejumlah pembicara, di antaranya Saurlin Siagian (Komisioner Komnas HAM RI), Gina Sabrina (Sekjen PBHI), Al Araf (Ketua Badan Pengurus Centra Initiative) dan Ardi Manto (Direktur Eksekutif Imparsial).
Penulis Dodi Sanjaya