Militerisasi Teknologi Kian Nyata, Batas Sipil dan Militer Kian Kabur
ELSAM dalam audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Militerisasi Teknologi Kian Nyata, Batas Sipil dan Militer Kian Kabur

Kamis, 3 Sep 2026

Jakarta — Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengingatkan bahwa tren militerisasi teknologi yang tengah berlangsung secara global kini mulai merambah dan mengancam ruang sipil di Indonesia. Pemaparan ini disampaikan ELSAM dalam audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (3/9/202) kemarin.

“Perkembangan saat ini menunjukkan kecenderungan menuju kompleks industri militer yang semakin hibrida, termasuk melalui penggunaan teknologi digital. Militerisasi teknologi dapat menimbulkan risiko terhadap ruang dan hak-hak masyarakat sipil,” ujar N. Izmi, Project Coordinator ELSAM, di hadapan Komisioner dan tim Komnas HAM RI.

Google, misalnya, pada 2025 memperbarui pedoman etikanya dengan menghapus komitmen lama untuk tidak mengembangkan senjata dan teknologi pengawasan. Meta pada November 2024 juga mengumumkan akan mengizinkan penggunaan AI mereka untuk kepentingan keamanan nasional. Microsoft dan Google pun disebut memperkuat hubungan dengan Israel, di tengah rentetan peristiwa pelanggaran HAM yang masih berlangsung di tanah Palestina.

Dampak dari tren ini, sudah terlihat di berbagai negara: militer di Meksiko memakai teknologi pemantauan media sosial (SOCMINT) untuk mengawasi warga yang mengkritik angkatan bersenjata; sementara di Afghanistan, kesalahan identifikasi objek lewat video berujung pada serangan drone yang menewaskan warga sipil, termasuk anak-anak.

“Militerisasi teknologi dapat menimbulkan risiko terhadap ruang dan hak-hak masyarakat sipil. Risiko tersebut semakin besar ketika penggunaan teknologi tidak disertai pembatasan, mekanisme pengawasan, dan kerangka akuntabilitas yang memadai,” kata Izmi.

Izmi menegaskan Indonesia tidak berada di luar pusaran tren tersebut. Sejumlah indikasi militerisasi teknologi disebut sudah berlangsung di dalam negeri seperti adanya kerja sama teknologi pengawasan Indonesia melibatkan perusahaan dari AS, Eropa, Israel, hingga Tiongkok; termasuk kerja sama Huawei dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di bidang keamanan siber dan kriptografi.

Perusahaan swasta domestik ikut berperan dalam produksi dan perdagangan drone, sebagian bahkan diduga mengalir ke kepentingan militer junta Myanmar. Belum lagi, anggaran pertahanan diproyeksikan melonjak drastis, dari Rp165,2 triliun pada 2024 menjadi usulan Rp334 triliun untuk 2027; sebagian besar dialihkan untuk teknologi pertahanan dan pengawasan.

Tak hanya itu, ia menyampaikan bahwa UU TNI yang baru memperluas peran militer di ranah digital. UU tersebut membuka ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan pada lembaga yang membidangi siber dan sandi, sekaligus memasukkan penanggulangan ancaman pertahanan siber sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Perluasan peran ini dikhawatirkan semakin mengaburkan batas antara ranah pertahanan dan ruang digital sipil. 

“Militerisasi teknologi berpotensi menimbulkan sejumlah implikasi terhadap HAM. Di antaranya adalah ancaman terhadap kebebasan sipil dan hak atas privasi, serta semakin kaburnya batas antara ranah sipil dan militer. Diperlukan penguatan kerangka tata kelola dan pengawasan terhadap militerisasi teknologi untuk mencegah dampak negatif terhadap HAM,” imbuh Project Coordinator ELSAM, Octania W.

Kombinasi antara lonjakan anggaran pertahanan, perluasan kewenangan militer di ranah digital, dan minimnya pengawasan ini, menurut Octania, berpotensi mempersempit ruang sipil di Indonesia. Batas antara fungsi sipil dan militer dinilai kian kabur, misalnya lewat infrastruktur pengawasan perbatasan berbasis drone dan AI yang sekaligus menjalankan fungsi intelijen-pengawasan-pengintaian (ISR) militer.

“Dalam beberapa tahun terakhir, ELSAM mencermati adanya peningkatan anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan), termasuk tren belanja yang cukup signifikan untuk teknologi. Pergeseran serupa juga terjadi di tingkat global. Di Indonesia, kesadaran publik mengenai militerisasi teknologi masih relatif terbatas. Diskursus pergeseran penggunaan dan pengembangan teknologi dalam sektor pertahanan juga belum banyak mendapat perhatian,” ungkap Direktur Eksekutif ELSAM, Desiana Samosir.

Dalam kesempatan yang sama, komisioner Atnike Nova Sigiro yang merupakan Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM RI menyambut baik hasil riset ini. Menurutnya, standar internasional mengenai penggunaan teknologi digital dan prinsip pencegahan dampak buruk (do no harm) dapat menjadi salah satu rujukan untuk memperkuat rekomendasi kajian.

“Isu militerisasi teknologi juga relevan dengan mandat Komnas HAM. Komnas HAM sebelumnya mendapat pertanyaan mengenai peran National Human Rights Institutions (NHRI) dalam mengawasi sektor militer, termasuk penggunaan teknologi. Kajian ELSAM memberikan perspektif tambahan karena pembahasan mengenai militer selama ini cenderung berfokus pada persenjataan dan alat utama sistem senjata (alutsista), sementara perkembangan teknologi digital menghadirkan dimensi baru yang juga perlu mendapat perhatian dari perspektif HAM,” ucap Atnike.

 

Penulis: Ferinda K. Fachri


 

A R T I K E L T E R K A I T

Senin, 2 Sep 2019
Meanwhile, ELSAM’s Deputy Director of Research, Wahyudi Djafar, reminded about the importance of protecting each individual’s fundamental rights as a data subject.
Rabu, 14 Jan 2026
Ketika KPPS mendatangi pemilih yang tidak bisa hadir di TPS karena alasan sah, misalnya sakit atau memiliki keterbatasan mobilitas, peran petugas hanya sebatas membawa surat suara, bukan ikut campur dalam pilihan politik pemilih
+