Mengembangkan Regulasi Platform Digital Berkonteks Indonesia
Mengacu pada pengaturan hukum Indonesia, platform digital keseluruhannya dikualifikasikan sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), tanpa pembedaan jelas mengenai model bisnisnya. Padahal pembedaan penting dilakaukan karena akan berpengaruh pada perbedaan model tanggung jawab dari tiap platform tersebut.
Pada dasarnya, pengaturan yang tersedia masih terfokus pada model bisnis intermediaries, yang secara teknologi sering dikenal sebagai layanan Over the Top. Bahkan, Permenkominfo No. 5/2020 dalam pengaturan terkait dengan tanggung jawab terhadap konten yang didistribusikan, semata-mata hanya mengatur platform yang masuk kategori users generated content. Selain itu, baru-baru ini pemerintah juga mengeluarkan Perpres No. 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang mewajibkan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan media.
Guna mengidentifikasi pendekatan dan model pengaturan platform digital di Indonesia, ELSAM sedang dalam proses studi untuk menyiapkan reformasi regulasi dan tanggung jawab platform digital di Indonesia: belajar dari berbagai standar dan praktik yang baik. Studi ini setidaknya berpijak dari ragam inovasi teknologi digital yang menurunkan berbagai model bisnis platform digital, pengalaman atau praktik terbaik dari berbagai negara, kawasan, dan organisasi internasional/regional dalam mengatur platform digital, juga mengacu pada kondisi dan perkembangan regulasi dan kebijakan terkait di Indonesia. Harapannya, dari studi ini dapat melahirkan usulan rekomendasi kebijakan sebagai tindak lanjut dari perubahan materi UU ITE.
Sebagai bagian dari proses studi tersebut, pada 26 September 2024, ELSAM menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang berjudul “Mengembangkan Model Pengaturan Platform Digital Berkonteks Indonesia”. FGD ini ingin menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain: (1) Apa tantangan utama dalam pengaturan platform digital? (2) Sejauh mana regulasi dan kebijakan di Indonesia telah mengatur platform digital, apa permasalahan dan tantangannya? (3) Bagaimana perkembangan regulasi dan panduan dalam pengaturan platform digital di berbagai negara, dan sejauh mana mampu mendorong pengembangan regulasi platform yang baik? (4) Seperti apakah model dan pendekatan pengaturan platform digital yang baik? (5) Apa konteks dan karakteristik yang menjadi pembeda dalam pengembangan regulasi platform digital di Indonesia?
Diskusi yang difisilitasi oleh Wahyudi Djafar ini, diawali dengan paparan dari ELSAM tentang berbagai model regulasi platform digital, mengacu pada sejumlah panduan seperti yang dikembangkan oleh UNESCO, maupun juga regulasi yang dibentuk diberbagai negara, seperti EU Digital Services Act dan UK Online Safety Act. Diskusi ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti AJI Indonesia dan Yayasan TIFA, organisasi internasional dari UNESCO dan GIZ, perwailan dari platform yang diwakili oleh Indonesia E-Commerce Association (IdEA), dan juga representasi pemerintah, dari Kemenko Perekonomian, dan Kominfo. Selain itu hadir juga perwakilan dari lembaga negara independen, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.