Memastikan Keamanan Sistem Identitas Digital
webinar “Kebutuhan Membangun ‘Trust’ Pada Sistem Keamanan Identitas Digital”, Selasa (8/12) lalu.

Memastikan Keamanan Sistem Identitas Digital

Jumat, 11 Des 2020

ELSAM, Jakarta—Pengembangan sistem identitas digital nasional memerlukan sistem keamanan yang andal. Dengan sistem kemanan yang terjamin, kepercayaan terhadap sistem identitas digital diharapkan akan terbangun.

Keamanan menjadi salah satu isu dalam pengembangan dan pemanfaatan identitas identitas digital. Tanpa sistem keamanan yang memadai identitas digital seseorang akan dapat dengan mudah disalahgunakan.

“Pengumpulan data yang besar dan masif oleh badan publik dan privat sangat rentan penyalahgunaan,” kata peneliti ELSAM Lintang Setianti dalam webinar “Kebutuhan Membangun ‘Trust’ Pada Sistem Keamanan Identitas Digital”, Selasa (8/12) lalu.

Lintang melanjtukan, sisiko penyalahgunaan dalam pengembangan identitas digital dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu risiko yang terkait orang atau pemilik identitas, risiko terkait proses, dan risiko tekait teknologinya.

Terkait orang, risiko yang dapat timbul antara lain pelanggaran privasi, eksklusi terhadap orang tertentu, dan diskriminasi.

Sementara risiko terkait proses, pengembangan identitas digital meliputi ketidakakuratan dalam pengumpulan data, pembagian data kepada pihak yang tidak berhak, dan pemrosesan data di luar tujuan semula.

Terakhir adalah risiko pengembangan identitas digital terkait teknologi mencakup pencurian data dan kebocoran sistem.

Melengkapi uraian Lintang, pembicara lain dalam webinar Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, mengatakan, kepercayaan terhadap pengelolaan identitas digital dapat terbangun jika memenuhi empat syarat.

Pertama, adanya keterbukaan dan akses yang mudah (transparency and accessibility); kedua, adanya fitur yang dapat mengamankan seluruh jaringan (security and reliability); ketiga, isi data yang tidak dibagikan (privacy and control); dan keempat, pengendali dan pemroses data memiliki etika dan tanggung jawab (ethics and responsibility).

“Untuk menciptakan “trust” diperlukan adanya infrastruktur trust. Saat ini, Indonesia sudah memiliki Public Key Infrastructure (PKI). KTP kita saat ini sudah menggunakan PKI,” lanjut Ardi.

Direktur Proteksi Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Anton Setiyawan, menyatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka identitas digital dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Dalam peraturan tersebut lanjut Anton terdapat pengaturan mengenai sertifikat otoritas tanda tangan digital.

“Kami bersama dengan Kominfo sebetulnya membangun identitas digital dari situ, sebenarnya tanda tangan digital itu sudah siap. Mengapa sudah siap? Karena di setiap e-KTP ada CIP, yang salah satunya di awal sudah disiapkan untuk diisi kunci. Sehingga, setiap orang Indonesia memiliki satu kunci kriptografi yang unik,” jelas Anton.

 

Shevierra Danmadiyah

Catatan: serial webinar tentang identitas digital dapat diikuti di Youtube Perkumpulan ELSAM https://youtu.be/8yjIb001CoI

 

 

A R T I K E L T E R K A I T

Senin, 21 Des 2020
Pengelolaan dan pemanfaatan data penduduk di Indonesia masih belum terintegrasi. Masing-masing kementerian dan lembaga masih mengumpulkan data secara sendiri-sendiri. Kemendagri bersama Kominfo berencana membangun pusat data nasional untuk mengintegrasikan data-data tersebut.
Senin, 3 Agt 2020
Keberadaan otoritas independen pelindungan data merupakan salah satu pra-syarat penting yang menentukan tingkat kesetaraan undang-undang ini, dengan undang-undang serupa di negara lain
+