ELSAM Dorong Sinkronisasi UU Pemilu dan UU PDP untuk Lindungi Data Pemilih
Perkembangan teknologi yang kian pesat dinilai membawa konsekuensi besar terhadap penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam aspek pelindungan data pribadi. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Desiana Samosir, menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak dapat dibendung, sehingga diperlukan upaya serius untuk mengantisipasi dampaknya.
Hal tersebut dikatakannya dalam diskusi dan peluncuran hasil riset bertajuk “Peran Partai Politik terkait Pelindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia,” di Jakarta, Rabu (21/1/2026) lalu. Menurut Desiana, pengelolaan data pribadi dalam penyelenggaraan pemilu menjadi isu krusial yang harus mendapat perhatian berbagai pihak.
Riset ELSAM melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Riset ini diharapkan dapat membantu peserta dan penyelenggara pemilu melihat berbagai persoalan terkait pelindungan data pribadi dalam pelaksanaan pemilu dan merumuskan perbaikan tata kelola untuk pemilu yang akan datang.
“Kami berharap studi ini, terutama peran partai politik berkaitan dengan fungsinya ketika mengutilisasi data pribadi yang diperoleh dari KPU bisa digunakan dengan baik. Kita tahu dalam berbagai studi microtargeting menjadi sesuatu yang berkembang dalam pemilu tetapi kami berharap riset ini membantu partai politik dalam mengelola data pribadi pemilih,” ungkapnya.
Peneliti ELSAM, Nurul Izmi, menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah mengatur kewajiban semua pengelola data. Peran partai politik menurutnya sangat sangat penting karena mereka mengelola data dengan volume yang sangat besar, baik data anggota maupun data pemilih.
“Dari pandangan itulah ELSAM melihat titik masuk partai politik (parpol), mengingat parpol memegang peran kunci dalam memegang data pribadi atau menurut UU PDP sebagai pengendali data. Mengingat terdapat data yang sangat masif diolah. Ada tanggung jawab menjaga data pribadi, perlu safeguard ataupun jaminan bahwa data pribadi itu aman,” terangnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi juga harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas. Pelindungan data pribadi menurutnya tidak boleh menghalangi pemenuhan hak lain seperti hak atas informasi dan kebebasan berpendapat. Karena itu, ia mendorong harmonisasi berbagai regulasi, seperti UU PDP, UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, Izmi menyoroti perkembangan kampanye digital melalui microtargeting yang belum diatur. Kampanye microtargeting memanfaatkan data pribadi pemilih, sehingga memungkinkan penyampaian pesan politik yang berbeda kepada kelompok pemilih yang berbeda. Strategi kampanye ini menurutnya berpotensi memengaruhi preferensi politik.
Dalam rekomendasinya, ELSAM mendorong harmonisasi regulasi, penguatan akuntabilitas kampanye digital, peningkatan kolaborasi dengan platform digital, serta penguatan kewenangan pengawasan dan mekanisme pemulihan bagi pemilih yang dirugikan.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, mengamini bahwa UU Pemilu masih belum selaras dengan UU PDP. Ia menekankan pentingnya revisi regulasi agar perlindungan data pribadi benar-benar terintegrasi dan tidak menjadikan data warga sebagai komoditas politik.
Sementara itu, pengacara dari LBH Pers, Gema Gita Persada, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak atas privasi harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak atas informasi. Gema menekankan bahwa keduanya tidak boleh saling meniadakan dalam kerangka pemenuhan hak asasi manusia.
“Perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak atas privasi dengan pemenuhan hak atas informasi itu tidak boleh ada yang dikesampingkan pemenuhannya. Keduanya harus berjalan beriringan untuk tercapai pemenuhan hak asasi manusia secara utuh,” ucap Gema.
Di sisi lain, Anggota KPU RI, August Mellaz, menyampaikan bahwa dalam konteks pelindungan data pribadi, KPU mengacu pada dua instrumen hukum utama, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan UU PDP. Dirinya mencatat setidaknya terdapat tiga isu penting yang menjadi perhatian dalam penerapannya.
Menurutnya, sejak berlaku UU PDP pada 2022, KPU perlu menyesuaikan berbagai regulasi teknis, termasuk Peraturan KPU (PKPU). “Saya setuju bahwa pada akhirnya harus ada prinsip proporsionalitas antara hak pribadi dan kepentingan umum,” ucap August.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dalam konteks UU Pemilu, KPU tetap memiliki kendali atas data tertentu, seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data tersebut diolah menjadi daftar pemilih, namun penggunaannya diatur ketat.
Peneliti Monash Data & Democracy Research Hub, Nurul Amalia, menambahkan bahwa dalam kampanye digital, penting untuk membedakan antara industri informasi dan industri pengaruh. Menurutnya, praktik iklan politik yang menyasar data pribadi pemilih (political microtargeting ads) yang banyak terjadi lebih berfokus pada upaya memengaruhi opini dan perilaku pemilih, bukan sekadar menyampaikan informasi.
“Kalau kita bicara soal political microtargeting ads, kita bicara soal industri pengaruh. Kita harus bisa membedakan dua sektor yang bermain, yakni industri informasi dan industri pengaruh. Keduanya punya karakter, tujuan, output, dan pengaruh yang berbeda,” beber Amalia.
Ia menambahkan, jika tujuan kampanye hanya untuk memperkenalkan visi, misi, atau program kerja, hal tersebut dapat dilakukan melalui media yang menjangkau publik secara luas. Namun, political microtargeting ads dirancang untuk memengaruhi opini dan perilaku pemilih. Karena itu, pesan yang disampaikan dalam kampanye politik di media sosial dapat berbeda-beda, menyesuaikan dengan karakteristik audiens yang ditargetkan.
Penulis: Ferinda Khairunissa Fachri
A R T I K E L T E R K A I T
ELSAM, Jakarta— Peneliti ELSAM Miftah Fadhli menjadi pembicara Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF) di Gedung BPPT,...