Tak Kunjung Membuka Data Hgu, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kementerian Atr/Bpn Ke Bareskrim Mabes Polri
Tak Kunjung Membuka Data Hgu, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kementerian Atr/Bpn Ke Bareskrim Mabes Polri

Tak Kunjung Membuka Data Hgu, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kementerian Atr/Bpn Ke Bareskrim Mabes Polri

Selasa, 26 Mar 2019

Pers Rilis

Tak Kunjung Membuka Data Hgu, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kementerian Atr/Bpn Ke Bareskrim Mabes Polri

Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Bareskrim Mabes Polri pukul 11.00 WIB terkait pengaduan pidana terhadap kementrian ATR/BPN yang akhirnya selesai dibuat pada pukul 19.40 WIB. Pengaduan diterima sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/221/III/2019 Bareskrim tertanggal 25 Maret 2019.

Dalam pengaduan, tertera terlapor adalah Kanwil BPN Provinsi Papua. Namun pelapor, Era Purnama Sari, mengatakan bahwa dalam pengaduan pihaknya sudah menyampaikan keterlibatan Menteri ATR/BPN. “Dalam pengaduan kami mengadukan Menteri ATR/BPN terkait penolakannya membuka data HGU, menurut kami Penolakan membuka data HGU adalah skema dari nasional dan pernyataan Menteri ATR/BPN mempertegas kecurigaan itu.”

Soal tidak dicantumkannya Menteri ATR/Kepala BPN sebagai terlapor, merupakan persoalan teknis di Kepolisian yang menyesuaikan dengan putusan KI Papua, karena memang pintu masuk laporan ini melalui kasus Papua. Namun dalam pengembangan perkara sangat mungkin menjangkau Menteri ATR/BPN.

Pelaporan ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas ketidakseriusan pemerintah dalam mengatasi konflik agraria di tanah air yang terus mengalami eskalasi yang signifikan. Ruang-ruang dialog yang diharapkan dalam mewujudkan penyelesaian konflik yang berkeadilan seakan ‘ditutup’ ketika perjuangan masyarakat dalam rangka memperjuangkan hak atas tanahnya seringkali berujung ‘kriminalisasi’. Hal tersebut salah satunya yang dialami oleh Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Lyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Karena memperjuangkan tanah tempat tinggalnya yang dianggap oleh PT. Rapala merupakan bagian dari objek HGU Perusahaan, “saat ini 22 Warga termasuk kepala desa, ditetapkan sebagai tersangka, dikriminalisasi menggunakan Pasal 6 jo Pasal 5 Prp No. 51 Tahun 1960. Kasus ini hanya sedikit dari sekian banyak kasus yang menimpa masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah. Bahkan saya sendiri sempat dikriminalisasi dan divonis 1 tahun 10 bulan dengan tuduhan memasuki lahan tanpa izin” ujar Rusli Yunus, Korban konflik Perkebunan di Aceh Tamiang yang turut hadir bersama koalisi dalam pelaporan ini.

Untuk itu Koalisi Buka Data HGU akan mengawal proses ini sampai akhir. Koalisi mendesak Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini. Jangan sampai kasus ini dilimpahkan ke daerah karena Tertutupnya informasi HGU adalah persoalan serius.

KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK ADVOKASI BUKA DATA HGU

YLBHI, Eknas WALHI, FWI, KPA, Sawit Watch, Greenpeace, HuMA, TuK Indonesia, Auriga, AMAN, ICEL, ELSAM, JATAM, Perwakilan Korban dari Aceh, LBH Papua, LBH Banda Aceh

 

 

A R T I K E L T E R K A I T

Minggu, 24 Mar 2024
Mengungkapkan kebenaran pelanggaran HAM masa lalu dapat membantu pencegahan pelanggaran HAM di masa depan
Sabtu, 29 Agt 2020
Tindakan Vandalisme di Ciracas Melawan Hukum dan Meresahkan Warga
+