Segerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu: Ancaman Otoritarianisme di Balik Status Quo UU Pemilu
RILIS MEDIA KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK KODIFIKASI UU PEMILU
Segerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu: Ancaman Otoritarianisme di Balik Status Quo UU Pemilu
Jakarta, 9 April 2026 – Hingga saat ini, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak kunjung dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden. Ketiadaan langkah konkret tersebut mencerminkan stagnasi legislasi yang tidak dapat dibenarkan, mengingat urgensi pembaruan regulasi kepemiluan telah berulang kali disuarakan dalam berbagai forum evaluasi pasca-pemilu 2024. Dalam perspektif hukum tata negara, pembiaran terhadap kebutuhan perubahan regulasi yang mendesak menunjukkan adanya defisit komitmen institusional terhadap penguatan demokrasi elektoral yang substantif. Kondisi ini tidak dapat semata dipahami sebagai keterlambatan administratif, melainkan sebagai indikasi lemahnya kehendak politik pembentuk undang-undang.
Lebih jauh, tidak dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu menimbulkan dugaan adanya kesengajaan dari DPR dan Presiden untuk mempertahankan status quo regulasi yang ada. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu memandang bahwa situasi ini mencerminkan absennya keseriusan dalam melakukan pembenahan sistem demokrasi secara substantif. Dalam konteks ini, penundaan tidak lagi bersifat netral, melainkan berpotensi menjadi strategi politik untuk mempertahankan konfigurasi kekuasaan yang menguntungkan aktor tertentu. Penundaan pembahasan RUU Pemilu yang berlarut-larut padahal sudah memasuki tahun kedua prolegnas, bahkan dapat berdampak pada ancaman nyata otoritarianisme. Dalam beberapa literatur, Pemilu yang tidak demokratis justru dapat menjadi alat untuk memperkuat kekuasaan otoriter, ketimbang menjadi alat konsolidasi demokrasi. Oleh karenanya, stagnasi legislasi tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari persoalan struktural dalam komitmen proses demokratisasi Indonesia.
Ketiadaan kemajuan dalam revisi UU Pemilu menjadi semakin problematik ketika dikaitkan dengan semakin sempitnya waktu menuju tahapan pemilu berikutnya. Pada bulan Oktober tahun 2026, tahapan krusial berupa pembentukan tim seleksi dan proses seleksi penyelenggara pemilu sudah harus dimulai. Tanpa kerangka hukum yang diperbarui, proses tersebut berisiko kembali mengulang kelemahan-kelemahan yang telah diidentifikasi dalam evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu mencatat bahwa buruknya kualitas penyelenggaraan pemilu selama ini tidak dapat dilepaskan dari problem desain proses seleksi yang kurang berkualitas sejak penentuan tim seleksi hingga proses fit and proper test oleh DPR. Proses seleksi yang buruk berimplikasi langsung terhadap kapasitas, integritas, dan independensi lembaga penyelenggara pemilu. Dalam kondisi demikian, mempertahankan kerangka regulasi yang sama tanpa perbaikan hanya akan memperbesar kemungkinan terjadinya pengulangan masalah serupa.
Di tengah stagnasi pembahasan legislasi, muncul wacana penggunaan instrumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai alternatif untuk merevisi UU Pemilu. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai bahwa usulan tersebut merupakan pendekatan yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Secara konseptual, penggunaan Perppu dalam konteks ini berisiko melahirkan substansi pengaturan yang bersifat oportunis dan cenderung hanya mengakomodasi kepentingan jangka pendek kelompok tertentu. Perubahan melalui Perppu hanya akan menyentuh segelintir aspek secara parsial tanpa menghadirkan reformasi UU Pemilu secara holistik.
Selain itu, penerbitan Perppu akan menihilkan ruang partisipasi publik yang seharusnya menjadi elemen penting dalam proses pembentukan undang-undang, khususnya dalam isu strategis seperti pemilu. Proses legislasi yang terbuka dan partisipatif merupakan salah satu pilar utama dalam negara demokrasi yang menjamin akuntabilitas kebijakan publik. Dengan mengandalkan Perppu, proses deliberatif yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya akan tereduksi secara signifikan. Kondisi ini berpotensi melemahkan legitimasi sosial dari regulasi yang dihasilkan.
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang tinggi dalam penggunaan Perppu untuk merevisi UU Pemilu. Dalam konteks politik saat ini, Presiden sebagai pihak yang berwenang menerbitkan Perppu juga memiliki posisi sebagai aktor politik yang terafiliasi dengan partai politik dan memiliki potensi menjadi kandidat peserta pemilu di masa mendatang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak sepenuhnya bebas dari kepentingan politik praktis.
Di samping persoalan substansi dan prosedur, wacana penerbitan Perppu Pemilu juga dinilai tidak memenuhi syarat konstitusional sebagaimana diatur dalam praktik ketatanegaraan. Penerbitan Perppu mensyaratkan adanya kondisi kegentingan yang memaksa, yang secara objektif tidak dapat diatasi melalui mekanisme legislasi biasa. Dalam konteks revisi UU Pemilu, kondisi tersebut tidak terpenuhi, mengingat kebutuhan perubahan regulasi telah dapat diantisipasi sejak jauh hari. Penggunaan Perppu justru mencerminkan kegagalan perencanaan legislasi, bukan solusi atas keadaan darurat.
Rangkaian dinamika tersebut menempatkan situasi reformasi pemilu saat ini dalam kondisi yang dapat dikategorikan sebagai bencana legislasi. Ketidakmampuan DPR dan Presiden untuk menjalankan fungsi legislasi secara responsif terhadap kebutuhan demokrasi menunjukkan adanya krisis tata kelola hukum yang serius. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi merusak kualitas demokrasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi politik.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu memandang bahwa kondisi ini juga mencerminkan lemahnya komitmen politik partai-partai politik yang duduk di DPR dan Presiden terhadap agenda reformasi pemilu. Partai politik sebagai aktor utama dalam sistem demokrasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aturan main pemilu disusun secara adil dan demokratis. Namun, realitas yang terjadi justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya, di mana kepentingan jangka pendek lebih diutamakan dibandingkan dengan penguatan sistem demokrasi. Hal ini memperkuat kekhawatiran akan terjadinya kemunduran demokrasi secara gradual.
Berdasarkan keseluruhan perkembangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu menegaskan pentingnya percepatan pembahasan revisi UU Pemilu melalui mekanisme legislasi yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Kegagalan untuk segera melakukan reformasi regulasi kepemiluan tidak hanya akan berdampak pada kualitas pemilu mendatang, tetapi juga berpotensi memperkuat kecenderungan otoritarianisme dalam sistem politik Indonesia. Atas pertimbangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu mendesak:
- DPR sebagai pengusul RUU untuk segera menyelesaikan naskah akademik dan draf perubahan UU Pemilu, serta mempublikasikannya sehingga para pemangku kepentingan dan publik dapat memberikan masukan atas rujukan yang jelas;
- DPR dan Presiden untuk segera memulai dan memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu secara komprehensif dan terencana;
- Seluruh Partai Politik untuk menunjukkan komitmen terhadap agenda reformasi pemilu dengan tidak mempertahankan status quo regulasi yang bermasalah;
- Ketua partai politik khususnya partai politik yang mempunyai kursi di DPR untuk aktif dan segera mendorong para wakil rakyatnya menyelesaikan material perubahan UU Pemilu dan memulai pembahasannya;
- Presiden untuk tidak menggunakan instrumen Perppu dalam merevisi UU Pemilu karena tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, membuat proses legislasi tidak partisipatif dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan; serta 6. DPR dan Pemerintah untuk memastikan bahwa proses revisi UU Pemilu dilakukan secara partisipatif, transparan, inklusif, dan berbasis bukti (evidence-based policy).
Narahubung:
1. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
2. Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit)
3. Indonesia Corruption Watch (ICW)
4. Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI)
5. Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO)
6. Themis Indonesia
7. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
8. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
9. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
10. Remotivi
11. Migrant Care
12. Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI)
13. Kawula17
14. ELSAM
15. Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas