Revisi UU Pemilu Tak Kunjung Dibahas: Demokrasi Di Persimpangan Jalan
Rilis Media Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu
“Revisi UU Pemilu Tak Kunjung Dibahas: Demokrasi Di Persimpangan Jalan”
Jakarta, 4 Mei 2026 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu telah secara resmi melayangkan desakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada tanggal 9 April 2026 melalui konferensi pers. Desakan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi komprehensif terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang menunjukkan berbagai persoalan struktural dalam desain regulasi kepemiluan.
DPR merespons desakan tersebut dengan menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Padahal revisi UU 7/2017 sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas sejak tahun 2025 namun sampai saat ini tidak kunjung dibahas Pada sisi lain, masih absennya pembahasan formal revisi UU Pemilu mencerminkan pendekatan yang cenderung mengabaikan dimensi urgensi dalam pembentukan regulasi yang berkaitan langsung dengan siklus demokrasi elektoral. Dalam konteks teori legislasi, keterlambatan dalam merespons kebutuhan perubahan hukum dapat berdampak pada ketidaksiapan sistem dalam menghadapi tahapan-tahapan krusial pemilu.
Kebutuhan akan revisi UU Pemilu semakin mendesak, terutama dalam kaitannya dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai. Tanpa adanya kerangka hukum yang diperbarui, proses seleksi tersebut berpotensi berlangsung dengan menggunakan mekanisme lama yang telah terbukti menyisakan berbagai persoalan.
Selengkapnya klik Unduh