Puluhan Ribu Korban Keracunan MBG: Kegagalan Sistemik Negara Menjamin Hak Anak Atas Pangan Yang Aman
Siaran Pers ELSAM
“Puluhan Ribu Korban Keracunan MBG: Kegagalan Sistemik Negara Menjamin Hak Anak Atas Pangan Yang Aman”
Jakarta, 11 September 2026 — Seorang siswi berinisial FP asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara mengalami keracunan MBG pada pertengahan Agustus 2026, keracunan yang ia alami kian fatal karena ia mengalami hilang ingatan, ketika pihak keluarga dan teman sekolah FP datang menjenguk ke rumahnya, ia tak mampu mengenali mereka. Berdasarkan pemeriksaan oleh dokter, FP mengalami penurunan daya ingat hingga 70 persen.
Kasus FP bukan merupakan kasus satu satunya, dengan berulangnya kasus keracunan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat diperlakukan sebagai kecelakaan yang berdiri sendiri. Skala korban, penyebaran kasus di berbagai daerah, ketidakpatuhan terhadap standar keamanan pangan, serta besarnya anggaran publik yang digunakan menunjukkan perlunya evaluasi mendasar terhadap tata kelola MBG dan kapasitas Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menjamin keselamatan penerima manfaat.
Data pemerintah sendiri menunjukkan skala persoalan yang serius. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR pada 3 September 2026, Kepala BGN menyebut sedikitnya 5.482 orang menjadi korban dalam 71 kejadian keracunan sejak 22 Juli 2026, yang berkaitan dengan makanan dari 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN juga menyatakan sekitar 80–90 persen kasus yang dievaluasi berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Namun angka pemantauan masyarakat sipil menunjukkan sebaliknya, bahkan jauh lebih besar. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 43.838 korban dugaan keracunan di 36 provinsi sejak program MBG dimulai pada 2025 hingga akhir Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 15.735 korban tercatat sepanjang Januari–Agustus 2026 dan 3.079 korban terjadi pada Agustus 2026.
Kasus-kasus baru terus muncul pada September. Di Sidoarjo, jumlah orang yang dilaporkan terdampak dalam satu kejadian mencapai 730 orang pada 4 September 2026. Sebelumnya, pada akhir Juli, 707 siswa dan guru di SMKN 6 Semarang dilaporkan mengalami dugaan keracunan. Pada 10 September 2026, kasus di Gembong, Pati, dilaporkan telah mencapai sedikitnya 259 siswa dan tenaga pendidik. Dengan munculnya kasus-kasus baru setelah akhir Agustus, angka nasional aktual kemungkinan telah melampaui catatan 43.838 korban, meskipun hingga saat ini belum tersedia satu angka nasional terkonsolidasi yang dapat diverifikasi.
Pertama, persoalan keselamatan ini terjadi dalam salah satu program dengan anggaran publik terbesar di Indonesia, namun dijalankan dengan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang sangat minim. Pagu resmi BGN pada 2026 mencapai Rp268 triliun, dengan sekitar Rp248 triliun dialokasikan bagi MBG. BGN sendiri mengalokasikan sekitar Rp801 miliar untuk pemantauan dan pengawasan, sekitar Rp700 miliar di antaranya direncanakan melalui kerja sama dengan BPOM.
Namun persoalan tata kelola tidak terbatas pada keamanan pangan. Pada Juni 2026, Menteri Koordinator Bidang Pangan menyatakan jumlah SPPG telah membengkak dari target 21.000 menjadi 27.877 titik. Menurut perhitungannya, tambahan 6.877 titik tersebut menghasilkan pemborosan sekitar Rp1 triliun per bulan, atau sekitar Rp12 triliun apabila berlangsung selama satu tahun.
Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan juga mengumumkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025–2026 dan menyatakan perkara tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam konstruksi perkara yang diumumkan Kejaksaan terdapat, antara lain, pengadaan 21.801 motor listrik senilai Rp1,035 triliun yang diduga mengandung mark-up, selain pengadaan sepatu, tablet dan televisi yang juga dipersoalkan. Perlu ditegaskan bahwa Rp1,035 triliun merupakan nilai pengadaan motor yang disebut Kejaksaan, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan secara final dalam perkara tersebut.
Selain itu, CELIOS memperkirakan kerugian sosial akibat keracunan MBG hingga akhir Agustus 2026 berada pada kisaran Rp25,04 miliar sampai Rp40,38 miliar, dengan biaya yang secara langsung harus ditanggung keluarga korban diperkirakan antara Rp9,74 miliar hingga hampir Rp12 miliar. Perhitungan tersebut mencakup biaya medis, hilangnya produktivitas, transportasi, biaya pendampingan, dan pengeluaran rumah tangga lainnya.
Artinya, biaya kegagalan keamanan pangan tidak berhenti pada harga satu porsi makanan. Biayanya berpindah kepada anak yang sakit, keluarga yang kehilangan penghasilan, fasilitas kesehatan, serta anggaran pemerintah yang akhirnya harus membiayai perawatan korban.
Kedua, Indonesia memiliki kewajiban hukum hak asasi manusia internasional yaitu International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. Pasal 11 ICESCR mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak, termasuk pangan yang memadai, sedangkan Pasal 12 mengakui hak setiap orang atas standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai.
Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB melalui General Comment No. 12 menegaskan bahwa hak atas pangan tidak cukup dimaknai sebagai tersedianya kalori atau makanan. Pangan harus tersedia dalam kualitas yang memenuhi kebutuhan manusia dan bebas dari zat atau kondisi yang membahayakan. Negara juga harus memiliki langkah perlindungan untuk mencegah kontaminasi akibat higiene yang buruk maupun penanganan makanan yang tidak tepat di sepanjang rantai pangan.
Kewajiban tersebut semakin kuat karena sebagian besar penerima MBG adalah anak. Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Pasal 24 CRC mengharuskan negara mengambil tindakan untuk mengatasi penyakit dan malnutrisi, antara lain melalui penyediaan makanan bergizi yang memadai dan air minum yang aman.
Sebuah program negara tidak dapat dianggap memenuhi hak atas pangan hanya karena berhasil mendistribusikan jutaan porsi makanan. Keamanan pangan merupakan bagian tak terpisahkan dari hak atas pangan. Ketika makanan dari program negara berulang kali menyebabkan sakit akibat pelanggaran SOP, buruknya sanitasi, distribusi, atau lemahnya pengawasan, persoalan tersebut bukan lagi sekadar kegagalan teknis, melainkan kegagalan negara memenuhi kewajiban HAM.
Ketiga, skala masalah yang ada membutuhkan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar menutup satu dapur setelah korban berjatuhan dan membukanya kembali setelah beberapa hari.
Evaluasi tersebut setidaknya harus menentukan apakah sistem MBG mampu memenuhi standar keamanan pangan sebelum makanan diberikan kepada anak; mengapa dapur yang belum memenuhi persyaratan higiene dapat beroperasi; bagaimana pertanggungjawaban ketika kelalaian menyebabkan korban; bagaimana penggunaan anggaran pengawasan; serta apakah struktur kelembagaan BGN masih merupakan model paling efektif dan akuntabel untuk menjalankan fungsi pemenuhan gizi nasional.
Audit independen terhadap BGN juga harus terbuka pada seluruh kemungkinan kelembagaan, mulai dari perbaikan dan restrukturisasi menyeluruh, pengalihan sebagian fungsi kepada institusi kesehatan dan keamanan pangan yang telah memiliki kapasitas, hingga penilaian apakah keberadaan lembaga tersebut masih dapat dipertanggungjawabkan apabila kegagalan sistemiknya tidak dapat diperbaiki.
Demikian pula terhadap keberlanjutan MBG. Parameter pertama seharusnya bukan jumlah porsi yang berhasil didistribusikan, tetapi apakah negara dapat menjamin bahwa makanan yang diberikan aman untuk dikonsumsi. Dalam kondisi di mana jaminan tersebut belum dapat diberikan, pemerintah harus menjelaskan kepada publik dasar ilmiah, kesehatan masyarakat, dan HAM yang digunakan untuk terus menjalankan pelayanan pada unit-unit yang belum terbukti memenuhi standar keselamatan.
Program pemenuhan gizi seharusnya membuat anak lebih sehat, bukan membuat mereka menjadi korban keracunan. Besarnya anggaran tidak dapat menjadi alasan untuk mempertahankan mekanisme yang berisiko; justru semakin besar dana publik dan semakin besar populasi anak yang terdampak, semakin tinggi pula kewajiban negara untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pemulihan bagi korban, dan pencegahan agar pelanggaran tidak berulang.
Lebih jauh, merespons rangkaian kegagalan tersebut, ELSAM mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:
- Menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan bubarkan Badan Gizi Nasional (BGN). Kegagalan berulang dalam pengawasan, keamanan pangan, tata kelola, dan transparansi menunjukkan persoalan yang tidak lagi dapat diselesaikan hanya dengan evaluasi internal atau pergantian pelaksana di tingkat bawah. Pemerintah harus memastikan adanya pertanggungjawaban kelembagaan dan individual atas setiap kegagalan yang terjadi.
- Menjamin pemulihan dan kompensasi penuh bagi seluruh korban. Negara wajib menanggung seluruh kerugian yang timbul akibat pelaksanaan MBG, termasuk biaya pengobatan, perawatan, rehabilitasi, serta bentuk kerugian lain yang dialami korban. Tidak satu rupiah pun biaya akibat kegagalan program negara boleh dibebankan kepada anak-anak dan keluarganya.
Jakarta, 11 September 2026
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Desiana Samosir
Direktur Eksekutif
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi office@elsam.or.id