Pemerintah Wajib Membuka Akses Informasi dan Bantuan Seluas-luasnya Tangani Tragedi Kemanusiaan di Sumatera
Siaran Pers
Pemerintah Wajib Membuka Akses Informasi dan Bantuan Seluas-luasnya Tangani Tragedi Kemanusiaan di Sumatera
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Genap satu bulan sejak bencana terjadi di akhir November, sejumlah daerah masih terisolir dan banyak korban belum mendapat bantuan yang layak. Pemerintah masih melakukan penyangkalan, bergerak lambat, dan tidak terkoordinasi yang berakibat pada tertundanya pemenuhan hak-hak dasar korban. Penundaan pemenuhan hak-hak korban bencana dapat berakibat pada terjadinya pelanggaran HAM yang serius, yaitu terancamnya nyawa korban.
Bencana banjir dan longsor menyapu 52 kabupaten di tiga provinsi di Sumatera merupakan tragedi kemanusiaan serius yang penanganannya memerlukan langkah yang luar biasa besar. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan, per 22 Desember 2025, bencana telah menghilangkan lebih dari seribu nyawa, ratusan orang hilang, dan ribuan lainnya mengalami luka-luka. BNPB juga mencatat korban yang menjadi pengungsi lebih dari 500 ribu orang.1 Selain itu, bencana juga telah mengakibatkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) menyebut potensi kerugian akibat bencana Sumatera mencapai Rp68,67 triliun. Angka ini mencakup kerusakan rumah, hilangnya pendapatan, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta kerusakan lahan pertanian.2
Hingga saat ini, puluhan desa di beberapa kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Tengah, dan Gayo Leus dikabarkan masih terisolir. Di Sumatera Utara, puluhan desa di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan juga masih terputus dengan desa lain karena kerusakan jalan dan jembatan. Kondisi yang sama juga terjadi di Agam, Sumatera Selatan, meski jumlah desanya yang terisolasi tidak sebanyak di Aceh dan Sumatera Utara.
Sikap meremehkan skala dan dampak bencana di masa-masa awal kejadian telah menyebabkan penyelamatan jiwa tidak optimal. Kini, korban selamat menghadapi persoalan baru, ancaman penyakit seperti demam, diare, ISPA, penyakit kulit hingga influenza. Meski demikian, tidak ada kata terlambat menangani bencana. Ratusan ribu orang yang kini menjadi pengungsi membutuhkan makanan, air, dan kebutuhan dasar lainnya untuk bertahan hidup. Infrastruktur jalan dan jembatan menunggu untuk segera diperbaiki. Hunian dan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka perlu dipulihkan.
Penyangkalan, pembelaan, dan penghormatan diri yang berlebihan bukan hanya tidak tepat, tapi juga tidak adil terhadap korban yang memerlukan bantuan secepatnya. Pemerintah harus terbuka dan jujur dengan kemampuan menangani bencana. Langkah penting yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan mobilisasi bantuan dan membuka saluran informasi seluas-luasnya. Perumitan birokrasi penyaluran bantuan, penghalangan-halangan liputan, dan intimidasi terhadap pewarta dan relawan yang melaporkan langsung keadaan di lapangan hanya akan membuat pemenuhan hak-hak korban bencana tertunda dan memperburuk keadaan korban.
Praktik pembatasan liputan dan informasi terkait bencana di antaranya terlihat pada intimidasi oleh aparat TNI terhadap jurnalis Kompas TV, penghapusan liputan tentang bencana di Detik.com, dan praktik swasensor CNN Indonesia.3 Tindakan pembatasan terhadap akses informasi melanggar hak atas kebebasan berekspresi sebagaimana ditentukan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Pasal 28F UUD 1945. Selain itu, penghalangan-halangan liputan jurnalis juga melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam konteks bencana, tindakan menghalang-halangi informasi dapat mengancam hak masyarakat yang paling dasar, yaitu hak hidup.
Penanganan bencana memerlukan langkah cepat dan terukur. Karena itu, kami mendesak agar pemerintah:
Pertama, penuhi kebutuhan dasar korban terutama hak atas pangan, kesehatan, dan perumahan sebagai bagian dari Hak EKOSOB. Seperti juga diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kebutuhan dasar yang menjadi hak korban mencakup kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, psikososial, dan penampungan dan tempat hunian. Korban, terutama yang berada di desa-desa yang terisolasi, masih banyak yang belum mendapatkan bantuan dan terancam mengalami sakit akibat kelaparan dan kurang gizi.
Kedua, mobilisasi bantuan seluas-luasnya, termasuk bantuan dari luar negeri. Presiden Prabowo menyatakan pemerintah mampu mengatasi bencana secara mandiri. Dalam situasi saat ini, di mana skala korban dan kerusakan yang begitu luas. Ratusan ribu orang yang berada di tenda-tenda pengungsian perlu segera mendapat bantuan. Mempersulit, apalagi menolak bantuan untuk korban sama saja dengan mempermainkan kemanusiaan.
Ketiga, memastikan tersedianya rencana pemulihan pasca-bencana. Kerangka kerja penanganan bencana United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR), Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030, menyebut bahwa pemulihan merupakan bagian esensial penanggulangan bencana. Lebih dari itu, kerangka kerja ini juga menggariskan bahwa pemulihan harus bersandar pada prinsip “Build Back Better.” Pemulihan tidak sekadar membangun seperti sebelum bencana terjadi, tapi juga mencakup langkah-langkah mengurangi risiko bencana di masa depan sehingga membuat korban lebih aman dari bencana. Pemerintah perlu segera menyampaikan peta jalan pemulihan sebagaimana perintah UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Penanggulangan Bencana, yang mencakup tahapan waktu, target capaian, alokasi anggaran, serta penanggung jawab yang jelas. Pemerintah wajib memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai bencana dan kebijakan penanggulangannya.
Keempat, lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan lingkungan dan pembangunan yang meningkatkan risiko bencana. Banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera bukan semata karena faktor alam. Lebih dari itu, banjir dan longsor disebabkan oleh kerusakan lingkungan akibat pemberian izin pembukaan lahan untuk tambang dan perkebunan. Negara tidak cukup menangani korban bencana, tetapi harus mencegah bencana itu tidak terjadi lagi.
Jakarta, 24 Desember 2025
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Kontak
082123652045 - Sungeb (Manager Pengetahuan ELSAM)
082242776850 - Vauzi (Manager Program ELSAM)
==
1 Danu Damarjati, “Update BNPB: Korban Tewas Banjir Sumatera Capai 1.106 Orang,” Kompas.com, 22 Desember,2025, https://nasional.kompas.com/read/2025/12/22/19370631/update-bnpb-korban-tewas-banjir-sumatera-cap ai-1106-orang.
2 Celios, “Dampak Kerugian Ekonomi Bencana Banjir Sumatera,” 1 Desember, 2025,
https://celios.co.id/dampak-kerugian-ekonomi-bencana-banjir-sumatera/.
3 Irfan Amin, “Pemerintah Diduga Batasi dan Intimidasi Liputan Bencana Sumatera,” Tirto.id, 21 Desember , 2025.