Palu Hakim Kasus Saiful Mahdi: Sinyal Buruk bagi Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat di Indonesia
Siaran Pers
Palu Hakim Kasus Saiful Mahdi: Sinyal Buruk bagi Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat di Indonesia
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
“. . .menyatakan Terdakwa Dr. Saiful Mahdi, S.Si, M.Sc terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. . .”
Demikian kutipan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Dr. Saiful Mahdi, S.Si., M.Sc pada Selasa, 21 April 2020. Putusan ini ‘mengabulkan’ tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut Saiful Mahdi dengan hukuman 3 (tiga) bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp. 10 Juta subsider satu bulan kurungan karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) Jo. 45 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai bahwa vonis yang dijatuhkan hakim kepada Saiful Mahdi tersebut menjadi preseden buruk bagi kondisi penghormatan dan perlindungan Hak atas Kebebasan Berkespresi dan Berpendapat sekaligus menambah rentetan panjang korban dari pasal karet UU ITE. Pasalnya implementasi pasal-pasal dalam UU ITE, tidak terkecuali Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 UU ITE selama ini dianggap bermasalah karena jarang diterapkan secara lebih cermat dan tepat.
Terhadap putusan tersebut, ELSAM juga menilai hakim yang mengadili perkara a quo gagal dalam membedakan antara kritik dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Padahal, tulisan/postingan yang disampaikan via grup whatsapp “UnsyiahKITA”, merupakan bentuk atau ekspresi kritik oleh Saiful Mahdi terhadap penyelenggaraan rekrutmen CPNS Dosen Universitas Syiah Kuala. Kritik sendiri merupakan bagian dari kebebasan atau kemerdekaan berkekspresi dan kemerdekaan berpendapat. Kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat merupakan aspek HAM yang sangat strategis dalam menopang jalan dan bekerjanya demokrasi.
Untuk itu Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM):
1. Mengecam Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menyatakan Saiful Mahdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
2. Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya perlu menyediakan panduan penanganan perkara berdimensi kebebasan berekspresi dan berpendapat serta adanya bimbingan teknis bagi para hakimnya, khususnya dalam mengadili kasus-kasus yang menyangkut kebebasan berkekspresi dan berpendapat baik dalam medium online maupun offline;
3. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan penghapusan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena bertentangan dengan Prinsip-Prinsip HAM dan Demokrasi;
Jakarta, 21 April 2020 Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Wahyudi Djafar (Deputi Direktur Riset ELSAM), telepon: 081382083993; Muhammad Busyrol Fuad (Staf Advokasi Hukum ELSAM), telepon: 085655004863