Masyarakat Sipil Ajukan Keberatan sebagai Upaya Administrasi atas Kegagalan Negara Mengurus Harga dan Pasokan Minyak Goreng
Jakarta, 22 April 2022. Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat negara yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, atas kegagalan mengontrol harga dan pasokan minyak goreng untuk konsumsi dalam negeri. Landasan pengajuan keberatan ini didasari dengan beberapa permasalahan sebagai berikut:
- Situasi saat ini adanya kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng cukup memprihatinkan, mengingat Indonesia merupakan negara produsen dan eksportir minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terbesar di dunia;
- Bahwa dampak dari kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng yang terjadi di seluruh Indonesia juga sudah merenggut korban jiwa, diantaranya dikarenakan mengantri berjam-jam untuk mendapatkan minyak goreng;
- Bahwa langka dan tingginya harga minyak goreng menyebabkan sulitnya rakyat mendapatkan minyak goreng, terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng, serta memperparah kondisi perekonomian negara;
- Pemerintah gagal dalam mengontrol harga dan ketersediaan minyak goreng. Kegagalan tersebut ironisnya dijadikan sebagai alasan melepaskan ketentuan harga minyak goreng kepada mekanisme pasar. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara dan merugikan pelaku usaha kecil dan menengah; dan
- Kenaikan harga minyak goreng, telah memperparah ketimpangan sosial dan ekonomi. Masyarakat berpenghasilan menengah kebawah semakin terjepit dengan situasi ini, sementara tidak ada peningkatan penghasilan.
Atas polemik serius mengenai minyak goreng di atas tuntutan keberatan yang diajukan diantaranya: 1). Penanggulangan atas kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng:
-
- Serius mengimplementasikan amanat dari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
- Memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri dibandingkan pemenuhan kebutuhan ekspor ke luar negeri;
- Menetapkan kembali harga eceran tertinggi terhadap produk minyak goreng di tingkat ritel baik modern maupun tradisional.
2). Keseriusan dalam upaya pencegahan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng yang akan datang;
2.1. Meminta Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di seluruh Indonesia dan melakukan monitoring berkala untuk memastikan hal ini;
2.2. Meminta Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian untuk segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap sistem distribusi minyak goreng seluruh Indonesia; 2.3. Meminta Presiden, Menteri Perindustrian, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk mengevaluasi struktur industri minyak goreng Indonesia. Dan memastikan tidak ada lagi struktur pasar yang terkonsentrasi seperti saat ini, sehingga pasar persaingan sehat bisa terwujud;
2.4. Meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum secara aktif atas indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat pada industri sawit khususnya pada tingkat produk turunan minyak goreng;
2.5. Meminta Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan perdagangan;
2.6. Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk Minyak Goreng Rumah Tangga dan UMKM. Menyadari bahwa penetapan tersangka korupsi Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan beberapa perusahaan minyak goreng hanya bentuk mitigasi sesaat. Masyarakat sipil tetap mendesak pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola industri sawit dan minyak goreng. Masyarakat sipil juga mengapresiasi tindakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per-tanggal 22 April 2022. Pelarangan ini bertujuan untuk menetralisir kondisi kritis dalam negeri. Namun, perintah Presiden harus dibarengi dengan komitmen pelaksanaan oleh para pengusaha sawit di Indonesia, dan tentunya pengawasan yang sistematis oleh Pemerintah.
Pelarangan ini juga jangan sampai dilihat sebagai penyelesaian dari sengkarut minyak goreng nasional. Bagaimana pun, perbaikan tata kelola sawit dan minyak goreng harus segera dilakukan agar kondisi memprihatinkan ini tidak lagi berulang. Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET menunggu dipenuhinya tuntutan di atas paling lama 14 (empat belas) hari sejak hari ini (22 April 2022). Jika tidak dipenuhi, maka organisasi masyarakat sipil akan menempuh upaya hukum.
Jakarta, 22 April 2022.
Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia dan PILNET Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi: Kontak: N. Achmad Surambo (Sawit Watch) 08128748726; Sekar Banjaran Aji (Greenpeace Indonesia) 081287769880; Andi Muttaqien (ELSAM) 08121996984; dan Erwin Dwi Kristianto (HuMa) 081327096984, dan Judianto Simanjuntak (PILNET) 085775260228.